<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513</id><updated>2012-02-16T17:59:02.345-08:00</updated><category term='Dunia Dakwah'/><category term='Artikel'/><category term='Manajemen Bank Syariah'/><category term='Dunia Manajemen'/><category term='Manajemen Zakat'/><category term='Dunia Ekonomi'/><category term='cinta'/><category term='Manjemen Masjlis Taklim'/><category term='Lowongan Kerja'/><category term='Manajemen Haji'/><category term='Tokoh Islam'/><title type='text'>Dunia Manajemen dan Dakwah</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>26</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-3045157193820923716</id><published>2010-11-29T12:37:00.000-08:00</published><updated>2010-11-29T12:38:04.913-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Lowongan Kerja'/><title type='text'>Lowongan Bank Syariah Mandiri</title><content type='html'>Kami memerlukan orang yang proaktif dan menyukai bekerja dengan orang  atau mendukung orang lain untuk sukses. Mereka yang bangga akan  pekerjaan dan hasil pekerjaan Mereka, dan memiliki intergritas,  ketepatan dan aktualisasi diri. Bank Syariah Mandiri mengundang  profesional perbankan untuk mengisi posisi:&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Project Branch Transformation Officer - Jakarta&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Requirements&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; * Memiliki pengalaman bekerja di bidang bisnis dan operasional cabang min. 2 tahun&lt;br /&gt; * Memiliki kemampuan analisa bisnis minimal perbankan&lt;br /&gt; * Memiliki pengalaman membuat rencana kerja yang strategis&lt;br /&gt; * Memiliki kemampuan membuat presentasi&lt;br /&gt; * Memiliki kemampuan bahasa Inggris&lt;br /&gt; * Menguasai Ms. Office&lt;br /&gt; * Usia maks. 35 tahun&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;General Auditor - Jakarta&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Requirements&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; * Usia maks. 30 tahun&lt;br /&gt; * Pendidikan min. S1 Akuntansi&lt;br /&gt; * Pengalaman 2 tahun sebagai auditor di perbankan atau akuntan publik&lt;br /&gt; * Mampu berbahasa Inggris&lt;br /&gt; * Bersedia melakukan perjalanan dinas ke luar kota dengan frekuensi yang tinggi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pelaksana Keuangan &amp;amp; Administrasi - Jakarta&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Requirements&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; * Usia maks. 25 tahun&lt;br /&gt; * S1 Akuntansi, IPK min. 2,75&lt;br /&gt; * Pengalaman min. 1 tahun di KAP&lt;br /&gt; * Memiliki pemahaman tentang perpajakan, diutamakan memiliki sertifikat Brevet A &amp;amp; B&lt;br /&gt; * Memahami administrasi sederhana&lt;br /&gt; * Pekerja keras, mampu bekerja di bawah tekanan dan mampu cepat belajar&lt;br /&gt; * Dapat bekerja secara mandiri maupun tim&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-3045157193820923716?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/3045157193820923716/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2010/11/lowongan-bank-syariah-mandiri.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/3045157193820923716'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/3045157193820923716'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2010/11/lowongan-bank-syariah-mandiri.html' title='Lowongan Bank Syariah Mandiri'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-2124862391337932764</id><published>2010-11-29T12:22:00.000-08:00</published><updated>2010-11-29T12:23:29.093-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tokoh Islam'/><title type='text'>Tokoh-Tokoh Islam</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;" class="entry"&gt;      &lt;div class="snap_preview"&gt;&lt;p style="color: rgb(51, 102, 255);"&gt;A. Biografi Abu Bakar Shiddiq&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Namanya  Abdullah Ibnu Abi Qufahah at Tamimi. Di masa jahiliyah bernama Abdul  Ka’bah, lalu ditukar oleh Nabi menjadi Abdullah kuniyahnya Abu Bakar.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Panggilan Abu Bakar Sidik ini sebenarnya adalah sebagai gelar saja. “Abu” artinya&lt;br /&gt;bapak,  “Bakar” artinya dengan segera (beliau dinamai demikian karena beliau  masuk Islam dengan segera, mendahului yang lain). Kemudian  “Ash-Shiddiq”, artinya “yang amat membenarkan”. Karena beliau amat  membenarkan berbagai pengalaman dan ajaran yang dibawa Nabi Muhammad  SAW, terutama peristiwa Isra Mi’raj. Beliau lahir pada tahun 568 M  sebelum hijrah, ayahnya bernama Abu Quhafah bin Amir dan ibunya bernama  Salma Ummul Khair.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Abu Bakar berasal dari kabilah Taim bin Murrah  bin Ka’b. Nasabnya bertemu dengan Nabi pada Adnan. Abu Bakar itu tidak  terbatas hanya pada kabilahnya saja seperti yang sudah kami sebutkan  sebutkan, tetapi mereka memulai juga dengan menyebut namanya dan nama  kedua orang tuanya. Lalu melangkah ke masa anak-anak, masa muda dan masa  remaja, sampai apa yang dikerjakannya. Disebutkan bahwa namanya  Abdullah Abi Quhafah, dan Abu Quhafah ini pun nama sebenarnya Usman bin  Amir, dan ibunya, Ummul Khair, sebenarnya Salma bint Sakhr bin Amir.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sekalipun  keluarga Abu Bakar berdiam pada bagian bawah kota Mekkah yang bernama  Masfalah, (bekas rumah kediamannya itu sekarang ini dijadikan sebuah  mesjid kecil dan dapat dikunjungi oleh setiap orang yang menunaikan  Rukun Kelima ke Tanah Suci), dan keluarga Muhammad berdiam pada bagian  atas kota Mekkah yang dewasa ini dipanggilkan dengan Syiab-Ali , (bekas  rumah kelahiran Nabi Muahmmad itu sekarang ini dijadikan Gedung  Perpustakaan dan dapat dikunjungi oleh setiap orang yang menunaikan  Rukun Kelima Ke Tanah Suci), akan tetapi antara kedua anak muda itu  semenjak kecilnya terikat persahabatan yang akrab.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dan ada juga  yang mengatakan Abu Bakar tadinya bernama Atiq, karena dari pihak ibunya  tak pernah ada anak laki-laki yang hidup. Lalu ibunya bernazar jika ia  melahirkan anak laki-laki akan diberi nama Abdul Ka’bah dan akan  disedekahkan kepada Ka’bah. Sesudah Abu Bakar hidup dan menjadi besar,  ia diberi nama Atiq , seolah ia telah dibebaskan dari maut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Tetapi  sumber-sumber itu lebih jauh menyebutkan bahwa Atiq itu bukan namanya,  melainkan suatu julukan karena warna kulitnya yang putih. Sumber yang  lain lagi malah menyebutkan, bahwa ketika Aisyah putrinya ditanyai;  mengapa Abu Bakar diberi nama Atiq ia menjawab: Rasulullah memandang  kepadanya lalu katanya: Ini yang dibebaskan Allah dari neraka; atau  karena suatu hari Abu Bakar datang bersama sahabat-sahabatnya lalu  Rasulullah berkata: Barang siapa yang ingin melihat orang yang  dibebaskan dari neraka lihatlah ini.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Semasa kecil Abu Bakar hidup  seperti umumnya anak-anak di Mekah. Lepas masa anak-anak ke masa usia  remaja ia bekerja sebagai pedagang pakaian. Usahanya ini mendapat  sukses. Dalam usia muda itu ia menikah dengan Qutailah bint Abdul Uzza.  Dari perkawinan ini lahir Abdullah dan Asma’.Asma’ inilah yang kemudian  dijuluki Zaitun Nitaqain. Sesudah dengan Qutailah ia menikah lagi dengan  Umm Rauman bint Amir bin Uwaimar. Dari perkawinan ini lahir pula  Abdurrahman dan Aisyah. Kemudian di Madinah ia menikah dengan Habibah  bint Kharijah. Setelah itu dengan Asma bint Umais yang melahirkan  Muhammad. Sementara usaha dagangannya berkembang pesat dan dengan  sendirinya ia memperoleh laba yang cukup besar.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Keberhasilannya  dalam perdagangan itu mungkin saja disebabkan oleh pribadi dan wataknya.  Berperawakan kurus, putih, dengan sepasang bahu yang kecil dan muka  lancip dengan mata yang cekung disertai dahi yang agak menonjol dan  urat-urat tangan yang tampak jelas, begitulah dilukiskan oleh putrinya,  Aisyah Ummulmukminin.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Tentang pribadinya, Abu Bakar, terkenal  sebagai orang yang berakhlak mulia, jujur, cerdas, cakap, kuat kemauan  dan pemberani, tetapi beliau terkenal pula sebagai orang yang rendah  hati pemaaf dan dermawan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pada masa jahiliyyah, Abu Bakar adalah  seorang saudagar kaya. Ia sering melakukan perjalanan perdagangan untuk  menjaja barang dagangannya. Dalam pekerjaannya sebagai saudagar, ia  selalu jujur sehingga banyak keuntungan yang diperolehnya karena percaya  dengan timbangan yang dilakukannya. Kejujuran ini terus terbawa sampai  ia masuk Islam dan selalu mendampingi Nabi Muhammad saat suka dan duka.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Terdapat  satu riwayat mengatakan bahwa dia mempunyai kekayaan sebesar empat  puluh dirham sebelum dia masuk Islam, tetapi setelah ia menyatakan  sebagai pengikut setia Nabi Muhammad SAW, dan ikut hijrah ke Madinah,  harta kekayaannya tinggal lima ribu dirham. Hal ini disebabkan karena  setiap dia melihat adanya penganiayaan seorang hamba sahaya, ia beli  kemudian dibebaskannya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Oleh karena semua itu, bukan saja ia  laki-laki dewasa yang pertama masuk Islam, tetapi juga orang yang paling  banyak berkorban, paling teguh, di samping orang yang tenang dan patuh  di antara para sahabat Nabi yang lain.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sebagaimana yang juga  dialami oleh para pemeluk Islam pada masa awal. Ia juga mengalami  penyiksaan yang dilakukan oleh penduduk Mekkah yang mayoritas masih  memeluk agama nenek moyang mereka. Namun, penyiksaan terparah dialami  oleh mereka yang berasal dari golongan budak. Sementara para pemeluk non  budak biasanya masih dilindungi oleh para keluarga dan sahabat mereka,  para budak disiksa sekehendak tuannya. Hal ini mendorong Abu Bakar  membebaskan para budak tersebut dengan membelinya dari tuannya kemudian  memberinya kemerdekaan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Beberapa budak yang ia bebaskan antara lain :&lt;/p&gt; &lt;p&gt;* Bilal bin Rabah&lt;br /&gt;* Abu Fakih&lt;br /&gt;* Ammar&lt;br /&gt;* Abu Fuhaira&lt;br /&gt;* Lubainah&lt;br /&gt;* An Nahdiah&lt;br /&gt;* Ummu Ubays&lt;br /&gt;* Zinnira&lt;/p&gt; &lt;p&gt;B. Aktifitas Dakwah Abu Bakar Shiddiq&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sejak  hari pertama Abu Bakar sudah bersama-sama dengan Muhammad melakukan  dakwah demi agama Allah. keakraban masyarakatnya dengan dia,  kesenangannya bergaul dan mendengarkan pembicaraannya. besar pengaruhnya  terhadap muslimin yang mula-mula itu dalam islam itu. yang mengikuti  jejak Abu bakar menerima islam ialah Usman bin Affan, abdur-Rahman bin  auf, talha bin ubaidillah, sa’ad bin abi waqqas dan zubair bin awam.  sesudah mereka yang kemudian menyusul masuk islam atas ajakan abu bakar  ialah abu ubaidah bin jarrah dan banyak lagi yang lain dari penduduk  mekah.&lt;br /&gt;Adakalanya orang akan merasa heran betapa Abu Bakar tidak  merasa ragu menerima Islam ketika pertama kali disampaikan Muhammad  kepadanya itu. Dan karena menerimanya tanpa ragu itu kemudian Rasulullah  berkata :&lt;/p&gt; &lt;p&gt;ﻤﺎﺪﻋﻮﺖﺃﺣﺪﺍﺇﻠﻰﺍﻹﺴﻼﻢﺇﻻﻜﺎﻧﺖﻋﻨﺪﻩﻔﻴﻪﻜﺒﻮﺓﻭﻨﻈﺮﻮﺘﺮﺪﺪ ﺇﻻﻤﺎﻜﺎﻦﻤﻦﺃﺒﻰﻘﺣﺎﻔﺔﻤﺎﻋﻜﻢﺣﻴﻦﺬﻜﺮﺗﻪﻠﻪﻭﻤﺎﺗﺮﺪﺪﻔﻴﻪ&lt;br /&gt;“Tak  seorang pun yang pernah kuajak memeluk Islam yang tidak  tersendat-sendat dengan begitu berhati-hati dan ragu, kecuali Abu Bakar  bi abu Qufahah. Ia tidak menuggu-nunggu dan tidak ragu ketika  kusampaikan kepadanya.”&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Abu Bakar Shidiq dipilih oleh Nabi  Muhammad menjadi sahabat dalam perjalanan menuju Madinah ketika hijrah.  Peran yang dimainkan Abu Bakar Siddiq ini ketika di Mekah sangat besar  sekali. Di bidang materi, segala kekayaan yang dimilikinya digunakan  untuk perjuangan&lt;br /&gt;dan kejayaan Islam, dan demi kebenaran ajaran yang  dibawa Nabi Muhammad SAW. Abu Bakar selalu mendampingi Nabi dalam saat  suka dan duka.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pengorbanan dan jasanya ketika berdakwah di Mekah  besar sekali. Ia berusaha melindungi Nabi Muhammad ketika banyak orang  kafir Quraisy mengejek dan menganggap Nabi Muhammad orang tak waras.  Dialah yang memberikan perlindungan Nabi saat mendapat kejaran para  pemuda kafir Quraisy yang berusaha mengejar Nabi waktu perjalanan ke  Madinah&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ketika berada di Madinah, Abu Bakar juga selalu  mendampingi Nabi Muhammad dan berusaha membantu Nabi dalam proses  penyebaran agama Islam di kalangan masyarakat Madinah, yang terdiri dari  masyarakat yang beragama Yahudi, Nashrani dan penganut kepercayaan  lainnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Peran Abu Bakar ketika di Madinah ialah, beliau selalu  ikut bersama Rasulullah berperang melawan kekuatan yang menentang ajaran  Nabi Muhammad SAW antara lain dalam perang Badar, perang Uhud, perang  Khandak, dan peperangan-peperangan lainnya pada waktu itu.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Demikian  setianya Abu Bakar kepada Nabi dan agama Islam, sehingga seluruh  kekuatan yang dimilikinya semua dikerahkan untuk kepentingan dan  kejayaan Islam. Ini tidak hanya ketika ia berada di kota Mekah, tetapi  juga pada periode Madinah. jasa beliau sangat dalam upaya pengembangan  ajaran Islam di kota Madinah,terlebih saat ia terpilih sebagai seorang  khalifah rasyidah yang pertama, yang menggantikan kedudukan Nabi  Muhammad sebagai pemimpin umat Islam.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sesudah Rasulullah wafat,  kaum Anshor menghendaki agar orang yang akan jadi Khalifah dipilih dari  antara mereka. Dalam pada itu Ali ibnu Abi Thalib menginginkan agar  beliaulah yang diangkat menjadi khalifah, berdasarkan kedudukan beliau  dalam Islam, apalagi beliau adalah menantu dan karib Nabi. Tetapi  bahagian terbanyak dari kaum Muslimin menghendaki Abu Bakar, maka  dipilihlah beliau jadi khalifah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Orang-orangyang tadinya  ragu-ragu untuk memberikan bai’ah kepada Abu Bakar, di kala golongan  terbanyak dari kaum Muslimin telah membai’ahnya segera pula memberikan  bai’ahnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;sesudah Abu Bakar diangkat menjadi Khalifah, beliau  berpidato. Dalam pidatonya itu dijelaskan siasat pemerintahan yang akan  beliau jalankan. Di bawah ini kita kutip beberapa prinsip-prinsip yang  diucapkannya dalam pidatonya itu, antara lain beliau berkata :&lt;br /&gt;„Wahai  manusia! Saya telah diangkat untuk mengendalikan urusanmu, padahal aku  bukanlah orang yang terbaik diantaramu. Maka jikalau aku menjalankan  tugasku dengan baik, ikutlah aku, tetapi aku berbuat salah, maka  betulkanlah! Orang yang kamu pandang kuat, saya pandang lemah, hingga  aku dapat mengambil hak dari padanya, sedang orang yang kamu pandang  lemah, saya pandang kuat, hingga saya dapat mengembalikan haknya  kepadanya. Hendaklah kamu taat kepadaku selama aku taat kepada Allah dan  Rasul-Nya, tetapi bila mana aku tiada menaati Allah dan Rasul-Nya kamu  tak perlu menaatiku“.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;C. Pemerintahan  di Masa Abu Bakar&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pengangkatan  Abu Bakar menjadi khalifah, pada satu sisi memberikan kemudahan  tersendiri bagi berlanjutnya pemerintahan negara Madinah, namun pada  sisi lain munculnya penolakan orang-orang Arab, terutama orang yang baru  masuk Islam untuk memberikan bai’at kepada Abu Bakar, bahkan mereka  menentang Islam. Hal ini tidak mengherankan karena mereka menganggap  bahwa masuknya mereka kedalam Islam disebabkan oleh perjanian yang  dibuat dengan Muhammad, dan dengan kematian beliau, maka batallah  perjanjian tersebut. Mereka adalah para muallaf yang belum memahami  prinsip-prinsip keimanan dan ajaran Islam yang lain, disebabkan belum  cukup waktu bagi nabi yang sangat tidak mungkin dapat dijangkau oleh  utusan agama yang datang pada mereka.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pada masa awal  pemerintahannya, Abu Bakar banyak menghadapi gangguan dari berbagai  golongan, antara lain orang-orang murtad, golongan yang tidak mau  membayar zakat, dan nabi palsu. Adanya orang-orang murtad ini disebabkan  karena mereka belum memahami benar tentang Islam, mereka baru dalam  taraf pengakuan, ataui masuk Islam karena terpaksa. Sehingga ketika  Rasulullah wafat, mereka langsung kembali kepada agama semula. Karena  mereka beranggapan bahwa kaum Quraisy tidak akan bangun lagisetelah  pemimpinnya, Nabi Muhammad SAW meninggal dunia. Di samping itu mereka  tidak dapat memisahkan antara agama dan Rasul pembawanya. Maka setelah  meninggalnya Rasulullah, mereka tidak terikat lagi dengan agama Islam  lalu kembali kepada ajaran agamanya semula.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Golongan orang yang  tidak mau membayar zakat, kebanyakan berasal dari kabilah yang banyak  yang tinggal di kota Madinah, seperti Bani Gathfan , Bani Bakar, dan  lain-lain. Mereka beranggapan bahwa membayar zakat hanya kepada Nabi  Muhammad, dan setelah Nabi wafat, maka tidak ada lagi kewajiban untuk  membayar zakat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sedangkan orang-orang yang mengaku sebagai nabi,  sudah mulai muncul pada hari-hari terakhir kehidupan Nabi Muhammad,  walaupun mereka masih menyembunyikan tujuan mereka sebenarnya.Namun  setelah Nabi Muhammad wafat, mereka semakin berani menunjukkan keinginan  mereka, sebagai pengacau dan nabi-nabi palsu.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Untuk mengatasi  kekacauan tersebut, khalifah Abu Bakar bermusyawarah dengan para  sahabat, tindakan apa yang harus dilakukan. Akhirnya dengan kesepakatan  bersama, semua golongan yang telah menyeleweng itu harus diperangi,  salah satunya adalah perang Riddah, sampai mereka mau kembali kepada  kebenaran.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Perang Riddah (perang melawan kemurtadan) pun berjalan  alot. Di bawah kepemimpinan Khalid ibnu Walid, akhirnya perang dapat  diakhiri dengan kemenangan ditangan pemerintahan Abu Bakar. Namun akibat  yang muncul adalah tewasnya banyak diantara sahabat yang hafal  Al-Qur’an (Qori) karena keikut sertaan mereka dalam perang tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Mereka  adalah penghafal bagian-bagian Al-Qur’an. Melihat situasi ini, Umar  merasa cemas karena mungkin makin bertamnya para Qori yang tewas akan  menghilangkan sebagian Al-Qur’an. dengan alasan inilah akhirnya Umar  mengusulkan kepada Abu Bakar untuk membukukan Al-Qur’an.Abu Bakar pada  mulanya tidak setuju dengan usulan tersebut, karena tidak ada otoritas  dari nabi untuk membukukan Al-Qur’an, namun kemudian ia setuju dan  memberikan tugas tersebut kepada Zaid bin Tsabit untuk menuliskannya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Perilaku politik lain yang di jalankan Abu Bakar adalah melakukan ekspansi. ada dua ekspansi yang dilakukan Abu Bakar, yaitu :&lt;br /&gt;1.  Ekspansi ke wilayah Persia di bawah pimpinan Khalid bin Walid . Dalam  ekspansi ini (tahun 634 M), pasukan Islam dapat menguasai dan  menaklukkan Hirah, sebuah kerajaan Arab yang loyal kepada Kisra di  Persia. Daerah ini merupakan penyebaran bangsa Arab dari selatan, namun  mereka dijadikan pintu masuk penyebaran islam ke wilayah di belahan  timur dan utara.&lt;br /&gt;2. Ekspansi ke Romawi di bawah empat panglima  perang, yaitu Ubaidah, Amr bin Ash, Yazid ibn Sufyan dan Syurahbil.  Ekspansi ke wilayah Romawi yakni kerajaan Ghassaniyah, yang merupakan  daerah protektorat Romawi dan menjadi benteng pertahanan dari serbuan  Persia.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Usaha Abu Bakar melakukan dakwah Islam itulah yang  dikagumi. Barang kali ada juga orang yang berpandangan semacam dia,  merasa sudah cukup puas dengan mempercayainyasecara diam-diam dan tak  perlu berterang-terang di depan umum agar percagangannya selamat,  berjalan lancar.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dan barang kali Nabi Muhammad pun merasa cukup  puas dengan sikap demikian itu dan sudah boleh dipuji. Tetapi Abu Bakar  dengan menyatakan terang-terangan keislamannya itu, lalu mengajak orang  kepada ajaran Allah dan Rasulullah dan meneruskan dakwahnya untuk  meyakinkan kaum Muslimin yang mula-mula untuk mempercayai Muhammad dan  mengikuti ajaran agamnya, inilah yang belum pernah dilakukan  orang;kecuali mereka yang sudah begitu tinggi jiwanya, yang sudah sampai  pada tingkat membela kebenaran.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Orang demikian ini sudah berada  diatas kepentingan pribadinya sehari-hari. Kita lihat, dalam membela  agama, dalam berdakwahuntuk agama, segala kebesaran dan kemewahan hidup  duniawinya dianggapnya kecil belaka.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam menjalankan dakwah itu  tidak hanya berbicara saja dengan kawan-kawannya dan meyakinkan mereka,  dan dalam menghibur kaum duafa dan orang-orang miskin yang disiksa dan  dianiaya oleh musuh-musuh dakwah, tidak hanya dengan kedamaian jiwanya  dengan sifatnya yang lemah lembut, tetapi ia menyantuni mereka dengan  hartanya. Digunakannya hartanya itu untuk membela golongan lemah dan  orang-orang tak punya, yang telah mendapat petunjuk Allah ke jalan yang  benar, tetapi lalu dianiaya oleh musuh kebenaran itu.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Tetapi abu  bakar sendiri pun tidak bebas dari gangguan quraisy. sam halnya dengan  Muhammad sendiri byang juga tidak lepas dari gangguan itudengan  kedudukannya yang sudah demikian rupa di kalangan kaum nya serta  perlindungan bani hasyim kepadanya. setiap Abu Bakar melihat Muhammad di  ganggu oleh Quraisy ia selalu siap membelanya dan mempertaruhkan  nyawanyauntuk melindunginya. Ibn Hisyam menceritakan,bahwa perlakuan  yang paling jahat dilakukan quraisy terhadap rasulullah ialah setelah  agama dan dewa-dewa mereka di cela.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;khalifah abu bakar adalah  panglima tertinggi dalam angkatan perang. dia yang menunjuk panglima  besar dan kepala-kepala pasukan.Strategi dan taktik perang banyak yang  didiktekan dari madina. sungguhpun demikian khalid, panglima besarnya,  kita lihat banyakn di beri kekuasaan dan kepercayaan. munurut  sewajarnya, khalifah sendiri yang memimpin angkatan jihad ke medan  perang. tetapi front dan medan pertempuran telah dua tiga dan urusan  kenegaraan telah begitu berjalin, maka untuk komando umum ditunjukkan  sahabat-sahabat yang ahli dalam ketentaraan. adapun shalat jama’ah dan  shalat jum’at di ibu kota tetap di tangan khalifah abu bakar, karena  shalat dan jum’at adalah tiang agama.&lt;br /&gt;Organisasi dan mekanisme  pemerintahan abu bakar adalah begitu kuat dan merata. perhubungan antara  pusat (madinah) dengan daerah sampai kepada instansi yang terendah di  suku-suku kabilah rapat sekali. itu adalah juga sebagai hasil dari  kemenangan abu bakar di peperangan Riddah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hal yang demikian  sangat memberikan kemungkinan kepada ’’Hukum“ untuk timbul menonjol  tinggi, dan kepadanya ’’ Kekuasaan“ untuk mengembangkan sayapnya. maka  sebagai kelanjutannya dari itu, lahirlah masa baru dan zaman gemilang  yaitu masa kemakmuran dan kebahagiaan hidup menuruti filsafat islam yang  tersimpul di dalam ’’Baldatun taiyiban wa rabbun gafur“(Negara makmur  dilindungi tuhan yang pengampun).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;sebenarnya memang hukum dan  kekuasaanlah yang dapat menjamin kemakmuran umat. hukum menciptakan  keamanan.hukum mengatur sistem pengumpulan dan pembagian rezeki.hukum  menentukan hak dan kewajiban, dan hukum pulalah dengan seluruh  sangsi-sangsi yang menjamin berjalannya seluruh undang-undang dan  peraturan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;D. Prestasi dan Pesan Abu Bakar&lt;br /&gt;1. Prestasi Abu Bakar Pada Masa Pemerintahannya&lt;br /&gt;Bukankah  ini merupakan salah satu keajaiban sejarah?! Dalam jangka waktu dua  tahun tiga bulan bangsa-bangsa yang memberontak itudapat kembali tenang  dan menjadi bangsa bersatu yang kuat, disegani dan berwibawa, yang  akhirnya malah dapat menerobos dua imperium besar yang ketika itu  menguasai dunia dan menentukan arah kebudayaannya. Kedaulatan ini pula  yang kemudian mengemban peradaban di dunia selama berabad-abad  sesudahnya. (Abu Bakar muhammd haikal husain hal 341)&lt;br /&gt;Adapun prestasi yang lain yang ditempuh pada masa pemerintahan Abu Bakar adalah :&lt;br /&gt;1. Perbaikan sosial (masyarakat)&lt;br /&gt;2. Pengumpulan ayat-ayat Al-Qur’an&lt;br /&gt;3. Perluasan dan penyebaran agama Islam&lt;br /&gt;4. Menghadapi orang murtad dan orang yang tidak membayar zakat&lt;br /&gt;5. Memberantas orang-orang yang menganggapnya beliau sebagai          nabi.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;2. Adapun pesan-pesan yang disampaikan oleh Abu Bakar adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;Khulafaur  Rasyidin yang pertama dan Sahabat utama Rasulullah SAW, Sayidina Abu  Bakar As Siddiq pernah meninggalkan pesan, katanya:&lt;br /&gt;1. Siapa yang memasuki kubur dengan tidak membawa bekalan samalah seperti orang yang belayar di lautan dengan tidak berperahu.&lt;br /&gt;2. Kegelapan itu ada lima perkara dan penerangnya juga ada lima perkara yaitu:&lt;br /&gt;a. Cinta dunia itu kegelapan dan penerangnya adalah taqwa.&lt;br /&gt;b. Dosa itu kegelapan dan penerangnya adalah taubat.&lt;br /&gt;c. Akhirat itu kegelapan, penerangnya adalah amal soleh.&lt;br /&gt;d. Kubur itu kegelapan, penerangnya adalah kalimah La ilaha illallah Muhammadur Rasulullah.&lt;br /&gt;e. Siratul Mustaqim itu kegelapan, penerangnya adalah yakin.&lt;br /&gt;3.  Sesungguhnya iblis itu berdiri di hadapanmu, nafsu di sebelah kananmu,  dunia di belakangmu, anggota di sekelilingmu dan Allah juga bersamamu.  Iblis yang dilaknat menyuruhmu meninggalkan agama. Nafsu menyuruhmu&lt;br /&gt;berbuat  maksiat. Keinginan hawa nafsu menyerumu ke arah syahwat. Dunia menyeru  supaya memilihnya daripada Akhirat. Anggotamu menyerumu berbuat dosa.  Allah menyerumu ke Syurga dan keampunan-Nya.&lt;br /&gt;Siapa yang menyahut  seruan iblis terkeluarlah agamanya. Siapa yang menyahut seruan nafsu  terkeluar rohnya (roh kemanusiaan). Siapa yang menyahut seruan syahwat,  terkeluar akalnya. Siapa yang menyahut seruan anggota, terkeluarlah  Syurganya. Siapa yang menyahut seruan Allah,&lt;br /&gt;terkeluarlah kejahatannya dan memperolehi segala kebaikan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;4. Sayidina Abu Bakar berkata: Terdapat lapan perkara yang menjadi perhiasan kepada lapan perkara:&lt;br /&gt;Menjaga  perkara yang haram, perhiasan kepada fakir.Syukur perhiasan kepada  nikmat Sabar perhiasan kepada bala.Tawaduk perhiasan kepada  kemuliaan.Berlemah lembut perhiasan kepada ilmu.Merendah diri perhiasan  kepada orang yang bercakap.Meninggalkan riyak perhiasan kepada  kebaikan.Khusyuk perhiasan kepada sembahyang.&lt;br /&gt;5. Sesungguhnya hamba  itu apabila datang ujub dengan sesuatu dari perhiasan dunia nescaya  Allah memurkainya hingga dia menceraikan perhiasan itu.&lt;br /&gt;6.  Moga-moga aku jadi pokok kayu dicantas kemudian dimakan.&lt;br /&gt;7.  Dia berkata kepada para Sahabat:Sesungguhnya aku telah mengendalikan  urusan kamu, tetapi bukanlah aku ini orang yang paling baik di kalangan  kamu maka tolonglah aku, kalau aku berlaku lurus maka ikutilah aku  tetapi kalau aku menyeleweng betulkan aku.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;E. Wafatnya Abu Bakar&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Khalifah  Abu Bakar ra. Meniggal dunia, senin, 23 agustus 624 M setelah lebih  kurang 15 hari terbaring di tempat tidur. Dia berusia 63 tahun dan  kekhalifahannya berlangsung 2 tahun 3 bulan 11 hari.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam masa  yang singkat itu Abu Bakar telah menghadapi sat-saat yang amat genting.  Dapat kita katakan bahwa pada permulaan saat-saat yang amat genting itu  Abu Bakar adalah berdiri sendiri, kemudian berkat iman dan keyakinannya  yang kuat, maka kaum Muslimin lekas juga menyokong dan mendukung  pendapat dan buah pikirannya. Dalam keadaan yang demikian beliau dapat  mengerahkan kaum muslimin menghancurkan syirik dan memberantas  keragu-raguan dan waham, malah beliau dapat pula mengerahkan mereka  menggulingkan singgasana Kisrah (raja Persia) dan Kaisar (raja Romawi).  Kalau ada suatu peristiwa besar yang terjadi di masa permulaan Islam,  maka nama Abu Bakar selalu kelihatan dengan jelas di dalamnya. Semoga  Allah yang Maha Kuasa melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya kepada arwah  beliau.Beliau telah mencerminkan seluruh nilai-nilai dan norma-norma  keislaman yang tinggi dan murni.&lt;/p&gt; &lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 51, 255);"&gt;Pemikiran Muhammad Natshir Tentang Dakwah Islam&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 51, 255);"&gt;&lt;/span&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 51, 255);"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dalam  pemikiran M. Natshr dakwah islam adalah ajakan berisi mar ma’ruf nahi  munkar. Menurutnya, ajakan terseut tidak cukup dengan lisan saja,  melainkan dengan perbuatan, dan kepribadian secara nyata,&lt;/p&gt; &lt;p&gt;M.  Natshir menggagas konsep dakwah islam bukan sekadar menyampaikan ajaran  islam, tetapi diciptakan dengan bi lisani al-amal. Maksudnya, bilisani  al-hal, bi lisani al-amal, dan bilisani al-akhlak karimah. Dengan  demikian dakwah islam dalam pandanganya adalaaha amar ma’ruf nahi munkar  yang didalamnya mengandung tiga unsure utama, yaitu amal perbuatan  lisan, aktualisasi ajaran islam dengan karya nyata dan kepribadian  terpuj.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dakwah islam amar ma’ruf nahi munkar yang bertumpu pada  rasa cinta dan persaudaraan itu mengandung beberapa konsekuensilogis  dalam penerapanya. Sikapa itu antara lain :&lt;/p&gt; &lt;p&gt;1. ajakan dakwah kepada umat hendaknya bersih dai  rasa benci dan permusuhan&lt;br /&gt;2. tutur kata maupun ucapan para pelaku dakwah harus bersendikan akhlak karimah&lt;br /&gt;3. menjauhi sifat suka .menuding dan saling mengafirkan, apalagi terkesan membuka aib sesama manusia.&lt;br /&gt;4.  menciptakan kondisiyang bersahabat dan akrab dengan para objek dakwah  agar mereka merasa bertanggung jawab untuk meneruskan pesan-pesan  tersebut kepeda teman-temanya yang lain sebagai kelanjutan informasi  dakwah yang diterimanya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Bagi Muhammad Natshr etika berdakwah  merupakan suatu yang sangat penting untuk mendukung proses pencapaian  tujuan dakwah islam. Karenanya akhlaj karima merupakan masalah penting  yang tidak boleh dilupakan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;M. natshir menulis dakwah dan  tujuanya pada serial media dakwah. Dalam brosur tersebut, belau  memberikan ulasan tentang dakwah terutama tujuanya. Menurut M. natshir  tujuan dakwah adalah:&lt;br /&gt;1. memangil kita kepada syariat, untuk  memecahkan persoalan hidup, baik persoalan hidup perseorangan atau  persoalan berumah tangga, bermasyarakat, berbangsa-bersuku bangsa,  bernegara dan berantar Negara.&lt;br /&gt;2. memanggil kita kepada fungsi hidup kita sebagai hamba Allah datas dunia ini,&lt;br /&gt;3. memanggil kita kepada tujuan hidup kita yang hakiki, yakni menyembah Allah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Telah  diketahui bahwa pada tahun 1956 pasca pemilihan umum pertama,  perdebatan tentang pancasila atau islam sebagai dasar Negara. Maka M.  Natshir dan partai-partai islam lain mengusulkan islam sebagai dasar  Negara, menurutnya karena beberapa hal.&lt;br /&gt;Pertama, adanya fakta sosiologis, yaitu komunitas masyarakat diindonesia ini mayoritas muslim.&lt;br /&gt;Kedua.  Adanya fakta normative yang telah memperlihatkan bahwa sebelum  pancasila sebelum lahir, umat islam diindonesia telah menjadikan islam  dan mengamalkan islam dalam kehidupan sehari-hari&lt;br /&gt;Ketiga, adanya  komitmen yang sangat kuat tentang islam pada diri M, Natshir. Hal ini  terbukti dengan pernyataan tentang islam sebagai pedoman dalam kehidupan  bernegara dan bermasyarakat. Menurut M.natshir ajaran islam mempunyai  sifat-sifat sempurna bagi kehidupan Negara dan masyarakat, dan dapat  menjadi pedoman hidup antar berbagai golongan dalam Negara dengan penuh  toleransi.&lt;/p&gt; &lt;p style="color: rgb(102, 51, 255);"&gt;D. Karya karya ilmiah Hamka&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Semasa  hidupnya Hamka suka dengan menulis dan mengarang buku.  Tulisan-tulisannya sangat dikagumi dan disenangi orang lain. Sejak kecil  memang Hamka hobi dengan kegiatan tersebut, sehingga tidak aneh apabila  menginjak dewasa ia menghasilkan karya-karya yang bernilai.pad usia 17  tahun ia mulai menghasilkan tulisan-tulisan bermutu. Karyanya yang sudah  dibukukan tercatat 118 buahdan itu belum termasuk karangan-karangan  panjang dan pendek yang termuat didalam media massa dan disampaikan  dalam beberapa kesempatan kuliah ceramah ilmiah. Tulisan tersebit  meliputi banyak bidang kajian yaitu &lt;img src="http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_razz.gif" alt=":P" class="wp-smiley" /&gt; olitik,budaya,akhlak, dan ilmu-ilmu keislaman.&lt;br /&gt;Perkembangan  dan kemnajuan yang dilakukan Hamka dengan kegiatan menulis telah  membawa pengaruh terhadap perjuangan dakwah Islamnya. Banyak karya-karya  dan hasil pemikirannya yang dituangkan kedalam bentuk tulisan. Lambat  laun karya tulisan Hamka ini mampu memberikan nilai-nilai dan nuansa  keagamaan yang secara tidak langsung telah menyentuh rasa keberagaman  setiap orang dan juga masyarakat.&lt;br /&gt;Karya-karya Hamka lebih mengangkat  kepada masalah-masalah tafsir Al-qur’an,tauhid dan karangan romannya,  sehingga indikasi ini menunjukkan bahwa sebenarnya Hamka merupakan tokoh  ulama besar tafsir Al-qur’an.&lt;br /&gt;Berikut sebagai nama-nama karya diantaranya :&lt;br /&gt;1. Khatibul Ummah, Jilid 1-3. Ditulis dalam huruf Arab.&lt;br /&gt;2. Si Sabariah. (192 &lt;img src="http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" alt="8)" class="wp-smiley" /&gt;&lt;br /&gt;3. Pembela Islam (Tarikh Saidina Abu Bakar Shiddiq),1929.&lt;br /&gt;4. Adat Minangkabau dan agama Islam (1929).&lt;br /&gt;5. Ringkasan tarikh Ummat Islam (1929).&lt;br /&gt;6. Kepentingan melakukan tabligh (1929).&lt;br /&gt;7. Hikmat Isra’ dan Mikraj.&lt;br /&gt;8. Arkanul Islam (1932) di Makassar.&lt;br /&gt;9. Laila Majnun (1932) Balai Pustaka.&lt;br /&gt;10. Majallah ‘Tentera’ (4 nomor) 1932, di Makassar.&lt;br /&gt;11. Majallah Al-Mahdi (9 nomor) 1932 di Makassar.&lt;br /&gt;12. Mati mengandung malu (Salinan Al-Manfaluthi) 1934.&lt;br /&gt;13. Di Bawah Lindungan Ka’bah (1936) Pedoman Masyarakat,Balai Pustaka.&lt;br /&gt;14. Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck (1937), Pedoman Masyarakat, Balai Pustaka.&lt;br /&gt;15. Di Dalam Lembah Kehidupan 1939, Pedoman Masyarakat, Balai Pustaka.&lt;br /&gt;16. Merantau ke Deli (1940), Pedoman Masyarakat, Toko Buku Syarkawi.&lt;br /&gt;17. Dijemput mamaknya,1939.&lt;br /&gt;18. Tashawwuf Modern 1939.&lt;br /&gt;19. Falsafah Hidup 1939.&lt;br /&gt;20. Majallah ‘SEMANGAT ISLAM’ (Zaman Jepun 1943).&lt;br /&gt;21. Keadilan Ilahy 1939.&lt;br /&gt;22. Majallah ‘MENARA’ (Terbit di Padang Panjang), sesudah revolusi 1946.&lt;br /&gt;23. Negara Islam (1946).&lt;br /&gt;24. Islam dan Demokrasi,1946.&lt;br /&gt;25. Revolusi Pikiran,1946.&lt;br /&gt;26. Revolusi Agama,1946.&lt;br /&gt;27. Adat Minangkabau menghadapi Revolusi,1946.&lt;br /&gt;28. Dibantingkan ombak masyarakat,1946.&lt;br /&gt;29. Didalam Lembah cita-cita,1946.&lt;br /&gt;30. Ayahku,1950 di Jakarta.&lt;br /&gt;31. Mandi Cahaya di Tanah Suci. 1950.&lt;br /&gt;32. Mengembara Dilembah Nyl. 1950.&lt;br /&gt;33. Agama dan perempuan,1939.&lt;br /&gt;34. Muhammadiyah melalui 3 zaman,1946,di Padang Panjang.&lt;br /&gt;35. 1001 Soal Hidup (Kumpulan karangan dr Pedoman Masyarakat, dibukukan 1950).&lt;br /&gt;36. Perkembangan Tashawwuf dr abad ke abad,1952.&lt;br /&gt;37. Pengaruh ajaran Muhammad Abduh di Indonesia (Pidato di Kairo 1958), utk&lt;br /&gt;Doktor Honoris Causa.&lt;br /&gt;38. Soal jawab 1960, disalin dari karangan-karangan Majalah GEMA ISLAM.&lt;br /&gt;39. Dari Perbendaharaan Lama, 1963 dicetak oleh M. Arbie, Medan; dan 1982 oleh&lt;br /&gt;Pustaka Panjimas, Jakarta.&lt;br /&gt;40. Islam dan Kebatinan,1972; Bulan Bintang.&lt;br /&gt;41. Fakta dan Khayal Tuanku Rao, 1970.&lt;br /&gt;42. Sayid Jamaluddin Al-Afhany 1965, Bulan Bintang.&lt;br /&gt;43. Ekspansi Ideologi (Alghazwul Fikri), 1963, Bulan Bintang.&lt;br /&gt;44. Hak Asasi Manusia dipandang dari segi Islam 1968.&lt;br /&gt;45. Falsafah Ideologi Islam 1950(sekembali dr Mekkah).&lt;br /&gt;46. Keadilan Sosial dalam Islam 1950 (sekembali dr Mekkah).&lt;br /&gt;47. Cita-cita kenegaraan dalam ajaran Islam (Kuliah umum) di Universiti Keristan&lt;br /&gt;1970.&lt;br /&gt;48. Studi Islam 1973, diterbitkan oleh Panji Masyarakat.&lt;br /&gt;49. Himpunan Khutbah-khutbah.&lt;br /&gt;50. Urat Tunggang Pancasila.&lt;br /&gt;51. Bohong di Dunia.&lt;br /&gt;52. Muhammadiyah di Minangkabau 1975,(Menyambut Kongres Muhammadiyah di Padang).&lt;br /&gt;53. Pandangan Hidup Muslim,1960.&lt;br /&gt;54. Kedudukan perempuan dalam Islam,1973.&lt;br /&gt;55. [Tafsir Al-Azhar][1] Juzu’ 1-30,&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hamka  pernah menerima beberapa anugerah pada peringkat nasional dan antara  bangsa seperti anugerah kehormatan Doctor Honoris Causa, Universitas  al-Azhar, 1958; Doktor Honoris Causa, Universitas Kebangsaan Malaysia,  1974; dan gelar Datuk Indono dan Pengeran Wiroguno dari pemerintah  Indonesia.&lt;/p&gt; &lt;/div&gt;    &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-2124862391337932764?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/2124862391337932764/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2010/11/tokoh-tokoh-islam.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/2124862391337932764'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/2124862391337932764'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2010/11/tokoh-tokoh-islam.html' title='Tokoh-Tokoh Islam'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-3629920674113643542</id><published>2010-11-29T12:18:00.000-08:00</published><updated>2010-11-29T12:19:03.955-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tokoh Islam'/><title type='text'>KARYA-KARYA MONUMENTAL AL-GHAZALI</title><content type='html'>Al-Ghazali dikenal sebagai sosok intelektual  multidimensi dengan penguasaan ilmu multidisplin. Hampir semua aspek  keagamaan dikajinya secra mendalam. Aktfitasnya bergumul dengan ilmu  pengetahuan berlangsung tidak pernah surut hingga ajal menjemputnya.  Dalam ranah keilmuan Islam, sebuah bukti pengakuan atas kapasitas  keilmuan dan tingkat penerimaan para ulama terhadapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdurrahman  Badawi dalam bukunya Muallafah al-ghazali menyebutkan karya al-Ghazali  mencapai 457 buku. Al-Washiti dalam al-Thabaqat al-‘Aliyah fi Manaqib  al-Syafi’iyah menyebutkan 98 judul buku. Musthafa Ghalab menyebut angka  228 judul buku. Al-Subki dalam al-Thabaqat al-Syafi’iyah meneyebutukan  58 judul buku. Thasy Kubra Zadah dalam Miftah al-Sa’adah wa Misbah  al-Siyadah menyebutkan angka 80 judul. Michel Allard, seorang orientalis  Barat, menyebutkan jumlah 404 judul buku. Sedangkan Fakhruddin  al-Zirikli dalam al-A’lam menyebut kurang lebih 200 judul. Kitab  tersebut terdiri dari berbagai disiplin ilmu. Beberapa karyanya antara  lain :&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;1. Bidang Fiqh dan Ushul Fiqh&lt;br /&gt; a. Al-Basith fi al-Furu’ ‘ala Nihayah al-Mathlab li Iman al-Haramain.&lt;br /&gt; b. Al-wasith al-Muhith bi Iqthar al-Basith.&lt;br /&gt; c. Al-Waiiz fi al-Furu’&lt;br /&gt; d. Asrar al-Hajj, dalam Fiqh al-syafi’i.&lt;br /&gt; e. Al mustashfa fi ‘ilm al Ushul&lt;br /&gt; f. Al-mankhul fi ‘ilm al Ushul&lt;br /&gt;2. Bidang Tafsir&lt;br /&gt; a. Jawahir al-Qur’an&lt;br /&gt; b. Yaqut al-Ta’wil fi-Tafsir al-Tanzil&lt;br /&gt;3. Bidang Aqidah&lt;br /&gt; a. Al-Iqtishad fi al-I’tiqad, terbit di mesir&lt;br /&gt; b. Al-ajwibah al-Ghazaliyah fi al-masail al-Ukrawiyah&lt;br /&gt; c. Iljamu al-awam’an ‘Ilm al-Kalam&lt;br /&gt; d. Al-Risalah al-Qudsiyah fi-Qawaid al-Aqaid&lt;br /&gt; e. Aqidah ahl al-Sunnah&lt;br /&gt; f. Fadhaih al-Bathiniyah wa Fadlail al-Mustadzariyah&lt;br /&gt; g. Faisal al-Tafriqah baina al-Islam wa al-Zindiqah&lt;br /&gt; h. Al-Qistash al-Mustaqim&lt;br /&gt; i. Kimiyah al-Sa’adah&lt;br /&gt; j. Al-Maqshid al-tsna fi ma’ani Asma’ Allah al-Husna&lt;br /&gt; k. Al-Qaul al-Jamil fi al-Radd ‘ala man Ghayyara al-Injil&lt;br /&gt;4. Bidang Filsafat dan Logika&lt;br /&gt; a. Misykah al-Anwar&lt;br /&gt; b. Tahafut al-Falasifah&lt;br /&gt; c. Risalah al-Thair&lt;br /&gt; d. Mihak al-Nadzar fi al-Mantiq&lt;br /&gt; e. Ma’ary al-Qudsi fi Madarij Ma’rifah al-Nafs&lt;br /&gt; f. Mi’yar al-Ilmi&lt;br /&gt; g. Al-Muthal fi Ilm al-Jidal&lt;br /&gt;5. Bidang Tasawuf&lt;br /&gt; a. Adab al-Shufiyah&lt;br /&gt; b. Ihya ‘Ulumuddin&lt;br /&gt; c. Bidayah al-Hidayah wa Tahdzib al-Nufus bi al-Adab al-Sariyyah&lt;br /&gt; d. Al-Adab fi al-Din&lt;br /&gt; e. Al Imla ‘an Asykal al-Ihya&lt;br /&gt; f. Ayyuhal Walad&lt;br /&gt; g. Al-Risalah al-Ladunniyah&lt;br /&gt; h. Mizan al-Amal&lt;br /&gt; i. Al-Kasyfu wa al-Tabyin fi Ghurur al-Khalq Ajma’in&lt;br /&gt; j. Minhaj al-Abidin ila al-Jannah&lt;br /&gt; k. Mukasyafah al-Qulub al-Muqarrab ila Hadrah Alami al-Gaibi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih  banyak lagi karya al-Ghazali lainnya, baik yang sudah dicetak dan  diterbitkan, maupun yang masih berbentuk manuskrip. Sedangkan di sisi  lain ada ratusan karya yang dikategorikan hasil karya al-Ghazali, dan  tentunya hal ini masih diperdebatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUMBER : Asrorun Ni’am Sholeh, Reorientasi Pendidikan Islam, (Jakarta: Elsas, 2004), h. 42-45.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-3629920674113643542?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/3629920674113643542/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2010/11/karya-karya-monumental-al-ghazali.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/3629920674113643542'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/3629920674113643542'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2010/11/karya-karya-monumental-al-ghazali.html' title='KARYA-KARYA MONUMENTAL AL-GHAZALI'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-2108047472795559559</id><published>2010-11-29T12:16:00.000-08:00</published><updated>2010-11-29T12:17:10.752-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manajemen Bank Syariah'/><title type='text'>Konsep, Operasional dan Prospek Pasar Modal Syari’ah</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;A. Pengertian dan Konsep Pasar Modl Syari’ah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pasar  modal syari’ah ( Capital Market ) merupakan pasar untuk berbagai  instrument keuanan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik  dalam bentuk utang (obligasi) maupun modal sendiri (saham). Kegiatan  pasar modal di Indonesia di atur dalm UU No.8 tahun 1995 (Undang-Undang  Pasar Modal / UUPM).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar  modal tersebut dilakukan dngan prinsip-prinsip syari’ah atau tidak.  Dengan demikian, berdasarkan UUPM kegiatan pasar modal Indonesia dapat  dilakukan dengan prinsip-prinsip syari’ah dan dapat pula dilakukan tidak  sesuai dengan prinsip syari’ah (konvnsional).&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip  pasar modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal konvensional.  Sejumlah instrument syari’ah di pasar modal sudah dikenalkan kepada  masyarakat, misalkan saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Index  (JII), obligasi syari’ah dan reksa dana syari’ah. Pasar modal syari’ah  pun sudah diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasar Modal  Syari’ah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan  prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas  dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan  lain-lain. Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14  Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan  Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun  secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal  syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai  dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa  Investment Management. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia berkerjasama  dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic  Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor  yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks  tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat  dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada  beberapa prinsip dasar untuk membangun sistem pasar modal yang sesuai  dengan ajaran Islam. Sedangkan untuk implementasinya, memang dibutuhkan  proses diskursus yang panjang.Prinsip tersebut antara lain :&lt;br /&gt;a. Tidak diperkenankannya penjualan dan pembelian secara langsung.&lt;br /&gt;b. Perubahan harga hanya ditentukan oleh kekuatan pasar, dimana tidak ada perubahan yang berarti dari nilai intrinsik saham.&lt;br /&gt;c. Saham-saham tersebut dijual ataupun dibeli jika memang tersedia.&lt;br /&gt;d. Penelitian account books secara cermat.&lt;br /&gt;e.  Praktek standar manajemen bisnis dan akunting harus diterapkan pada  semua perusahaan yang telah memiliki kuota saham tertentu.&lt;br /&gt;f. Perlu ada proses audit dan investigasi secara mendadak untuk meneliti kebenaran dari balance sheet suatu perusahaan.&lt;br /&gt;g. melarang perusahaan untuk menjual saham mereka sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;B. Operasional Pasar Modal Syariah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dalam  melihat kinerja pasar modal syari’ah maka indicator yang dapat  digunakan antara lain dengan melihat perkembangan instrument-instrumen  (produk-produk) yang ada pada pasar modal syari’ah. Adapun gambaran  produk-produk tersebut adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. Obligasi syari’ah atau sukuk&lt;br /&gt;Pada  prinsip atau obligasi syari’ah adalah surat berharga sebagai instrument  investasi yang diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad  syari’ah yang melandasinya (underlying transaction), yang dapat berupa  ijarah (sewa), mudharabah (bagi-hasil), musyarakah atau yang lain. Sukuk  yang sekarang sudah banyak diterbitkan adalah berdasarkan akad sewa  (sukuk al-ijarah), dimana hasil investasi berasal dan dikaitkan dengan  arus pembayaran sewa aset tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sukuk bukan instrument utang  piutang dengan bunga (riba), seperti obligasi yang kita kenal dalam  keuangan konvensional, tetapi sebagai instrument investasi. Sukuk  diterbitkan dengan suatu underlying asset dengan prinsip syari’ah yang  jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bulan maret 2004 Dewan Syari’ah Nasional Majelis  Ulama Indonesia (DSN MUI) mengeluarkan fatwa baru tentang obligasi  syari’ah. Lembaga tersebut membolehkan pemerintah RI maupun  perusahaan-perusahaan bila ingin menerbitkan obligasi syari’ah dengan  skim ijarah.Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa persyaratan  berikut harus dipenuhi :&lt;br /&gt;a. Aktivitas utama (core business) yang  halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001.  Fatwa tsb menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yg bertentangan dengan  syariah Islam diantaranya :&lt;br /&gt;usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.&lt;br /&gt;usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.&lt;br /&gt;usaha yg memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.&lt;br /&gt;usaha yg memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang2 ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di  Indonesia terdapat dua skema obligasi syariah yaitu obligasi syariah  Mudharabah dan obligasi syariah Ijarah. Obligasi Syariah Mudharabah  merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian  sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut  diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten. Obligasi Syariah Ijarah  merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian  sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa  diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.&lt;br /&gt;2. Saham Syari’ah&lt;br /&gt;Produk  syariah lain di BEJ, yng juga muncul sebelum hadirnya pasar modal  syari’ah adalah Jakarta Islamic Index (JII). JII merupakan pengelompokan  saham-saham 30 emiten yang dipandang paling mendekati criteria  syari’ah. Mulai diluncurkan pada tahun 2000, seleksi yang dilakukan  terhadap saham-saham yang dimasukkan dalam kelompok JII meliputi seleksi  yang bersifat normative dan financial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Management meluncurkan  Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk  memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan  hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham  yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip  syariah. Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok  ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham  dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan  kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara  syariah. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang  kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti :&lt;br /&gt;1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.&lt;br /&gt;2. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.&lt;br /&gt;3. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.&lt;br /&gt;4. Usaha yang memproduksi,mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;C. Prospek Pasar Modal Syari’ah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Banyak  kalangan meragukan manfaat diluncurkannya pasar modal syari’ah ini, ada  yang mencemaskan nantinya akan ada dikotomi dengan pasar modal yang  ada. Akan tetapi badan pengawas pasar modal (Bapepam) menjamin tidak  akan ada tunpang tindih kebijakan yang mengatur, justru dengan  diluncurkannya pasar modal syari’ah ini, akan membuka ceruk baru  dilantai bursa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perkembangan terakhir badan pengawas pasar  modal (Bapepam) menetapkan pengembangan pasar modal syari’ah sebagai  salah satu prioritas kerja lima tahun kedepan. Rencana tersebut  dituangkan dalam Master Plan pasar modal Indonesia 2005-2009. dengan  program ini, pengembangan pasar modal syari’ah memiliki arah yang jelas  dan makin membaik. Terdapat dua strategi utama yang dicanangkan Bapepam  untuk mencapai pengembangan pasar modal syari’ah dan produk pasar modal  syari’ah. Pertama, mengembangkan kerangka hokum untuk memfasilitasi  pengembangan pasar modal berbasis syari’ah. Kedua, mendorong  pengembangan produk pasar modal berbasis syari’ah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Bapepam juga memberikan penilaian terhadap pasar modal syari’ah yang dapat diringkas sebagai berikut :&lt;br /&gt;a.  Sampai dengan juli 2005, kinerja produk pasar modal berbasis syari’ah  cukup menggembirakan. Saham perusahaan yang tercatat pada Jakarta  Islamic Indek (JII) menunjukkan kinerja baik dan meningkat 20,9 % dari  164 poin menjadi 198,2 poin pada akhir juli lalu.&lt;br /&gt;b. Sementara dari  pasar obligasi, Bapepam telah mengeluarkan pernyataan effektif untuk  tiga emitmen yang menawarkan obligasi berbasis syariah mereka kepasar.&lt;br /&gt;c. Obligasi syari’ah tumbuh 23% dan nilai emisinya tumbuh 143% jika dibanding akhir tahun lalu.&lt;br /&gt;d. Dana yang dikelola fund manager juga menu8njukkan pertumbuhanyang cukup signifikan.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-2108047472795559559?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/2108047472795559559/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2010/11/konsep-operasional-dan-prospek-pasar.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/2108047472795559559'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/2108047472795559559'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2010/11/konsep-operasional-dan-prospek-pasar.html' title='Konsep, Operasional dan Prospek Pasar Modal Syari’ah'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-6129994072738768477</id><published>2010-10-26T09:11:00.000-07:00</published><updated>2010-10-26T09:12:36.233-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manajemen Bank Syariah'/><title type='text'>Pengenalan terhadap Reksa Dana Syariah</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Di era globalisasi, masyarakat dihadapkan kepada realitas dunia yang  serba cepat dan canggih. Tak terkecuali didalamnya masalah ekonomi dan  keuangan. Produk-produk baru dikembangkan untuk menarik dana dari  masyarakat. Salah satu produk yang telah berkembang pesat di Indonesia  adalah reksa dana yang diluar negeri dikenal dengan ”Unit Trust” atau  ”Mutual Fund”. Sesuai dengan Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995,  pasal 1 ayat 27, reksa dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk  menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan  dalam portofolio efek oleh manager investasi yang telah mendapat izin  dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Portofolio investasi dari  reksa dana dapat terdiri dari berbagai macam instrumen surat berharga  seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau campuran dari  instrumen-instrumen diatas.&lt;br /&gt;Reksa dana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin  ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan  kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksa dana memiliki andil  yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi  dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional,  baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksa dana memberikan keuntungan  kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang  meningkatkan kesejahteraan material .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasar Syariah Bergairah&lt;br /&gt;Jakarta - Pada 2004, pasar modal Indonesia mendapat momen yang sangat  penting. Tak kalah dengan industri syariah lainnya, pasar modal syariah  terus tumbuh dan berkembang. Sepanjang 2004, perkembangan pasar modal  syariah ditandai dengan keluarnya beberapa fatwa Dewan Syariah Nasional  Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).Hingga saat ini, ungkap Pjs Ketua  Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Darmin Nasution, terdapat enam  fatwa DSN MUI yang berkaitan dengan pasar modal. Fatwa terakhir yang  dikeluarkan pada 2004 adalah fatwa No 41/DSN-MUI/III/2004 tentang  Obligasi Syariah Ijarah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan diterbitkannya fatwa tentang obligasi syariah ijarah tersebut,  pasar modal Indonesia mendapatkan momen yang sangat penting pada 2004  ini dalam mengembangkan alternatif sumber pembiayaan yang sekaligus  menambah alternatif instrumen investasi,`` ujar Darmin akhir pekan lalu.  Keluarnya fatwa tersebut menjadikan maraknya penawaran umum obligasi  syariah dengan akad ijarah. Pada 2004, sebanyak tujuh emiten mendapat  pernyataan efektif dari Bapepam untuk dapat menawarkan obligasi syariah  ijarah dengan total nilai emisi sebesar Rp 642 miliar.&lt;br /&gt;Sehingga, kata Darmin yang juga Dirjen Lembaga Keuangan Departemen  Keuangan tersebut, secara kumulatif terdapat 13 obligasi syariah dengan  total nilai emisi sebesar Rp 1,38 triliun. ``Hal ini berarti obligasi  syariah telah tumbuh sebesar 116,67 persen,`` katanya. Sementara nilai  emisi obligasinya sendiri tumbuh sebesar 86,7 persen jika dibandingkan  dengan akhir 2003. Pada 2004 pula, sambung Darmin, reksadana syariah  kembali tumbuh yang sebelumnya pada 2003 hanya ada satu reksadana  syariah yang efektif.Pada 2004, sebanyak tujuh reksadana syariah baru  diluncurkan, sehingga sampai dengan saat ini secara kumulatif terdapat  10 reksadana syariah telah ditawarkan kepada masyarakat. Jumlah itu  meningkat sebesar 233,33 persen jika dibandingkan dengan tahun 2003 yang  hanya terdapat tiga reksadana syariah.&lt;br /&gt;Sampai dengan saat ini total Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana syariah  baru mencapai 0,38 persen dari total NAB industri reksadana di  Indonesia. Namun, jika dibandingkan dengan tahun 2003, total NAB  reksadana syariah meningkat sebesar 466,34 persen, yakni dari Rp 66,94  miliar pada 2003 menjadi Rp 379,11 miliar pada akhir Desember 2004.  Sementara itu, kinerja saham syariah yang terdaftar dalam Jakarta  Islamic Index (JII) juga mengalami perkembangan yang cukup baik. Hal ini  terlihat dari kenaikan JII sebesar 38,60 persen jika dibandingkan  dengan akhir 2003 yang lalu.&lt;br /&gt;Kapitalisasi pasar saham syariah yang terdaftar dalam JII, ungkap  Darmin, juga meningkat signifikan, yaitu sebesar 46,06 persen dari Rp  177,78 triliun menjadi Rp 259,66 triliun pada akhir Desember 2004.  Menurut Darmin, Bapepam telah membentuk unit khusus setingkat eselon IV  yang membawahi pengembangan kebijakan pasar modal syariah pada Oktober  2004 yang lalu. Pembentukan unit khusus ini dalam rangka mengembangkan  pasar modal syariah serta melihat tantangan yang semakin besar untuk  mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal syariah yang semakin  berkembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seluk Beluk Reksadana Syariah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu lagi produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan  aturan-aturan syariah yaitu reksa dana. Produk investasi ini bisa  menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang  pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil.Mekanisme  investasi reksa dana sebenarnya mirip dengan investasi bagi hasil. Para  investor dan manajer investasi "patungan" untuk melakukan investasi  kedalam berbagai produk investasi yang memerlukan modal yang besar.&lt;br /&gt;Sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang sepenuhnya  oleh manajer investasi yang lebih ahli dan berpengalaman. Selanjutnya,  hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para  investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang  dimiliki.Mekanisme bagi hasilnya memang sesuai dengan aturan syariah,  namun yang jadi masalah adalah langkah investasi yang dilakukan manajer  investasi dilakukan dengan bebas tanpa batasan aturan syariah.&lt;br /&gt;Untuk itulah diciptakan produk reksa dana syariah dimana keputusan  investasi yang dilakukan oleh manajer investasi dilakukan dalam  batasan-batasan rambu syariah. Dengan cara ini, hasil investasi yang  dibagikan kepada para investor menjadi bersih dari riba dan unsur yang  tidak halal lainnya.Dalam melakukan kegiatan investasi,  reksa dana  syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan  syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan  adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan  dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang  ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.&lt;br /&gt;Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham,  BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa  yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di  Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam  indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.&lt;br /&gt;Dalam melakukan transaksi reksa dana Syariah tidak diperbolehkan  melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti  penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Walaupun produk reksa  dana syariah masih terbatas jumlahnya, namun bisa menjadi alternatif  yang baik bagi umat muslim yang ingin mendapatkan hasil investasi yang  halal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BEDA REKSADANA SYARIAH DAN KONVENSIONAL&lt;br /&gt;Bank tidak meluncurkan produk reksadana. Yang mengeluarkan produk  reksadana adalah perusahaan manajer investasi. Sedangkan, jika didapati  ada bank yang menjual produk reksadana itu berarti bank tersebut  berperan sebagai agen penjualan saja. Bukan penerbit reksadana.&lt;br /&gt;Karena bisnis utama bank adalah jembatan uang, maka penjualan reksadana  ini hanya menjadi bisnis sampingan saja untuk bank. Mungkin itu sebabnya  masih ada petugas bank yang belum memahami sepenuhnya produk lain yang  ia pasarkan di banknya. Tentunya hal ini sama-sama kita sayangkan karena  tidak dapat memberikan edukasi yang positif kepada masyarakat  (investor). Apalagi masalah produk keuangan syariah ini cukup sensitif,  karena selain melibatkan masalah investasi juga melibatkan masalah  ideologi.&lt;br /&gt;Reksadana hanya diperbolehkan sebagai jenis investasi untuk efek (surat  berharga), tidak investasi langsung ke sektor riil (usaha). Jadi,  investasi reksadana hanya diperkenankan pada produk keuangan seperti  saham, obligasi, deposito, valuta asing, dan sebagainya. Mungkin yang  dimaksud oleh petugas bank tersebut adalah bahwa reksadana syariah  menginvestasikan dana yang dikelolanya ke dalam saham atau obligasi yang  dikeluarkan oleh perusahaan produksi/manufaktur, bukan ke saham atau  obligasi perusahaan keuangan. Hal ini tentunya dapat dipahami karena  perusahaan/lembaga keuangan sebagian besar masih belum sesuai syariah.&lt;br /&gt;Pada prinsipnya reksadana tidak bertentangan dengan syariat, karena  menggunakan prinsip bagi hasil. Para pemodal masing-masing patungan  dengan menyetorkan dana dan hasil investasinya juga dibagi kepada para  pemodal sesuai dengan proporsi modal yang disetorkannya. Yang jadi  masalah adalah kemana dananya diinvestasikan. Reksadana konvensional  tentu saja hanya menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan saja untuk  mengatur portofolio investasi. Sedangkan, reksadana syariah juga harus  mempertimbangkan kehalalan suatu produk keuangan selain tingkat  keuntungannya.&lt;br /&gt;Jika reksadana syariah membeli saham, maka saham yang dibeli harus  perusahaan yang sudah dinyatakan sesuai syariat yang masuk ke dalam JII  (Jakarta Islamic Index). Obligasi yang boleh dibeli pun hanya obligasi  syariah saja. Begitu juga dengan deposito, hanya yang diterbitkan oleh  bank syariah. Demikian Pak, jangan sungkan untuk menghubungi kami  kembali untuk berdiskusi lebih lanjut .&lt;br /&gt;Perkembangan Keuangan Syariah&lt;br /&gt;Beberapa tahun belakangan ini mulai berkembang prinsip syariah dalam  jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi dan investasi. Di sektor  perbankan, saat ini banyak bank yang mulai masuk ke prisnip syariah baik  berupa cabang maupun pendirian perbankan baru. Kesemua ini tentunya  membutuhkan pembelajar konsep ini sehingga tidak salah dalam  memahaminya. Perusahaan asuransi juga mulai melirik prinsip syariah  dalam bisnis yang akan dikembangkannya. Banyak hal yang mengakibatkan  ini, terutama dengan pasar muslim yang jumlahnya banyak di Indonesia,  sebagai. negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak.&lt;br /&gt;Sektor perbankan dengan prinsip syariah diawali dengan berdirinya Bank  Muamalat Indonesia. Saat ini, prinsip syariah berkembang pesat dalam  sektor perbankan. Kalau meneliti sektor asuransi, dengan semakin  beratnya beban perusahaan asuransi untuk menanggung beban risiko yang  besar (jaminan proteksi) mengakibatkan banyaknya perusahaan mulai  kedodoran. Dengan janji nilai kepastian dan menurunnya tingkat suku  bunga, hal ini tentunya akan berdampak sangat besar terhadap industri  asuransi secara umum. Perusahaan yang tadinya aman, karena tingkat suku  bunga bank relatif tinggi, misalkan beberapa tahun lalu tingkat suku  bunga tabungan kita sekitar 12% dan jaminan tingkat suku bunga yang  diberikan oleh perusahaan asuransi misalkan 8%, maka masih ada  keuntungan bunga didalamnya.&lt;br /&gt;Tapi bagaimana dengan sekarang, dimana tingkat suku bunga sekarang hanya  6-7%, dan jaminan yang diberikan 8%? Tentunya perusahaan asuransi  mengalami defisit dari selisih tingkat suku bunga. Hal ini dalam jangka  panjang akan sangat berbahaya bagi kelangsungan perusahaan tersebut,  sehingga menjadi jelas mengapa sekarang ada perusahaan asuransi yang  ikut masuk ke dalam prinsisp syariah, seperti Asuransi Takaful  Indonesia.&lt;br /&gt;Kalau kita telaah sektor invesasi khususnya reksa dana, beberapa tahun  belakangan mengalami per-tumbuhan yang sangat fantastis. Masyarakat kita  mulai melirik dan mempertimbangkan untuk memilih reksa dana  dibandingkan dengan produk-produk perbankan dengan bunga yang relative  rendah. Tentunya hal ini juga akan memberikan peluang, kepada para  manajer investasi yang mengembangkan sebuah produk yang memang diminati  oleh masyarakat luas, salah satunya adalah produk reksa dana syariah.  Indonesia dengan jumlah penduduk pemeluk agama Islam terbesar tentunya  memiliki potensi pasar yang besar. Akan tiba saatnya nanti dimana  produk-produk investasi syariah akan membanjiri pasar.&lt;br /&gt;Saat ini ada beberapa perusahaan sekuritas yang menelurkan produk  investasi syariah antara lain Danareksa, PMN, Bhakti Asset Management  (BAM) dan Rifan Sekuritas. Sebagai contoh, produk syariah yang  dikeluarkan oleh PMN merupakan reksa dana campuran (Balance Fund) yang  tujuan investasinya adalah untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi  yang optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi pada efek  ekuitas, efek utang dan instrumen pasar uang dari perusahaan-perusahaan  yang kegiatan usaha dan hasil usaha utamanya sesuai dengan syariah  Islam. Sedangkan BAM menelurkan produk syariah pendapatan tetap dengan  sebutan BIG Dana Syariah. Dana yang terkumpul dalam reksa dana ini akan  diinvestasikan dalam efek pendapatan tetap, termasuk efek  utang/investasi obligasi syariah, REPO yang bersifat syariah, pasar uang  yang diterbitkan perusahaan yang kegiatan usaha dan hasilnya bersifat  syariah.&lt;br /&gt;Tetapi sebelum itu semua menjadi nyata, ada baiknya kita memahami  sedikit mengenai investasi syariah khususnya reksa dana syariah. Secara  prinsip ada dua hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan  reksa dana syariah: Dalam hal pemilihan aset-asetnya yang harus memenuhi  syariah. Adanya kewajiban untuk membersihkan (cleansing process) dana  yang tidak dapat terhindar dari bunga bank, untuk disalurkan untuk  kemaslahatan umat, seperti sumbangan untuk pendidikan atau bencana alam.&lt;br /&gt;Kaidah Dasar Syariah&lt;br /&gt;Secara umum, segala jenis kegiatan usaha dalam perspektif syariah  islamiyyah, termasuk ke dalam kategori muamalah yang hukum asalnya mubah  [boleh dilakukan] asalkan tidak melanggar beberapa prinsip pokok dalam  syariat Islam. Hal ini sejalan dengan suatu kaidah yang masyhur di  kalangan para ulama yang berbunyi: ”Hukum pokok dari muamalah adalah  ibadah [boleh] kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya”.&lt;br /&gt;Dalam reksa dana konvensional yang banyak ditawarkan oleh manajer  investasi, berisi perjanjian yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual  beli dan bagi hasil dan disana terdapat banyak tujuan seperti memajukan  perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya  meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya.&lt;br /&gt;Kegiatan reksa dana yang ada sekarang masih banyak mengandung  unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal  yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah.  Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam  investasi syariah ini.&lt;br /&gt;Kelembagaan&lt;br /&gt;Dalam syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang.  Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham  dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal  reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk  adalah Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan  ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah  Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan  terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang  menjadi prinsip investasinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan Investor Dengan Perusahaan&lt;br /&gt;Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem  mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha  antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal,  sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.&lt;br /&gt;Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang  dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh  pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di  pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau  kelalain si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas  kerugian tersebut. Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam  reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana  syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual  belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam  transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan  adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana  tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus  dilakukan dengan jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan Investasi Reksa dana.&lt;br /&gt;Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan  apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. diantara investasi  tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang  perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan,  lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan  Pengawas Syariah.&lt;br /&gt;Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham,  BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa  yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di  Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam  indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah. Dalam melakukan  transaksi Reksa dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan  spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan  tindakan spekulasi lainnya. Demikianlah uraian singkat mengenai reksa  dana syariah dan beberapa ketentuan serta prinsip yang harus dijalankan.  Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda dalam hal umum mengenai  investasi syariah. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-6129994072738768477?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/6129994072738768477/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2010/10/pengenalan-terhadap-reksa-dana-syariah.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/6129994072738768477'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/6129994072738768477'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2010/10/pengenalan-terhadap-reksa-dana-syariah.html' title='Pengenalan terhadap Reksa Dana Syariah'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-905679320128029796</id><published>2009-06-17T09:52:00.000-07:00</published><updated>2009-06-17T09:53:54.683-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manajemen Zakat'/><title type='text'>Pengertian Pendayagunaan Zakat</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pengertian Pendayagunaan Zakat&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1. Pengertian Pendayagunaan&lt;br /&gt;Pendayagunaan berasal dari kata “Guna” yang berarti manfaat, adapun pengertian pendayagunaan sendiri menurut kamus besar bahasa Indonesia :&lt;br /&gt;a. Pengusaha agar mampu mendatangkan hasil dan manfaat.&lt;br /&gt;b. Pengusaha (tenaga dan sebagainya) agar mampu menjalankan tugas dengan baik .&lt;br /&gt;Maka dapa disimpulkan bahwa pendayagunaan adalah bagaiman cara atau usaha dalam mendatangkan hasil dan manfaat yang lebih besar serta lebih baik.&lt;span class="fullpost"&gt;2. Bentuk dan Sifat Pendayagunaan&lt;br /&gt;Ada dua bentuk penyaluran dana zakat antara lain :&lt;br /&gt;1. Bentuk sesaat, dalam hal ini berarti bahwa zakat hanya diberikan kepada seseorang satu kali atau sesaat saja. Dalam hal ini juga berarti bahwa penyaluran kepada mustahiq tidak disertai target terjadinya kemandirian ekonomi dalam diri mustahiq. Hal ini di karenakan mustahiq yang bersangkutan tidak mungkin lagi mandiri, seperti pada diri orang tua yang sudah jompo, orang cacat. Sifat bantuab sesaat ini idealnya adalah hibah.&lt;br /&gt;2. Bentuk Pemberdayaan, merupakan penyaluran zakat yang disertai target merubah keadaan penerima dari kondisi kategori mustahiq menjadi kategoro muzakki. Target ini adalah target besar yang tidak dapat dengan mudah dan dalam waktu yang singkat. Untuk itu, penyaluran zakat harus disertai dengan pemahaman yang utuh terhadap permasalahan yang ada pada penerima. Apabila permasalahannya adalah permasalahan kemiskinan, harys diketahui penyebab kemiskinan tersebut sehingga tidak dapat mencari solusi yang tepat demi tercapainya target yang telah dicanangkan .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Widodo yang dikutip dari biku Lili Bariadi dan kawak-kawan, bhwa sifat dan bantuan pemberdayaan terdiri dari tiga yaitu :&lt;br /&gt;1. Hibah, Zakat pada asalnya harus diberikan berupa hibah artinya tidak ada ikatan antara pengelola dengan mustahiq setelah penyerahan zakat.&lt;br /&gt;2. Dana bergulir, zakat dapat diberikan berupa dana bergulir oleh pengelola kepada mustahiq dengan catatan harus qardhul hasan, artinya tidak boleh ada kelebihan yang harus diberikan oleh mustahiq kepada pengelola ketika pengembalian pinjaman tersebut. Jumlah pengembalian sama dengan jumlah yang dipinjamkan.&lt;br /&gt;3. Pembiayaan, Penyaluran zakat oleh pengelola kepada mustahiq tidak boleh dilakukan berupa pembiayaan, artinya tidak boleh ada ikatan seperti shahibul ma'al dengan mudharib dalam penyaluran zakat .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut M.Daud Ali pemanfaatan dana zakat dapat dikategorikan sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. Pendayagunaan yang konsumtif dan tradisional sifatnya dalam kategori ini penyaluran diberikan kepada orang yang berhak menerimanya untuk dimanfaatkan langsung oleh yang bersangkutan seperti: zakat fitrah yang diberikan pada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau zakat harta yang di berikan kepada korban bencana alam.&lt;br /&gt;2. Pendayagunaan yang konsumtif kreatif, maksudnya penyaluran dalam bentuk alat-alat sekolah atau beasiswa dan lain-lain.&lt;br /&gt;3. Pendayagunaan produktif tradisional, maksudnya penyaluran dalam bentuk barang-barang produktif, misalnya kambing, sapi, alat-alat pertukangan, mesin jahit, dan sebagainya. Tujuan dari kategori ini adalah untuk menciptakan suatu usaha atau memberikan lapangan kerja bagi fakir-miskin.&lt;br /&gt;4. Pendayagunaan produktif kreatif, pendayagunaan ini mewujudkan dalam bentuk modal yang dapat dipergunakan baik untuk membangun sebuah proyek sosial maupun untuk membantu atau menambah modal seorang pedagang atau pengusaha kecil .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pendayagunaan Dana Zakat&lt;br /&gt;Pembicaraan tentang sistem pendayagunaan zakat, berarti membicarakan usaha atau kegiatan yang saling berkaitan dalam menciptakan tujuan tertentu dari penggunaan hasil zakat secara baik, tepat dan terarah sesuai dengan tujuan zakat itu disyariatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau berbicara tentang kemashlahatan, senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan dan tuntunan kebutuhan umat. Untuk penentuan tingkat kemaslahatan, biasa di kenal dengan adanya skala prioritas. Metode prioritas ini dapat di pakai sebagai alat yang efektif untuk melaksanakan fungsi alokasi dan distribusi dalam kebijaksanaan pendayagunaan zakat, misalnya kita ambil contoh salah satu ashnaf yang menerima zakat ibnu sabil, ibnu sabil mempunyai pengertian yang secara bahasa berarti anak jalanan atau musafir yang kehabisan bekal, tetapi juga untuk keperluan pengungsi, bencana alam dan sejenisnya .&lt;br /&gt;Berdasarkan penjelasan diatas, agar zakat dapat berdaya guna secara maksimal, maka pemaknaan kontektual terhadap delapan ashnaf yang dapat dialami dengan zakat adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Fakir Miskin&lt;br /&gt;Fakir miskin adalah mustahiq yang mempunyai dua ciri :&lt;br /&gt;a. Kelemahan dalam bidang fisik&lt;br /&gt;b. Kelemahan dalam bidang harta benda&lt;br /&gt;penyerahan bisa disampaikan langsung kepada fakir miskin atau melalui badan pengelola, sedangkan sistem pendayagunaannya bisa bersifat konsumtif bisa produktif .&lt;br /&gt;2. Amil orang yang menyibukkan dan mengabdikan dirinya untuk kepentingan umat Islam untuk mengumpulkan dana zakat, besarnya dana zakat yang dipakai disesuaikan dengan berat ringannya kerja mereka. Yusuf Qardhawi memberikan batasan yang rinci tentang amil yaitu semua orang yang terlibat atau ikut aktif dalam organisasi zakat, termasuk penanggung jawab, para pengumpul, pembagi, bendaharawan, sekretaris dan sebagainya .&lt;br /&gt;3. Muallaf&lt;br /&gt;Muallaf pada umumnya dipahami dengan orang lain yang baru masuk Islam, namun dilihat dari sejarahnya, pada masa awal masuk Islam muallaf yang diberikan dana zakat dibagi kepada dua kelompok yaitu kafir, yang diharapkan dapat masuk Islam dan yang dikhawatirkan menyakiti umat Islam. Orang Islam, terdiri dari pemula muslim myang disegani oleh orang kafir, muslim yang masih lemah imannya agar dapat konsisten pada keimanannya, muslim yang berada didaerah musuh .&lt;br /&gt;4. Riqab&lt;br /&gt;Dilihat dari makna harfiah, dan demikianlah kitab-kitab fiqh mengartikannya, riqab artinya adalah budak. Untuk masa sekarang, manusia dengan status budak belian sudah tidak ada. Akan tetapi jika menengok pada maknanya yang lebih dalam lagi, arti riqab secara luas jelas menunjukkan bahwa pada gugus manusia yang tertindas dan tersekploitasi oleh manusia lain baik secara personal ataupun structural .&lt;br /&gt;5. Gharim&lt;br /&gt;Pemahaman terhadap gharim dalam sebagian besar literatur tafsir atau fiqh dibatasi pada orang yang punya hutang untuk keperluannya sendiri. Namum beberapa pendapat membedakan kepada dua kelompok, yaitu orang-orang yang berhutang untuk keperluannya sendiri dan orang yang berhutang untuk kepentingan orang lain.&lt;br /&gt;6. Sabilillah&lt;br /&gt;Sabilillah pada awal Islam dipahami dengan jihad fisabilillah, namun dalam perkembangannya sabilillah tidak hanya terbatas pada jihad, akan tetapi mencakup semua program dan kegiatan yang memberikan kemashlahatan pada umat .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Ibnu Sabil&lt;br /&gt;Para foqoha selama ini mengartikan ibnu sabil (anak jalanan) dengan “Musafir yang kehabisan bekal”. Menurut Masdar F.Masudi dana zakat untuk sector ibnu sabil dapat dialokasikan bukan hanya untuk keperluan musafir yang kehabisan bekal melainkan juga untuk keperluan para pengungsi baik karena alasan lingkungan atau bencana alam .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-905679320128029796?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/905679320128029796/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/06/pengertian-pendayagunaan-zakat_17.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/905679320128029796'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/905679320128029796'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/06/pengertian-pendayagunaan-zakat_17.html' title='Pengertian Pendayagunaan Zakat'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-3306381235074741442</id><published>2009-06-17T09:36:00.001-07:00</published><updated>2009-06-17T09:58:32.744-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manajemen Zakat'/><title type='text'>Pengertian Zakat Profesi</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SjkeILdzBHI/AAAAAAAAADc/FWf2dLxwdqg/s1600-h/zakat-profesi.gif"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 157px; height: 240px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SjkeILdzBHI/AAAAAAAAADc/FWf2dLxwdqg/s320/zakat-profesi.gif" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5348339158344729714" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pengertian Zakat Profesi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum pembaca mengetahui pengertian zakat profesi yang dikemukakan oleh para candikiawan muslim, terlebih dahulu penulis ingin mengungkapkan pengertian zakat dan profesi.&lt;br /&gt;Pengertian zakat secara etimologis atau menurut bahasa adalah bahasa arab yang artinya kesuburan, kesucian, keberkahan dan kebaikan yang banyak. Dikatakan kesucian, sebab zakat dapat mensicikan harta orang yang berzakat dari segala kotoran yang haram, dan dapat mensucikan jiwa orang tersebut dari sifat bakhil dan kikir&lt;span class="fullpost"&gt;Didalam kamus bahasa Indonesia (1989:702) disebutkan bahwa: profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandaskan pendidikan keahlian (ketempilan, kejuruan dan sebaginya) tertentu. Profesional adalah yang bersangkutan dengan profesi memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan. Sedangkan menurut fachrudin (1996:23): seperti dikutip oleh Muhammad dalam buku zakat profesi: wacana pemikiran zakat dalam fiqih kontemporer, profesi adalah segala usaha yang halal yang mendatangkan hasil(uang) yang relative banyak dengan cara yang mudah, baik melalui suatu keahlian atau tidak.&lt;br /&gt;Dengan demikian, definisi tersebut diatas maka diperoleh rumusan zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal yang dapat mendatangkan uang yang relaitif banyak dengan cara yang mudah, melalui suatu keahlian tertentu. Dari definisi diatas jelas ada poin-poin yang perlu di garisbawahi berkaitan dengan pekerjaan profesi yang dimaksud, yaitu:&lt;br /&gt;A. jenis usaha ny halal&lt;br /&gt;B. menghasilkan uang yang relative&lt;br /&gt;C. dieroleh dengan cara yang mudah&lt;br /&gt;D. melalui keahlian tertentu&lt;br /&gt;Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun yang dilakukan bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab (batasan minimum untuk bisa berzakat).&lt;br /&gt;Yang dimaksudkan dengan zakat profesi adalah zakat penghasilan atu pendapatan seperti gaji, honorium, komisi dan sebagainya. Semua profesi tersebut apabila menghasilkan uang senilai minimal 96 gram emas murni selam 1 tahun, maka wajib dikeluarkan zakat nya sebesar 2,5%.&lt;br /&gt;Istilah ini sebenarnya sudah banyak dikenal, tetapi memang belum memasyarakat. Zakat profesi adalah zakat atas setiap penghasilan yang dieterima oleh sesorang yang merupakan imbalan atas kerja atau jasa yang dilakukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Dasar Hukum, Syarat Wajib, Nishab dan Kadar Zakat Profesi&lt;br /&gt;Dinyatakan oleh hasbi, bahwa harta-harta yang merupakan kekayaan yang tumbuh pada masa sekarang ini yang belum dikenal pada masa Rasulullah saw. Dapat kita melakukan qiyas kepada harta-harta yang telah dikenakan zakat oleh Rasulullah SAW atau kita keluarkan hukumnya dengan melihat yurisprudensi penetapan para sahabat nabi sesudah rasul SAW wafat. Dengan demikian, segala kekayaan yang lahir daaari zaman modern ini tidak ada yang terlepas dari kewajiban membayar zakat5 menurut pendapat Yusuf Qardawi seperti kutipan Muhammad dalam buku zakat profesi: wacana pemikiran zakat dalam fiqih kontemporer Qardawi menyatakan bahwa beberapa harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya sebagai telah dijelaskan oleh nash Al-Quran dan Al Hadist. Sedangkan terhadap jenis kekayaan lain yag belum ditegaskan oleh nash, para Fugaha’ melakukan ijtihad untuk menentukan statusnya dengan menghasilkan bermacam-macam pendapat, sempit, sedang, dan luas (1999). disamping itu, masih ada beberapa hal lain yang belum disinggungkan oelh pembahasan atau ijtiahad para fuqaha’ terdahulu.&lt;br /&gt;a. Dasar Hukum Zakat Profesi&lt;br /&gt;Dalam fiqh, zakat profesi merupakan hal baru. Sebab dua sumber hukum islam, Al-Quran dan Sunnah, tak mengaturnya secara tegas. Demikian pula para pendiri mazhab tak membahasnya dalam kitab-kitabnya. Hal ini akibat tak begitu beragamnya jenis pekerjaan, pda masa kenabian Muhammad pada mujahid kali itu, wajar saja jika istilah zakat profesi tak dikenal. Akhirnya, berlajut pada perbedaan ulama mengenai zakat profesi ini.&lt;br /&gt;Profesi sebagai pegawai swasta, dokter maupun pengacara memang tak banyak dikenal pada masa dahulu. Beda halnya dengan pertaniaan dan perternakan, tak heran jika masalah zakat diseputar kedua bidang ini dibahas secara mendalam.&lt;br /&gt;Namun tak berarti harta dari hasil profesi ini lepas dari kewajiban zakat. Karena pada dasarnya, zkat merupakn pungutan harta dari orang yang mampu guna diberikan kepada dhuafa.&lt;br /&gt;Maka andaikata dengan profesinya ia menjadi mampu, diwajibkanlah atasnya membayar zakat. Sebaliknya, apabila penghasilannya tak mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya atau sekedar menutupi kebutuhannya maka ia tak memiliki kewajiban itu. Zakat profesi sendiri merupakan zakat yang dikenakan pada setiap profesi tertentu, dan mendatangkan penghasilan serta memenuhi nisab(batas minimum untuk bisa berzakat).&lt;br /&gt;Semua penghasilan melalui kegiatan profesional tersebut, apabila telah menccapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan nash-nash yang bersifat umum, misalnya firman Allah SWT dalam surat At-Taubah:103 dan al-Baqarah: 267 dan juga Adz-Dzariyat: 19&lt;br /&gt;“Dan pada harta – harta merka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan porang miskin yang tidak mendapat bagian.”&lt;br /&gt;Alasan atau dasar hukum diwajibkannya zakat uang gaji dan komisi bagi para pegawai negri dan swasta, dokter, pengacara dan sebaginya adalah berdasarkan firman Allah SWT:&lt;br /&gt;Hai orang-orang yang beriman , nafkahkan lah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik (Qs al-Baqarah:267).&lt;br /&gt;Dan berdasarkan pendapat imam Qalyubi dalam kitab Qalyubi Wa’umairah juz 2 hal 27, seperti dikutip oleh Abdurrahmim dan Mubarak dalm buku Zakat dan Peranannya dalam Pembangunan Bangsa serta Kemaslahatan Bagi Umat, berikut ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya :&lt;br /&gt;“Dan termasuk memuterkan harta tijarah/perdagangan ialah upah mencelupkan pakaian , menyamak dan memiyaki kulit”.&lt;br /&gt;Dan berdasarkan kitab ”Bugyatul Mustarsyidin” halaman 112 sebagai berikut:&lt;br /&gt;Artinya “Faidah orang membeli pencelupan dan penyamak kulit untuk usahanya agar ia mencelupkan dan menyamakan orang lain atau membeli gaji/lemak untuk meminyaki kulit umpanuan dan barang itu berada padanya sampai setahun (haul) maka barang itu temasuk harta tijarah/perdagangan yang wajib dizakati”.&lt;br /&gt;Pendapat Syyid Quthub (wafat 1965 M) dalam tafsirannya Fi Zhilalil Qur’an juz I, hal 310-311, seperti dikutip oleh Didin Hafidhuddin dikatakan bahwa ketika menafsirkan firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 267 menyatakan bahwa nash ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal mencakup pula seluruh yang dikeluarkan allhswt dari dalam da atas bumi, seperti hasil pertanian, maupun hasil pertambangan seperti minyak. Karena itu nash ini mencakup semua harta , baik yang terdapat di zaman rasulullah SAW, maupun dizaman sesudahnya. Semuanya wajib dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan dan kadar sebagimana diterangkan dalam sunnah rasullulah saw, baik yang sudah diketahui secara langsung, maupun yang di-qiyas-kan kepadanya.&lt;br /&gt;Dari keterangan diatas dasar hukum zakat profesi, memang ditulis secara tekstual didalam Al-Quran dan Hadist, namun secara kontekstual perintah untuk mengeluarkan harta yang diperoleh denagn cara halal dan telah mencapai nisab, telah diperintahkan dalam alquran surat al-Baqarah ayat 267. yang di-qiyas-kan kepada zakat mal. Karena istilah profesi dan penghasilan yang diproleh secara profesional pun baru muncul belakangan.&lt;br /&gt;b. Syarat Wajib Zakat Profesi&lt;br /&gt;Dari keterangan diatas dapat dipahani bahwa profesi yang menghasilkan berupa uang gaji dan komisi adalah qiyas-kan kepada tijarah/perdagangan. oleh karena itu syarat-syaart wajib zakat uang gaji, pendapatan dan uang komisi tersebut disamakan dengan syarat-sayarat zakat tijarah/perdagangan.&lt;br /&gt;Dan salah satu syarat tijarah ialah haul dan nisab sebagi keterangan dari kitab Qalyubi Wa’umairah juz 2 hal 27, seperti dikutip oleh Abdurrahim dan Mubarak dalam buku zakat dan peranannya dalam pembangunan bangsa serta kemaslahatan bagi umat, berikut ini:&lt;br /&gt;Artinya “Adapun syarat wajib zakat tijarah ialah haul dan nisab yang diperhitungkan pada akhir tahu”&lt;br /&gt;Haul Atinya batas penghitungan waktu penghitungan waktu pemilikan uang/harta yang hendak dizakati sesudah mencapai waktu atau tahun.&lt;br /&gt;c. Nisab dan kadar zakat profesi&lt;br /&gt;Nisab adalah batasan penghitungan terendah nilai harta yang wajib dizakati. Dan nisab zakat profesi itu senilai 94 sampai 96 gram emas murni.&lt;br /&gt;Kadar /ukuran zakat yang harus dikeluarkan dari harta atau gaji, penghasilan dan uang komisi itu sama dengan kadar/ukuran zakat perdagangana yaitu sebesar 2,5%.&lt;br /&gt;Mengenai besarnya nilai zakat penghasilan ini, terdapat perbedaan dikalangan ulama, kerena tidak adanaya dalil yang tegas tentang zakat profesi. (yang sekarang disebut Al-Maalul Mustafad), sehingga mereka menggunakan Qiyas (Analogi) dengan melihat ‘Illat(sebab hokum)yang sama kepada aturan zakat yang sudah ada.&lt;br /&gt;Syaikh MUHAMMAD Al-Ghazali meng-qiyas-kan zakat profesi dengan zakat pertanian. Sehingga, menurutnya, beban zakat setiap pendapatan sesuai dengan ukuran beban pekerjaan atau pengusahaannya, seperti ukuran beban petani dalam mengairi tanahnya, yaitu 5% atau 10%.&lt;br /&gt;Perbedaan dikalangan para cendikiawan tentang ketentuan nisab dan kadar zakat profesi merupakan buah pemikiran yang harus kita hargai dan kita banggakan, asalkan perbedaan tersebut memiliki dasar hukum qiyas yang telah dilaksanakan oleh rasulullah SAW dan para sahabat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Cara Menghitung Zakat Profesi&lt;br /&gt;Setiap akhir tahun, pendapatan seseorang muslim seperti uang gaji dan lainnya, dihitung dan bila memperoleh penghasilan bersih minimal 96 garam emas murni, maka dikeluarkan zajkatnya sebesar 2,5%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh Perhitungannya:&lt;br /&gt;Seorang karyawan menerima gaji poko Rp 800.000/perbulan. Penghasilan lainnya yang berhubungan dengan kepegawaiannya, seperti tunjangan jabatannya, tunjangan profesi, tunjangan keahlian Rp100.000/perbulan. Tetapi untuk keperluan pokok seperti sewa rumah, biaya makan dan biaya sekolah anak tiap bulan Rp400.000,jadi sisa yang ada padanya tiap bulan hanya Rp 500.000.&lt;br /&gt;Penghitungannya :&lt;br /&gt;uang yang ada padanya akhir tahun adalah 11 x Rp 500.000 +(Rp 800.000 + Rp 100.000) = Rp 6.400.000. jumlah ini belum mencapai nisab 96 gram murni ( missal @ Rp 90.000/gram) : 96 X Rp 90.000 = Rp 8.640.000, maka karyawan itu terkena wajib zakat profesi karena penghasilan bersihnya dalam satu tahun hanya Rp 6.400.000, sedangkan nisabnya Rp 8.640.000, tetapi apabila penghasilan bersih nya minimal Rp 8.640.000 maka wajib dikeluarkannya zakat yaitu 2,5%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Yang Berhak Menerima Zakat Profesi&lt;br /&gt;Orang yang berhak menerima zakat profesi (mustahik) sama ketentuannya dengan penerima zakat harta/ kekayaan yang lainnya, yaitu orang –orang yang telah ditentukan oleh allah SWT yaitu 8 asnaf.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Fungsi Zakat Profesi&lt;br /&gt;Allah SWT mewajibkan zakat tidak hanya sekedar untuk mensucikan diri siwajib zakat ini atau sekedar untuk meyuburkan rasa belas kasih kepada sesame manusia. Akan tetapi, Dengan tujuan untuk membangun suatu masyarakat islam yang hidup secara gotong royong dan sejahtera.&lt;br /&gt;Apabila kita perhatikan nash-nash Al-Quran yang berhubungan dengan soal zakat ini serta hukum-hukum yang diistinbatkan oleh para fuqaha yang kenamaan, tegaslah bahwatujuan syariat islam dalam menetapkan aturan zakat ini ialah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat dengan dapat dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan uamat di setiap masa. Jika kita memahami hal-hal islam dan falsafahnya, maka fungsi zakat ini adalah untuk membina masyarakat yang sejahtera adil dan makmur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Sosialisasi Zakat profesi&lt;br /&gt;sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri, bagaiman bertindak dan berfikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarkat. Proses sosialisai sebenarnya berawal dari dalam keluarga.&lt;br /&gt;Dalam proses sosialisasi zakat profesi harus diawali oleh individu atau sekelompok orang yang telah memahami ketentuan fiqih tentang zakat profesi. Untuk itu lembag Amil Zakat (LAZ) yang lingkupnya local, harus mempunyasi system atau cara tertentu dalam mensosialisasikan perlunya zakat profesi dilaksanakan, kepada para calon muzakki lembag yang didirikannya.&lt;br /&gt;Salah satu tugas penting lain dari lembaga pengelola zakat adalah melakukan sosialisasi tentang zakat kepada masyarakat secara terus menerus dan berkesinambungan, melalui berbagai forum dan media seperti seminar, diskusi, media suart kabar, majalah, bahkan internet. Dengan sosialisasi yang baik dan optimal, diharapkan masyarakat muzakki akan samakin sadar untuk membayar zakat melalui lembaga yang kuat, amanah dan terpercaya. Untu itu , lembag penelola zakat khususnya zakat profesi perlu mensosialisasikan penerimaan, pengelolaan dan pendistribusian. Selanjutnya dilaporkan kepada muzakki , hal ini perlu dilakuakn sebagai tanggung jawab serta amanah yang telah dititipkan kepada lembaga tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-3306381235074741442?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/3306381235074741442/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/06/pengertian-zakat-profesi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/3306381235074741442'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/3306381235074741442'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/06/pengertian-zakat-profesi.html' title='Pengertian Zakat Profesi'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SjkeILdzBHI/AAAAAAAAADc/FWf2dLxwdqg/s72-c/zakat-profesi.gif' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-3928041174146656124</id><published>2009-05-30T09:06:00.000-07:00</published><updated>2009-06-30T09:10:52.154-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dunia Dakwah'/><title type='text'>PENGERTIAN STRATEGI DAKWAH</title><content type='html'>A. PENGERTIAN STRATEGI DAKWAH&lt;br /&gt;Strategi pada hakekatnya adalah perencanaan (planning) dan management untuk mencapai suatu tujuan. Tetapi untuk mencpai tujuan tersebut, strategi tidak hanya berfungsi sebagai peta jalan yang hanya menunjukkan arah saja, melainkan harus menunjukkan bagaimana tekhnik (cara) operasionalnya.&lt;br /&gt;Dengan demikian strategi dakwah merupakan perpaduan dari perencanaan (planning) dan management dakwah untuk mencapai suatu tujuan. Di dalam mencapai tujuan tersebut strategi dakwah harus dapat menunjukkan bagaimana operasionalnya secara tekhnik (taktik) harus dilakukan, dalam arti kat bahwa pendekatan (approach) bias berbeda sewaktu-waktu bergantung pada situasi dan kondisi.&lt;span class="fullpost"&gt;Untuk mantapnya strategi dakwah, maka segala sesuatunya harus dipertautkan dengan komponen-komponen yang merupakan jawaban terhadap pertanyaan dalam rumus Lasswell, yaitu:&lt;br /&gt;* Who? (Siapa da'i atau penyampai pesan dakwahnya?)&lt;br /&gt;* Says What? (Pesan apa yang disampaikan?)&lt;br /&gt;* In Which Channel? (Media apa yang digunakan?)&lt;br /&gt;* To Whom? (Siapa Mad'unya atau pendengarnya?)&lt;br /&gt;* With what Effect? (Efek apa yang diharapkan?)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan "efek apa yang diharapkan" secara emplisit mengandung pertanyaan lain yang perlu dijawab dengan seksama. Pertanyaan tersebut, yakni :&lt;br /&gt;&gt; When (Kapan dilaksanakannya?)&lt;br /&gt;&gt; How (Bagaimana melaksanakannya?)&lt;br /&gt;&gt; Why (Mengapa dilaksanakan demikian?)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tambahan pertanyaan tersebut dalam strategi dakwah sangat penting, karena pendekatan (approach) terhadap efek yang diharapkan dari suatu kegiatan dakwah bisa berjenis-jenis, yakni :&lt;br /&gt;&gt; Menyebarkan Informasi&lt;br /&gt;&gt; Melakukan Persuasi&lt;br /&gt;&gt; Melaksanakan Instruksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. PENTINGNYA STRATEGI DAKWAH&lt;br /&gt;Pentingnya strategi dakwah adalah untuk mencapai tujuan, sedangkan pentingnya suatu tujuan adalah untuk mendapatkan hasil yang diinginkan. Fokus perhatian dari ahli dakwah memang penting untuk ditujukan kepada strategi dakwah, karena berhasil tidaknya kegiatan dakwah secara efektif banyak ditentukan oleh strategi dakwah itu sendiri.&lt;br /&gt;Dengan demikian strategi dakwah, baik secara makro maupun secar mikro mempunyai funsi ganda, yaitu :&lt;br /&gt;a. Menyebarluaskan pesan-pesan dakwah yang bersifat informative, persuasive dan instruktif secara sistematik kepada sasaran untuk memperoleh hasil optimal.&lt;br /&gt;b. Menjembatani "Cultur Gap" akibat kemudahan diperolehnya dan kemudahan dioperasionalkannya media yang begitu ampuh, yang jika dibiarkan akan merusak nilaii-nilai dan norma-norma agama maupun budaya.&lt;br /&gt;Bahasan ini sifatnya sederhana saja, meskipun demikian diharapkan dapat menggugah perhatian para ahli dakwah dan para calon pendakwah yang sedang atau akan bergerak dalam kegiatan dakwah secara makro, untuk memperdalaminya.&lt;br /&gt;Jika kita sudah tau dan memahami sifat-sifat mad'u, dan tahu pula efek apa yang kita kehendaki dari mereka, memilih cara mana yang kita ambil untuk berdakwah sangatlah penting, karena ini ada kitannya dengan media yang harus kita gunakan. Cara bagaimana kita menyampaikan pesan dakwah tersebut, kita bias mengambil salah satu dari dua tatanan di bawah ini :&lt;br /&gt;a. Dakwah secara tatap muka (face to face)&lt;br /&gt;- Dipergunakan apabila kita mengharapkan efek perubahan tingkah laku (behavior change) dari mad'u.&lt;br /&gt;- Sewaktu menyampaikan memerlukan umpan balik langsung (immediate feedback).&lt;br /&gt;- Dapat saling melihat secara langsung dan bisa mengetahui apakah mad'u memperhatikan kita dan mengerti apa yang kita sampaikan. Sehingga umpan balik tetap menyenangkan kita.&lt;br /&gt;- Kelemahannya mad'u yang dapat diubah tingkah lakunya relative, sejauh bisa berdialog dengannya.&lt;br /&gt;b. Dakwah melalui media.&lt;br /&gt;- Pada umumnya banyak digunakan untuk dakwah informatife.&lt;br /&gt;- Tidak begitu ampuh untuk mengubah tingkah laku.&lt;br /&gt;- Kelemhannya tidak persuasive&lt;br /&gt;- Kelebihannya dapat mencapai mad'u dalam jumlah yang besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. PERANAN DA'I DALAM STRATEGI DAKWAH&lt;br /&gt;Dalam strategi dakwah peranan dakwah sangatlah penting. Strategi dakwah harus luwes sedemikian rupa sehingga da'i sebagai pelaksana dapat segera mengadakan perubahan apabila ada suatu faktor yang mempengaruhi. Suatu pengaruh yang menghambat proses dakwah bisa datang sewaktu-waktu, lebih-lebih jika proses dakwah berlangsung melalui media.&lt;br /&gt;Menurut konsep A.A Prosedure, bahwa dalam melancarkan komunikasi lebih baik mempergunakan pendekatan, apa yang disebut A-A Proceedure atau From Attention to Action Procedure yang di singkat AIDDA. Lengkapnya adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;A Attention (Perhatian)&lt;br /&gt;I Interest (Minat)&lt;br /&gt;D Desire (Hasrat)&lt;br /&gt;D Decision (keputusan)&lt;br /&gt;A Action (Kegiatan)&lt;br /&gt;Maknanya :&lt;br /&gt;# Proses pentahapannya dimulai dengan membangkitkan perhatian (attention). Dalam hal ini pada diri seorang da'i harus menimbulkan daya tarik (source attactiveness).&lt;br /&gt;# Sikap da'i berusaha menciptakan kesamaan atau menyamakan diri deengan mad'u sehingga menimbulkan simpati mad'u pada da'i.&lt;br /&gt;# Dalam membangkitkan perhatian hindarkan kemunculan himbauan (appeal) yang negative sehingga menumbuhkan kegelisahan dan rasa takut.&lt;br /&gt;# Apabila perhatian mad'u telah terbangkitkan, hendaknya disusul dengan upaya menumbuhkan minat (interest) yang merupakan derajat lebih tinggi dari perhatian.&lt;br /&gt;# Minat adalah kelanjutan dari perhatian yang merupakan titik tolak bagi timbulnya hasrat (desire) untuk melakukan suatu kegiatan yang diharapkan mad'u.&lt;br /&gt;# Hasrat saja pada diri mad'u belum berarti apa-apa, sebab harus dilanjutkan dengan keputusan (decission), yakni keputusan untuk melakukan kegiatan (action) sebagaimana diharapkan da'i.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. STRATEGI DAKWAH&lt;br /&gt;Dengan strategi dakwah seorang da'i harus berfikir secara konseptual dan bertindak secara sistematik. Sebab komunikasi tersebut bersifat paradigmatik.&lt;br /&gt;Paradigma adalah pola yang mencakup sejumlah komponen yang terkorelasikan secara fungsional untuk mencapai suatu tujuan.&lt;br /&gt;Suatu paradigma mengandung tujuan. Dan tujuan pada paradigma tesebut , yakni "mengubah sika, opini atau pandangan dan perilaku". (to change the attitude, opinion and behavior), sehingga timbul pada diri mad'u efek afektif, efek kognitif, dan efek konatif atau behavioral.&lt;br /&gt;1. Proses Dakwah&lt;br /&gt;§ Dalam menyusun strategi dakwah harus menghayati proses komunikasi yang akan dilancarkan.&lt;br /&gt;§ Proses dakwah harus berlangsung secara "berputar"(circular), tidak "melurus" (linear). Maksudnya, pesan yang sampai kepada mad'u efeknya dalam bentuk tanggapan mengarus menjadi umpan balik.&lt;br /&gt;§ Mengevaluasi efek dari umpan balik terseut negative atau positif.&lt;br /&gt;2. Da'i&lt;br /&gt;§ Mendalami pengetahuan Alqur'an dan Hadits, pengetahuan huukum Islam lainnya. Sejarah nabi, ibadah, muamalah, akhlak, dan pengetahuan Islam lainnya.&lt;br /&gt;§ Menggabungkan pengetahuan lama dan modern.&lt;br /&gt;§ Menguasai bahasa setempat.&lt;br /&gt;§ Mengetahui cara berdakwah, system pendidikan dan pengajaran, mengawasi dan mengarahkan.&lt;br /&gt;§ Berakhlak mulia.&lt;br /&gt;§ Para da'i harus bijaksana, dan berpenampilan yang baik.&lt;br /&gt;§ Para da'i haus pandai memilih judul, dan menjauhkan yang membawa kepada keraguan.&lt;br /&gt;§ Da'i adalah imam dan pemimpin.&lt;br /&gt;3. Pesan Dakwah&lt;br /&gt;§ Sistematis dan objektif.&lt;br /&gt;§ Bahasanya ringan sesuai dengan situasi dan kondisi.&lt;br /&gt;§ Tidak harus panjang lebar.&lt;br /&gt;§ Pesan dakwah sesuai dengan Alqur'an dan Hadits.&lt;br /&gt;§ Meyakinkan tidak meragukan.&lt;br /&gt;§ Isinya menggambarkan tema pesan secara menyeluruh.&lt;br /&gt;4. Media Dakwah&lt;br /&gt;§ Radio&lt;br /&gt;§ Mimbar&lt;br /&gt;§ Televisi&lt;br /&gt;§ Dan Publikasi lainnya&lt;br /&gt;§ Film Teater&lt;br /&gt;§ Majalah&lt;br /&gt;§ Reklame&lt;br /&gt;§ Surat Kabar&lt;br /&gt;5. Mad'u&lt;br /&gt;§ Komponen yang paling banyak meminta perhatian.&lt;br /&gt;§ Sifatnya, heterogen dan kompleks.&lt;br /&gt;§ Selektif dan kritis memperhatikan suatu pesan dakwah, khususnya jika berkaitan dengan kepentingannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Efek Dakwah&lt;br /&gt;§ Efek kognitif (cognitive effect), berhubungan dengan pikiran atau penalaran, sehingga khalayak yang semula tidak tahu, yang tadinya tidak memahami, yang tadinya bingung menjadi merasa jelas. Contohnya; berita, tajuk rencana, artikel dan sebagainya.&lt;br /&gt;§ Efek afektif, berkaitan dengan perasaan. Misalnya, perasaan marah, kecewa, kesal, gembira, benci dan masih banyak lagi.&lt;br /&gt;§ Efek konatif (efek behavioral), bersangkutan deengan niat, tekad, upaya, usaha yang cenderung menjadi suatu kegiatan atau tindakan. Efek konatif timbul setelah muncul efek kognitif dan afektif. Misalnya, seorang suami yang bertekad berkeluaga dengan dua anak saja merupakan efek konatif setelah ia menyaksikan fragmen acara televisi, betapa bahagianya beranak dua dan sebaliknya betapa repotnya beranak banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daftar Pustaka&lt;br /&gt;v Hafidz, Abdullah Cholis, dkk. Dakwah Transformatif. Jakarta: PP LAKPESDAM NU. 2006.&lt;br /&gt;v Effendy, Onong Uchjana. Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikas. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti 2003.&lt;br /&gt;v Syihata, Abdullah. Dakwah Islamiyah. Jakarta: Depag. 1986.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber:http://uchinfamiliar.blogspot.com/2009/04/strategi-dakwah-melaksanakan-instruksi.html&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-3928041174146656124?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/3928041174146656124/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/05/pengertian-strategi-dakwah.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/3928041174146656124'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/3928041174146656124'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/05/pengertian-strategi-dakwah.html' title='PENGERTIAN STRATEGI DAKWAH'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-6259074075464787992</id><published>2009-05-25T08:20:00.000-07:00</published><updated>2009-06-30T08:24:22.278-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dunia Manajemen'/><title type='text'>Pengertian Sistem Informasi  Manajemen ( SIM)</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dalam pengertian yang seharusnya, Sistem informasi Manajemen (SIM) adalah sasaran yang dapat dicapai, Rencana jangka panjang yang jelas, yang merupakan kunci untuk mencapai sasaran, hanya mungkin ada apabila terdapat penghargaaan atas berbagai dimensi konsep Sistem Informasi Manajemen.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Sebenarnya memang ada beberapa dimensi SIM sehingga tidak ada difenisi sederhana yang mampu menggambarkan pengertian secara menyeluruh.Untuk itu diperlukan pemahaman tentang latar belakang dalam ilmu system sehingga makana “Sistem Informasi Manajemen” atau SIM dapa dipahmi sepenuhnya.&lt;br /&gt;Sistem informasi manajemen (SIM) adalah serangkain sub-sisitem informasi yang menyeluruh dan terkoordinasi dan secara rasional terpadu mampu mentranspormasi data sehingga menjadi informasi lewat serangkaian cara guna meningkatkan produktivitas yang sesuai denagan gaya dan sifat manajer dasar kreteria mutu yang telah ditetapkan.&lt;span class="fullpost"&gt;Untuk memperjelas lebih mendetail apa tu sebenarnaya Sisitem informasi Manajemen (SIM) dengan dijelaskannya latara belakang sedikit akan memperjelas pada pembhasan makalah kali iniPENGERTIAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAKWAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. PENGERTIAN SIM&lt;br /&gt;Sebuah sistem informasi manajemen, atau SIM, adalah sebuah sistem informasi yang selain melakukan semua pengolahan transaksi yang perlu untuk sebuah organisasi, juga memberikan dukungan informasi dan pengolahan untuk fungsi manajemen dan pengambilan keputusannya. Gagasan sebuah system informasi yang demikian itu telah ada sebelum munculnya komputer. Namun komputer membuat gagasan tersebut menjadi kenyataan. Organisasi selalu membutuhkan sistem-sistem untuk mengumpulkan , mengolah, menyimpan, melihat kembali, dan menyalurkan informasi. Komputer telah menambahkan sebuah teknologi baru dan ampuh pada system informasi. Akibatnya, sebuah system informasi berdasarkan komputer akan betul-betul berbeda dengan sistem-sistem yang diolah secara manual atau elektro-mekanis. Siatem informasi manajemen digambarkan sebagai sebuah bangunan piramida, diimana lapisan dasarnya terdiri dari informasi untuk pengolahan transaksi, penjelasan status, dan sebagainya; lapisan berikutnya terdiri dari sumber-sumber informasi dalam mendukung operasi manajemen sehari-hari; lapisan ketiga terdiri dari sumber daya system informasi untuk membantu perencanaan taktis dan pengambilan keputusan untuk pengendalian manajemen; dan lapisan puncak terdiri dari sumber daya informasi untuk mendukung perencanaan dan perumusan kebijakan oleh tingkat puncak manajemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;SIM&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;untuk&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;perencanaan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;strategis dan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Pengambilan keputusan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Informasi manajemen untuk pe&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Rencanaan taktis &amp;amp; pengambilan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Keputusan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Informasi manajemen untuk perencanaan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;operasional, pengambilan keputusan &amp;amp; pengendalian&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Pengolahan transaksi, pemberian informasi (tanggapan) atas&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;pertanyaan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Banyak para sarjana ahli manajemen mendefinisikan Sistem Informasi Manajemen, misalnya Gordon B. Davis, Joel E. Ross, Donald W. Lroeber, dan masih banyak lagi.&lt;br /&gt;Definisi dari Donald W. Kroeber dalam bukunya berjudul Management Information Systems mengatakan bahwa Sistem Informasi Manajemen adalah sebuah organisasi, sejumlah proses yang menyediakan informasi kepada manajer sebagai dukungan dalam operasi dan pembuatan keputusan dalam suatu organisasi.&lt;br /&gt;Gordon B. Davis mengatakan bahwa Sistem Informasi Manajemen merupakan sebuah system pemakai yang terintegrasi yangn menyediakaninformasi untuk menunjang operasi-operasi manajemen dan fungsi-fungsi pengambilan keputusan di dalam sebuah organisasi. Sistem tersebut memanfaatkan perangkat keras dan perangkat lunak komputer dan prosedur-prosedur manual; model-model untuk analisis, perencanaan, pengawasan dan pengambilan keputusan dan suatu data base.&lt;br /&gt;SIM dilihat dari segi pendapat sarjana terdahulu :&lt;br /&gt;1. Ditekankan pada suatu sistem mesin.&lt;br /&gt;2. Sebuah organisasi.&lt;br /&gt;3. Pihak penyaji informasi.&lt;br /&gt;4. Terdapat dalam suatu organisasi.&lt;br /&gt;5. Ditujukan untuk sesuatu hal yaitu operasi sebuah perusahaan, analisis dan pengambilan keputusan.&lt;br /&gt;6. Dilibatkan komputer, prosedur, suatu data base.&lt;br /&gt;Sekarang kita lihat bagaimana Joel E. Ross berpendapat dalam hal yang sama. Meskipun kenyataannya komputer tidak lebih daripada alat untuk memproses data, banyak manajer memandang komputer sebagai elemen pusat suatu sistem informasi. Kecenderungan sikap ini terlalu tinggi dan memutarbalikkan peranan komputer. Peran sebenarnya komputer adalah menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan, perencanaan dan kontrol. Sebenarnya penekanan bisnis pada system informasi terlalu berlebihan bila majalah bisnis hari ini tidak memuat artikel tentang system informasi, pengumpulan data, relasi pokok. Banyak usaha yang dikelola untuk menggabungkan manajemen, informasi dan system serta memperlihatkan hubungannya dengan komputer.&lt;br /&gt;Definisi sebuah Sistem Informasi Manajemen, istilah yang umum dikenal orang, adalah sebuah sstem manusia/mesin yang terpadu (integrated), untuk menyajikan informasi guna mendukung fungsi operasi, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi. Sistem ini menggunakan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) komputer, prosedur pedoman, model manajemen dan keputusan, dan sebuah ‘data base’.&lt;br /&gt;1. Sistem Manusia/Mesin Berdasarkan Komputer&lt;br /&gt;Interaksi manusia/mesin diperkaya melalui operasi ‘on-line’ dimana terminal masukan/keluaran (input/output} dihubungkan pada komputer untuk memberikan masukan dan keluaran langsung pada penerapan yang mendapatkan maslahat dari keadaan semacam itu. Operasi ‘on-line’ diperlukan untuk dialog manusia/mesin, tetapi ada banyak tugas pengolahan juru tulis yang lebih efisien tanpa masukan/keluaran termanual.&lt;br /&gt;2. Sistem Terpadu dengan Data Base&lt;br /&gt;Sebuah sistem terpadu berdasarkan pada anggapan bahwa harus ada integrasi antara data dan pengolahan. Intergasi data dicapai melalui “data base”. Pada sebuah system pengolahan informasi, “data base” terdiri dari semua data yang dapat dijangkau oleh system. Pada SIM berdasarkan komputer, istilah “data base” biasanya dipakai khusus untuk data yang dapat dijangkau secara langsung oleh komputer. Manajemen sebuah “data base” adalah sebuah system perangkat lunak komputer yang disebut sebagai sebuah system manajemen data base.&lt;br /&gt;3. Pemanfaatan Manajemen dan Model Keputusan&lt;br /&gt;Tidaklah cukup bagi seseorang bila hanya menerima data mentah atau ikhtisar data sekalipun saja. Harus ada suatu cara untuk mengolah dan menyajikan data sedemikian rupa sehingga hasilnya mengarah pada keputusan yang akan diambil. Hasilnya haruslah mendorong pada keputusan. Metode untuk melaksanakan hal ini adalah mengolah data dalam bentuk sebuah model keputusan. Contoh, sebuah keputusan investasi dibandingkan pengeluaran modal baru harus diolah dalam bentuk sebuah model pembelanjaan modal berdasarkan tingkat laba yang dipengaruhi kendala-kendala sehubungan dengan ukuran dan resikonya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;" class="fullpost"&gt;Kesimpulan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Dari pengertian di atas, kami pemakalah berkesimpulan bahwa Sistem Informasi Manajemen Dakwah adalah Suatu proses pendekatan yang teroganisir dan terencana untuk memberikan informasi yang tepat dan jelas serta dapat memberikan kemudahan dalam proses manajemen dakwah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-6259074075464787992?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/6259074075464787992/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/05/pengertian-sistem-informasi-manajemen.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/6259074075464787992'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/6259074075464787992'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/05/pengertian-sistem-informasi-manajemen.html' title='Pengertian Sistem Informasi  Manajemen ( SIM)'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-366189993310559805</id><published>2009-05-21T03:52:00.000-07:00</published><updated>2009-06-27T03:54:47.756-07:00</updated><title type='text'>SUBJEK ZAKAT (muzakki, wajib pajak)</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;SUBJEK ZAKAT (muzakki, wajib pajak)&lt;br /&gt;A. Syarat-syarat Wajib Zakat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap individu yang ingin membayar zakat, harus mengetahui syarat wajib zakat sebelum membuat taksiran dan mengeluarkan zakatnya. Adapun syarat-syarat tersebut adalah:&lt;br /&gt;o Muslim&lt;br /&gt;Hanya diwajibkan bagi orang muslim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;o Milik Penuh-Sempurna&lt;br /&gt;Harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah.&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.&lt;br /&gt;o Berkembang (An Namaa')&lt;br /&gt;Harta yang berkembang artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. Misalnya pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, uang dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian berkembang menurut bahasa sekarang adalah bahwa sifat kekayaan (harta) itu dapat memberikan keuntungan atau pendapatan lain sesuai dengan istilah ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;o Cukup Nishab&lt;br /&gt;Nishab Artinya harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. Sedang harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;o Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Asasiyah)&lt;br /&gt;Kebutuhan pokok itu adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, transportas, dll. Atau segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;o Bebas dari Hutang&lt;br /&gt;Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi jumlah senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengelurkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab zakat hanya diwajibkan bagi orang kaya atau mampu, sedang orang yang mempunyai hutang tidaklah termasuk orang kaya, oleh karena itu perlu menyelesaikan hutang-hutangnya terlebih dahulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat diwajibkan untuk menyantuni orang-orang yang sedang dalam kesulitan, sedang orang yang mempunyai hutang adalah orang yang sedang berada dalam kesulitan yang sama atau mungkin lebih parah kondisinya dari fakir miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;o Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)&lt;br /&gt;Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu masanya selama dua belas bulan Qomariyyah. Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, uang, harta benda yang diperdagangkan, dll. Tapi hasil pertanian, buah-buahan, rikaz (barang temuan), dan lain lain yang sejenis tidaklah dipersyaratkan satu tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-366189993310559805?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/366189993310559805/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/05/subjek-zakat-muzakki-wajib-pajak.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/366189993310559805'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/366189993310559805'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/05/subjek-zakat-muzakki-wajib-pajak.html' title='SUBJEK ZAKAT (muzakki, wajib pajak)'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-8317461739135262679</id><published>2009-05-19T17:17:00.000-07:00</published><updated>2009-06-19T17:18:42.603-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manjemen Masjlis Taklim'/><title type='text'>Tujuan, Kedudukan, Fungsi Majelis Taklim</title><content type='html'>Tujuan majelis taklim adalah membina dan mengembangkan hubungan yang santun dan sesuai atau serasi antara manusia dengan Allah, antara manusia dengan manusia lainnya, antara manusia dengan tempat tinggal sekitarnya atau lingkungan, dalam rangka meningkatkan ketaqwaan mereka kepada Allah SWT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan umum suatu majlis taklim adalah membina dan mengembangkan hubungan yang santun dan serasi antara manusisa dengan Allah, sesama manusia, dan lingkungannya dalam membina masyarakat yang bertaqwa kepada Allah SWT. Sedangkan tujuan khusus dari mjlis taklim adalh memasyarakatkan ajaran islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan majlis taklim dilihat dari fungsinya :&lt;span class="fullpost"&gt;1. berfungsi sebagai tempat belajar&lt;br /&gt;2. berfungsi sebagai tempat kontak social&lt;br /&gt;3. berfungsi sebagai mewujudkan minat social&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kedudukan majlis taklim adalah sebagai tempat lembaga pendidikan non-formal, dan berfungsi sebagai :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. membina dan mengmbangkan ajaran islam dalam rangka membentuk masyarakat yang&lt;br /&gt;bertaqwa kepada Allah SWT.&lt;br /&gt;b. Sebagai taman rekreasi rahaniyah, karena penyelenggaraannya yang santai.&lt;br /&gt;c. Ajang berlangsungnya silaturahmi missal yang dapat menghidup-suburkan dakwah dan&lt;br /&gt;ukhuwah islamiyah.&lt;br /&gt;d. Sebagai sarana dialog yang berkesinambungan antara para ulama dengan umat.&lt;br /&gt;e. Media penyampaian gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat khususnya dan&lt;br /&gt;bangsa umumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi majelis taklim adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. meluruskan aqidah&lt;br /&gt;2. memotivasi umat untuk beribadah kepada Allah SWT&lt;br /&gt;3. amar ma’ruf nahi mungkar&lt;br /&gt;4. menolak kebudayaan negative yang dapat merusak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-8317461739135262679?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/8317461739135262679/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/05/tujuan-kedudukan-fungsi-majelis-taklim.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/8317461739135262679'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/8317461739135262679'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/05/tujuan-kedudukan-fungsi-majelis-taklim.html' title='Tujuan, Kedudukan, Fungsi Majelis Taklim'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-9185687703232935267</id><published>2009-05-19T17:12:00.000-07:00</published><updated>2009-06-19T17:21:45.112-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manjemen Masjlis Taklim'/><title type='text'>Pengertian Majelis Taklim &amp; Dasar Hukum Majelis Taklim</title><content type='html'>Menurut akar katanya, istilah majelis taklim terssusun dari gabungan dua kata : majlis yang berarti (tempat) dan taklim yang berarti (pengajaran) yang berarti tempat pengajaran atau pengajian bagi orang-orang yang ingin mendalami ajaran-ajaran islam sebagai sarana dakwah dan pengajaran agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis taklim adalah salah satu lembaga pendidikan diniyah non formal yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia bagi jamaahnya, serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.&lt;span class="fullpost"&gt;Dalam prakteknya, majelis taklim merupakan tempat pangajaran atau pendidikan agama islam yang paling fleksibal dan tidak terikat oleh waktu. Majelis taklim bersifat terbuka terhadap segla usia, lapisan atau strata social, dan jenis kelamin. Waktu penyelenggaraannya pun tidak terikat, bisa pagi, siang, sore, atau malam . tempat pengajarannya pun bisa dilakukan dirumah, masjid, mushalla, gedung. Aula, halaman, dan sebagainya. Selain tiu majelis taklim memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai lembaga dakwah dan lembaga pendidikan non-formal. Fleksibelitas majelis taklim inilah yang menjadi kekuatan sehingga mampu bertahan dan merupakan lembaga pendidikan islam yang paling dekat dengan umat (masyarakat). Majelis taklim juga merupakan wahana interaksi dan komunikasi yang kuat antara masyarakat awam dengan para mualim, dan antara sesama anggot jamaah majelis taklim tanpa dibatasi oleh tempat dan waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian majelis taklim menjadi lembaga pendidikan keagamaan alternative bagi mereka yang tidak memiliki icukup tenaga, waktu, dan kesempatan menimba ilmu agama dijulur pandidikan formal. Inilah yang menjadikan majlis taklim memiliki nilai karkteristik tersendiri dibanding lembaga-lembaga keagamaan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar Hukum Majelis Taklim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis taklim merupakan lembaga pendidikan diniyah non-formal yang keberadaannya di akui dan diatur dalam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.&lt;br /&gt;2. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tantang standar nasional pendidikan.&lt;br /&gt;3. Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan&lt;br /&gt;pendidikan keagamaan.&lt;br /&gt;4. Keputusan MA nomor 3 tahun 2006 tentang strutur departement agama tahun 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber:&lt;a href="http://uchinfamiliar.blogspot.com"&gt;http://uchinfamiliar.blogspot.com&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-9185687703232935267?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/9185687703232935267/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/06/pengertian-majelis-taklim-dasar-hukum.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/9185687703232935267'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/9185687703232935267'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/06/pengertian-majelis-taklim-dasar-hukum.html' title='Pengertian Majelis Taklim &amp; Dasar Hukum Majelis Taklim'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-7846556171170210470</id><published>2009-05-19T06:00:00.000-07:00</published><updated>2009-06-19T16:07:11.774-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manajemen Bank Syariah'/><title type='text'>PENGERTIAN SEJARAH DAN DASAR PEMIKIRAN BANK</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;PENGERTIAN SEJARAH DAN DASAR PEMIKIRAN BANK SYARIAH&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pengertian Bank Islam&lt;br /&gt;Dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 pengertian bank adalah badan usaha yang menhimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepada masyarakat dalm bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.&lt;br /&gt;Istilah lain yang digunakan untuk sebutan bank islam adalah bank syariah, menurut ensiklopedi islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah islam .&lt;span class="fullpost"&gt;Di dalam operasionalisasinya bank islam harus mengikuti atau berpedoman kepada praktek-praktek usaha yang dilakukan di jaman rasulullah, bentuk-bentuk usah ayng telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh rasullah atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama’ yang tidak menyimpang dari Al Qur’an dan Al Hadis.&lt;br /&gt;Sedangkan menurut Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja pengertian bank islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam yang tata cara operasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Al hadis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Sejarah Berdirinya Bank Islam&lt;br /&gt;Pada zaman pra- islam sebenarnya telah ada bentukbentuk perdagangan yang sekarang dikembangkan dalam bisnis modern. Bentu-bentuk itu misalnya al-musyarokah, at -takaful, kredit pemilikan barang dan pinjam dengan tambahan bunga&lt;br /&gt;Bentuk-bentuk perdagangan tersebut telah berkembang dijazirah arab khususnya berpusat di kota makah, jedah dan madinah. Jazirah arab yang berada di jalur perdagangan antara Asia, Afrika, Eropa kemungkinan besar telah dipengaruhi oleh bentuk-bentuk ekonomi mesir purba, yunani kuno da romawi sekitar 2500 tahun sebelum masehi telah mengenal system perbankan . Demikian di Babilonia yang menjadi wilayah irak juga telah mengenal system perbankan +- 2000 tahun sebelum masehi .&lt;br /&gt;Sikap umat terhadap larangan riba pada waktu itu sangat patuh. Ternyata kepatuhan umat terhadap larangan riba ini diarahkan kepada kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak terlarang, dan terbukti mampu mengantarkan umat islam kepada masa kejayaan mulai sekitar tahun 633 masehi hingga ratusan tahun kemudian.&lt;br /&gt;Pada masa Rasullah secara umum bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian umat islam pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat islam sejak zaman rasulullah. Praktek-praktek seperti ini : menerima titipan harta, memnijamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, sserta melakukan pengiriman uang telah lazim dilaksanakn sejak zaman rasulullah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara kolektif gagasan berdirinya bank islam ditingkat internasional muncul dalam konferensi negara-negara islam se dunia, di kualalumpur Malaysia pada tanggal 21-27 april 1969 yang diikuti 19 negara peserta. Konferensi tersebut memetuskan beberapa hal yaitu :&lt;br /&gt;• Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi jika tidak dia termasuk riba dan riba itu sedikit atau banyak hukumnya haram.&lt;br /&gt;• Diusulkan supaya bank islam yang bersih dari system riba dalam waktu secepat mungkin&lt;br /&gt;• Sementara menunggu berdirinya bank islam, bank-bank yang menerapkan bunga diperbolehkan beroperasi namun jika benar-benar dalam keadaan darurat&lt;br /&gt;Oleeh karena bunga uang secara fiqih dikatagorikan riba yang berarti haram, disejumlah Negara islam dan berpenduduk mayoritas islam mulai berpikir untuk mendirikan lembaga bank al ternatif non ribawi. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an , eksperimen lain dilakukan di Pakistan pada akhir tahun 1950-an dimana suatu lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan dipedesaan Negara itu.&lt;br /&gt;Namun pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif dimasa modern ini dilakukan dimesir pada tahun 1963 dengan berdirinya Mitt Ghamr local saving bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Dasar- Dasar Pemikiran Terbentuknya Bank Islam&lt;br /&gt;Dasar pemikiran terbentuknya bank islam bersumber dari adanya larangan riba di dalam al Qur’an dan Al Hadis seperti yang tersebut dalam Al Qur’an surat ( Al Baqarah ayat 275), dan Al Quran surat (Al Baqarah 276), (Al Baqarah 278-279) dll.&lt;br /&gt;Selain mendasarkan pada ketentuan Al Qur’an dan Al Hadis berdirinya bank islam juga didasari oleh pernyataan-pernyataan sebagai berikut :&lt;br /&gt;1) Praaktek-praktek system bunga dan akibatnya. System bunga yang dimaksud adalah tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman. Di dalam kenyataannya, penerapan sistem bunga membawa akibat-akibt negarif sebagai berikut ;&lt;br /&gt;a. Masyarakat sebagai nasabah menghadapi suatu ketidakpastian, bahwa hasil perusahaan dari kredit yang diambilnya tidak dapat diramalkan secara pasti, smentara itu ia tetap wajib membayar presentase pengambilan sejumlaah uang yang tetap berada dalam jumlah pokok pinjaman.&lt;br /&gt;b. Penerapan system bunga mengakibatkan eksploitasi pemerasan oleh orang kaya terhadap orang miskin.&lt;br /&gt;2) Sistem yang ada sekarang memiliki kecenderungan konsentrasi kekuatan ekonomi di tangan kelompok elit, para banker dan pemilik modal. Alokasi kekayaan yang tidak seimbang ini bisa menimbulkan kecemburuan social yang pada akhirnya dikhawatirkan akan mengakibatkan konflik –konflik antar kelas sosial yang akan mengganggu stabilitas nasional maupun perdamaian internasional&lt;br /&gt;3) Sistem perbankan yang menerapkan sistem bunga menimbulkan laju inflasi semakin tinggi, karena ada kecenderungan bank-bank untuk memberikan kredit secara berlebih-lebihan. Penyebabnya adalah cara penciptaan uang baru tersebut dalam suatu sistem berdasarkan bunga tergantung pada operasi-operasi peminjaman bank-bank komersial.&lt;br /&gt;4) System perbankan yang menerapkan bunga sekarang dirasakan kurang berhasil dalam memebantu memerangi kemiskinan dan meratakan pendapatan ditingkat internasional maupun ditingkat nasional.&lt;br /&gt;5) Didalam era pembangunan ekonomi setiap Negara dewasa ini peranan lembaga perbankan sangat besar dan menentukan.&lt;br /&gt;Dengan beroperasinya bank yang berdasarkan prinsip syariat islam diharapkan mempunyai pengaruh yang besar terhadap terwujudnya suatu sistem ekonomi islam yang menjadi keinginan bagi setiap Negara islam atau Negara yang mayoritas penduduknya beragama islam.&lt;br /&gt;Dalam hubungan inilah terbentuknya organisasi lembaga perbankan yang berdasarkan prinsip-prinsip islam merupakan modal bagi pertumbuhan system ekonomi menuju kearah sistem ekonomi islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-7846556171170210470?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/7846556171170210470/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/06/pengertian-sejarah-dan-dasar-pemikiran.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/7846556171170210470'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/7846556171170210470'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/06/pengertian-sejarah-dan-dasar-pemikiran.html' title='PENGERTIAN SEJARAH DAN DASAR PEMIKIRAN BANK'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-7436770482969481751</id><published>2009-05-18T16:11:00.000-07:00</published><updated>2009-06-19T16:14:17.464-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manajemen Bank Syariah'/><title type='text'>Produk-Produk Bank Syariah</title><content type='html'>Diantara keluhan terhadap perbankan syariah adalah karena sedikitnya produk yang dapat mengakomodasikan kebutuhan masyarakat, berbeda dengan perbankan konvensional yang terlihat aktif dengan merekayasa produknya. Ini disebabkan oleh beberapa kendala, seperti masalah regulasi, perlakuan yang cenderung menyamaratakan semua bank, sumber daya, dan sebagainya.Padahal jika perbankan syariah dibebaskan untuk mengembangkan produknya sendiri menurut teiri perbankan islam, maka produknya akan sangat variatif mengikuti produk-produk hukum syariah. Disamping itu, sifat produk perbankan syariah yang tidak mengambil bunga sebagai ukuran, berdampak pada stabilisasi nilai mata uang, karena perbankan syariah tidak bisa dipisahkan dari transaksi riil. Dengan demikian, produk perbankan syariah tidak mengakibatkan bulat economics.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;ika pra syarat tersebut diatas terpenuhi, maka tinggal usaha perbankan syariah untuk mengolah produk tersebua agar bisa kompetitif dengan produk lainnya didunia perbankan, serta diadaptasikan dengan teknologi yang sedang dan akan berkembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya, produk yang ditawarkan perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian besar yaitu :&lt;br /&gt;1. Produk Penyaluran Dana&lt;br /&gt;2. Produk Penghimpunan Dana&lt;br /&gt;3. Produk Jasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Produk Penyaluran Dana&lt;br /&gt;Dalam menyalurkan dana kepada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi kedalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaan yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang yang dilakukan dengan prinsip jual beli.&lt;br /&gt;b) Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.&lt;br /&gt;c) Transaksi pembiyaan untuk usaha kerja sama yang dituju guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil&lt;br /&gt;.&lt;br /&gt;Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual beli seperti murabahah, salam dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa atau ijarah. Sedangkan kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati dimuka. Produk perbankan yang termasuk kedalam kelompok ini adalah musyarakah dan mudhrabah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.1. Prinsip jual beli (Ba’i)&lt;br /&gt;Prinsip jual beli diadakan sehubung diadanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang seperti :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Pembiayaan Murabahah&lt;br /&gt;Murabahah adalah transaksi jual beli, dimana bank mendapat sejumlah keuntungan. Dalam hal ini, bank menjadi penjual dan nasabah menjadi pembeli. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Salam&lt;br /&gt;Salam adalah transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada, sehingga&lt;br /&gt;barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh.&lt;br /&gt;Dalam transaksi ini, bank menjadi pembeli dan nasabah menjadi penjual.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Istishna&lt;br /&gt;Alur trankasksi Istishna mirip dengan Salam, hanya saja dalam Istishna, Bank dapat membayar harga pembelian dalam beberapa kali termin pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.2. Prinsip Sewa (Ijarah)&lt;br /&gt;Secara prinsip, Ijarah sama dengan transaksi jual beli. Hanya saja yang menjadi objek dalam transaksi ini adalah dalam bentuk manfaat. Pada akhir masa sewa dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil manfaatnya selama masa sewa akan dijual belikan antra Bank dan nasabah yang menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.3. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)&lt;br /&gt;Produk pembiayaan syariah yang didasarkan dengan prinsip bagi hasil adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Musyarakah&lt;br /&gt;Musyarakah adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil. Dalam kerjasama ini para pihak secara bersama-sama memadukan sumber daya baik yang berwujud ataupun tidak berwujud untuk menjadi modal proyek kerjasama, dan secara bersama-sama pula mengelola proyek kerjasama tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Mudarabah&lt;br /&gt;Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal, dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan Bank untuk melakukan pembiayaan murabahah atau ijarah seperti yang dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan oleh bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.4. Akad Pelengkap&lt;br /&gt;Untuk memudahkan pelaksanan pembiyaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiyaan. Meskipu tidak ditujukan mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya biaya pengganti ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar benar timbul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Hiwalah (Alih Utang Piutang)&lt;br /&gt;Hiwalah adalah transaksi pengalihan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya, sedangkan bank mendapat ganti biaya atas jasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Rahn&lt;br /&gt;Rahn, dalam bahasa umum lebih dikenal dengan Gadai. Tujuan akad Rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) Qardh&lt;br /&gt;Qardh adalah pinjaman uang. Misalnya dalam hal seorang calon haji membutuhkan dana pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Bank memberikan pinjaman kepada nasabah calon haji tersebut dan si nasabah melunasinya sebelum keberangkatan Hajinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) Wakalah&lt;br /&gt;Wakalah dalam praktek Perbankan syariah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e) Kafalah&lt;br /&gt;Kafalah dalam bahasa umum lebih dikenal dengan istilah Bank Garansi, yang ditujukan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai Rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Produk Penghimpunan Dana&lt;br /&gt;Produk penghimpunan dana dibank syariah dapat berupa giro, tabungan, dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah wadi’ah dan mudharabah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Wadi’ah&lt;br /&gt;Prinsip Wadi’ah yang diterapkan dalam Perbankan syariah adalah Wadiah Yad Dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Dalam konsep Wadi’ah Yad Dhamanah, Bank dapat mempergunakan dana yang dititipkan, akan tetapi bank bertanggung jawab penuh atas keutuhan dari dana yang dititipkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Mudharabah&lt;br /&gt;I. Mudarabah Mutlaqah&lt;br /&gt;Mudarabah Mutlaqah adalah Mudarabah yang tidak disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet&lt;br /&gt;Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet adalah Aqad Mudarabah yang disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal untuk investsi-investasi tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. Mudarabah of Balance Sheet&lt;br /&gt;Dalam Mudarabah of Balance Sheet, Bank bertindak sebagai arranger, yang mempertemukan nasabah pemilih modal dan nasabah yang akan menjadi mudharib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Wakalah&lt;br /&gt;Wakalah dalam praktek perbankan syariah dilakukan apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Jasa Perbankan&lt;br /&gt;Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Sharf (jual beli valuta asing)&lt;br /&gt;Pada prinsipnya jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip Sharf, sepanjang dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Ijarah (Sewa)&lt;br /&gt;Jenis kegiatan Ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank mendapat imbalan sewa dari jasa tersebut&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-7436770482969481751?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/7436770482969481751/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/05/produk-produk-bank-syariah.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/7436770482969481751'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/7436770482969481751'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/05/produk-produk-bank-syariah.html' title='Produk-Produk Bank Syariah'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-1775196264600708359</id><published>2009-05-17T09:54:00.000-07:00</published><updated>2009-06-17T09:56:01.018-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manajemen Bank Syariah'/><title type='text'>PENGERTIAN SEJARAH DAN DASAR PEMIKIRAN BANK SYARIAH</title><content type='html'>1. Pengertian Bank Islam&lt;br /&gt;Dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 pengertian bank adalah badan usaha yang menhimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepada masyarakat dalm bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.&lt;br /&gt;Istilah lain yang digunakan untuk sebutan bank islam adalah bank syariah, menurut ensiklopedi islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah islam .&lt;span class="fullpost"&gt;Di dalam operasionalisasinya bank islam harus mengikuti atau berpedoman kepada praktek-praktek usaha yang dilakukan di jaman rasulullah, bentuk-bentuk usah ayng telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh rasullah atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama’ yang tidak menyimpang dari Al Qur’an dan Al Hadis.&lt;br /&gt;Sedangkan menurut Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja pengertian bank islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam yang tata cara operasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Al hadis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Sejarah Berdirinya Bank Islam&lt;br /&gt;Pada zaman pra- islam sebenarnya telah ada bentukbentuk perdagangan yang sekarang dikembangkan dalam bisnis modern. Bentu-bentuk itu misalnya al-musyarokah, at -takaful, kredit pemilikan barang dan pinjam dengan tambahan bunga&lt;br /&gt;Bentuk-bentuk perdagangan tersebut telah berkembang dijazirah arab khususnya berpusat di kota makah, jedah dan madinah. Jazirah arab yang berada di jalur perdagangan antara Asia, Afrika, Eropa kemungkinan besar telah dipengaruhi oleh bentuk-bentuk ekonomi mesir purba, yunani kuno da romawi sekitar 2500 tahun sebelum masehi telah mengenal system perbankan . Demikian di Babilonia yang menjadi wilayah irak juga telah mengenal system perbankan +- 2000 tahun sebelum masehi .&lt;br /&gt;Sikap umat terhadap larangan riba pada waktu itu sangat patuh. Ternyata kepatuhan umat terhadap larangan riba ini diarahkan kepada kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak terlarang, dan terbukti mampu mengantarkan umat islam kepada masa kejayaan mulai sekitar tahun 633 masehi hingga ratusan tahun kemudian.&lt;br /&gt;Pada masa Rasullah secara umum bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian umat islam pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat islam sejak zaman rasulullah. Praktek-praktek seperti ini : menerima titipan harta, memnijamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, sserta melakukan pengiriman uang telah lazim dilaksanakn sejak zaman rasulullah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara kolektif gagasan berdirinya bank islam ditingkat internasional muncul dalam konferensi negara-negara islam se dunia, di kualalumpur Malaysia pada tanggal 21-27 april 1969 yang diikuti 19 negara peserta. Konferensi tersebut memetuskan beberapa hal yaitu :&lt;br /&gt;• Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi jika tidak dia termasuk riba dan riba itu sedikit atau banyak hukumnya haram.&lt;br /&gt;• Diusulkan supaya bank islam yang bersih dari system riba dalam waktu secepat mungkin&lt;br /&gt;• Sementara menunggu berdirinya bank islam, bank-bank yang menerapkan bunga diperbolehkan beroperasi namun jika benar-benar dalam keadaan darurat&lt;br /&gt;Oleeh karena bunga uang secara fiqih dikatagorikan riba yang berarti haram, disejumlah Negara islam dan berpenduduk mayoritas islam mulai berpikir untuk mendirikan lembaga bank al ternatif non ribawi. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an , eksperimen lain dilakukan di Pakistan pada akhir tahun 1950-an dimana suatu lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan dipedesaan Negara itu.&lt;br /&gt;Namun pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif dimasa modern ini dilakukan dimesir pada tahun 1963 dengan berdirinya Mitt Ghamr local saving bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Dasar- Dasar Pemikiran Terbentuknya Bank Islam&lt;br /&gt;Dasar pemikiran terbentuknya bank islam bersumber dari adanya larangan riba di dalam al Qur’an dan Al Hadis seperti yang tersebut dalam Al Qur’an surat ( Al Baqarah ayat 275), dan Al Quran surat (Al Baqarah 276), (Al Baqarah 278-279) dll.&lt;br /&gt;Selain mendasarkan pada ketentuan Al Qur’an dan Al Hadis berdirinya bank islam juga didasari oleh pernyataan-pernyataan sebagai berikut :&lt;br /&gt;1) Praaktek-praktek system bunga dan akibatnya. System bunga yang dimaksud adalah tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman. Di dalam kenyataannya, penerapan sistem bunga membawa akibat-akibt negarif sebagai berikut ;&lt;br /&gt;a. Masyarakat sebagai nasabah menghadapi suatu ketidakpastian, bahwa hasil perusahaan dari kredit yang diambilnya tidak dapat diramalkan secara pasti, smentara itu ia tetap wajib membayar presentase pengambilan sejumlaah uang yang tetap berada dalam jumlah pokok pinjaman.&lt;br /&gt;b. Penerapan system bunga mengakibatkan eksploitasi pemerasan oleh orang kaya terhadap orang miskin.&lt;br /&gt;2) Sistem yang ada sekarang memiliki kecenderungan konsentrasi kekuatan ekonomi di tangan kelompok elit, para banker dan pemilik modal. Alokasi kekayaan yang tidak seimbang ini bisa menimbulkan kecemburuan social yang pada akhirnya dikhawatirkan akan mengakibatkan konflik –konflik antar kelas sosial yang akan mengganggu stabilitas nasional maupun perdamaian internasional&lt;br /&gt;3) Sistem perbankan yang menerapkan sistem bunga menimbulkan laju inflasi semakin tinggi, karena ada kecenderungan bank-bank untuk memberikan kredit secara berlebih-lebihan. Penyebabnya adalah cara penciptaan uang baru tersebut dalam suatu sistem berdasarkan bunga tergantung pada operasi-operasi peminjaman bank-bank komersial.&lt;br /&gt;4) System perbankan yang menerapkan bunga sekarang dirasakan kurang berhasil dalam memebantu memerangi kemiskinan dan meratakan pendapatan ditingkat internasional maupun ditingkat nasional.&lt;br /&gt;5) Didalam era pembangunan ekonomi setiap Negara dewasa ini peranan lembaga perbankan sangat besar dan menentukan.&lt;br /&gt;Dengan beroperasinya bank yang berdasarkan prinsip syariat islam diharapkan mempunyai pengaruh yang besar terhadap terwujudnya suatu sistem ekonomi islam yang menjadi keinginan bagi setiap Negara islam atau Negara yang mayoritas penduduknya beragama islam.&lt;br /&gt;Dalam hubungan inilah terbentuknya organisasi lembaga perbankan yang berdasarkan prinsip-prinsip islam merupakan modal bagi pertumbuhan system ekonomi menuju kearah sistem ekonomi islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-1775196264600708359?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/1775196264600708359/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/05/pengertian-sejarah-dan-dasar-pemikiran.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/1775196264600708359'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/1775196264600708359'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/05/pengertian-sejarah-dan-dasar-pemikiran.html' title='PENGERTIAN SEJARAH DAN DASAR PEMIKIRAN BANK SYARIAH'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-6021182420818652106</id><published>2009-05-17T09:41:00.000-07:00</published><updated>2009-06-17T09:59:09.948-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manajemen Zakat'/><title type='text'>Pengertian Zakat Mal</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SjkdOAKyWHI/AAAAAAAAADU/HB-I4b92UU8/s1600-h/maal.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 200px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SjkdOAKyWHI/AAAAAAAAADU/HB-I4b92UU8/s320/maal.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5348338158879791218" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pengertian Zakat Maal&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pengertian&lt;br /&gt;Zakat maal yaitu zakat yang harus dikeluarkan setiap umat muslim terhadap harta yang dimiliki, yang telah memenuhi syarat, haul, nisab dan kadarnya.&lt;br /&gt;Menurut Undang-Undang No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dalam penjelasan pasal 11 ayat (1). Zakat maal adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.&lt;br /&gt;Adapun jenis-jenis harta yang menjadi sumber zakat yang dikemukakan secara terperinci dalam al-qur’an dan al-hadist, pada dasarnya ada empat jenis yaitu: tanam-tanaman, buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan.&lt;span class="fullpost"&gt;Sedangkan menurut Sayyid Sabiq , harta yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu emas, perak, tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, perdagangan, hewan ternak, barang tambang, harta temuan (rikaz). Kesimpulannya harta yang wajib dizakati digolongkan dalam kategori:&lt;br /&gt;a. Emas, perak dan uang&lt;br /&gt;b. Barang yang diperdagangkan&lt;br /&gt;c. Hasil peternakan&lt;br /&gt;d. Hasil bumi&lt;br /&gt;e. Hasil tambang dan barang temuan&lt;br /&gt;2. Dasar Hukum, Nisab, Kadar dan Waktu pengeluaran&lt;br /&gt;a. Emas, Perak dan Uang&lt;br /&gt;Kewajiban mengeluarkannya setelah memenuhi persyaratan tertentu yang dinyatakan dalam surat At-Taubah ayat 34:&lt;br /&gt;ﻮﺍﻟﺬﻴﻦ ﻴﻜﻨﺰﻮﻦ ﺍﻠﺬﻫﺏ ﻮﺍﻟﻔﺿﺔ ﻮﻻﻴﻨﻔﻘﻮﻨﻬﺎ ﻔﻰﺴﺒﻴﻞ ﺍﻟﻟﻪ ﻔﺒﺸﺮﻫﻡ ﺒﻌﺬﺍﺏ ﺍﻟﻴﻡ&lt;br /&gt;Artinya :”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah mereka (bahwa mreka akan mendapat) siksa yang pedih”.&lt;br /&gt;Adapun syarat utama zakat emas, perak dan uang adalah mencapai nisab dan haul. Besar nisab dan jumlah yang wajib dikeluarkan berbeda-beda. Nisab emas adalah 20 dinar lebih kurang sama dengan 94 gram emas murni. Nisab perak adalah 200 dirham lebih kurang sama dengan 672 gram. Sedangkan nisab uang baik kartal maupun giral adalah senilai 94 gram emas. Masing-masing zakatnya dikeluarkan sebesar 2,5 %&lt;br /&gt;b. Barang yang diperdagangkan&lt;br /&gt;Dasar hukum kewajibannya adalah dalam surat Al-Baqarah ayat 267&lt;br /&gt;Ada tiga syarat utama kewajiban zakat pada perdagangan. Pertama, niat berdagang, kedua mencapai nisab dan ketiga, telah berlalu satu tahun (haul)&lt;br /&gt;Besarnya nisab senilai denagn 94 gram emas, dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % yaitu setiap tutup buku setelah perdagangan berjalan satu tahun.&lt;br /&gt;c. Hasil peternakan&lt;br /&gt;Dalam beberapa hadist dikemukakan bahwa hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah memenuhi persyaratan tertentu, ada tiga jenis hewan ternak yang dikeluarkan zakatnya yaitu unta, sapi, dan domba atau kambing.&lt;br /&gt;Adapun persyaratan utama kewajiban zakat peternakan sebagai berikut:&lt;br /&gt;1) Mencapai nisab, untuk kambing atau biri-biri adalah 40 ekor, setiap 40-120 ekor zakatnya 1 ekor dan seterusnya setiap penambahan 100 ekor maka bertambah zakatnya 1 ekor. Nisab sapi adalah 30-39 ekor zakatnya 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih, 40-59 ekor zakatnya 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih, 60-69 ekor zakatnya 2 ekor sapi berumur 1 tahun lebih, 70-79 ekor zakatnya 2 ekor sapi berumur 1 tahun dan 2 tahun lebih. Nisab kerbau sama dengan sapi.&lt;br /&gt;2) Telah melewati satu tahun (haul)&lt;br /&gt;3) Digembalakan ditempat penggembalaan umum, tidak diperuntukan keperluan pribadi pemiliknya dan tidak pula dipekerjakan.&lt;br /&gt;d. Hasil bumi (makanan pokok dan buah-buahan)&lt;br /&gt;Pengeluaran zakatnya tidak harus menunggu satu tahun dimiliki tetapi harus dikeluarkan setiap kali panen atau menuai. Nisabnya kurang lebih 1.350 Kg gabah, 750 Kg beras, sedangkan kadarnya 5 % untuk hasil bumi untuk irigasi, 10 % untuk hasil bumi tanpa irigasi.&lt;br /&gt;e. Hasil tambang dan barang temuan (ma’dim dan rikaz)&lt;br /&gt;Dalam kitab-kitab hukum (fiqh) islam, barang tambang dan barang temuan yang wajib dizakati hayalah emas dan perak saja. Nisab barang tambang adalah sama dengan nisab emas (94 gram) dan perak (672 gram). Kadarnya pun sama yaitu 2,5 % dikeluarkan setiap kali barang tambang tersebut selesai diolah.&lt;br /&gt;Sedangkan barang temuan zakatnya dikeluarkan setiap kali orang menemukan barang tersebut, menurut kesepakatan ulama empat mahzab, harta rikaz wajib dizakati seperlimanya (20 %) tidak ada nisab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-6021182420818652106?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/6021182420818652106/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/06/pengertian-zakat-mal.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/6021182420818652106'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/6021182420818652106'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/06/pengertian-zakat-mal.html' title='Pengertian Zakat Mal'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SjkdOAKyWHI/AAAAAAAAADU/HB-I4b92UU8/s72-c/maal.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-5097814060860147473</id><published>2009-05-13T16:54:00.000-07:00</published><updated>2009-06-19T17:26:00.214-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manajemen Zakat'/><title type='text'>Penjelasan UU RI no 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat</title><content type='html'>1. Latar Belakang Masalah&lt;br /&gt;Undang-undang RI no 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat merupakan Undang-undang yang baru. Sesuai dengan dengan namanya, undang-undang No 38 Tahun 1999 ini lebih menekankan pada aspek pengelolaan zakat, yakni kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan dana zakat. Di dalam undang-undang tersebut, kita tidak akan menemukan ketentuan nisab, kadar, dan waktu pengeluaran zakat. Hal yang terbanyak diungkapkan di dalam undang-undang no 38 tahun 1999 ini adalah tentang prinsip-prinsip dan teknis pengelolaan zakat.&lt;br /&gt;Sebenarnya gagasan untuk membuat undang-undang tentang pengelolaan dana zakat ini sudah ada pada zaman orde baru. Karena, zakat merupakan suatu ibadah yang dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu, maka pemerintah secara akomodatif membuat suatu aturan-aturan yang berproses untuk mengakomodir ibadah ini.&lt;br /&gt;Adapun latar belakang dikeluarkannya undang-undang nomor 38 tahun 1999 ini tentang pengelolaan zakat adalah:&lt;span class="fullpost"&gt;1. Adanya pasal 19 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadah menurut agamanya masing-masing.&lt;br /&gt;2. Penunaian zakat merupakan kewajiban umat Islam di Indonesia yang mampu dan berhasil mengumpulkan dana zakat yang merupakan sumber dana yang berpotensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan umat.&lt;br /&gt;3. Zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan masyarakat yang kurang mampu.&lt;br /&gt;4. Upaya sistem pengelolaan dana zakat perlu harus ditingkatkan agar hasil guna dan berdaya, untuk itu diperlukan undang-undang pengelolaan dana zakat.&lt;br /&gt;Dengan dibentuknya undang-undang pengelolaan zakat ini diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran Muzakki untuk menunaikan kewajiban zakat dalam rangka penyucian diri terhadap harta yang dimilikinya, mengangkat derajat Mustahiq dan meningkatkan keprofesionalan lembaga zakat dalam mengelola zakat itu sendiri, yang semuanya untuk mendapatkan ridha dari Allah Swt.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka patut kita syukuri telah lahir undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Ketentuan ini semakin mengokohkan eksistensi BAZIS di Negara kita.&lt;br /&gt;Hal ini merupakan dukungan terhadap tuntunan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.&lt;br /&gt;Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.&lt;br /&gt;Adapun pengelolaan zakat adalah meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama Islam, meningkatkan fungsi dan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna dana zakat itu sendiri.&lt;br /&gt;Dalam perspektif Islam salah satu wujud meningkatkan peran serta umat Islam dalam pembangunan nasional yang sejalan dengan rukun Islam adalah, dalam bentuk pemberian zakat. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Sehingga, zakat merupakan sumber dana potensial yang perlu dikelola secara profesional dan bertanggungjawab untuk memajukan kesejahteraan umum.&lt;br /&gt;Untuk menjadi badan pengelolaan zakat yang dapat dipercaya masyarakat, keadaan ini akan memaksa pengelolaan zakat untuk mempunyai manajemen pengelolaan zakat yang baik. Untuk itu diperlukan pengetahuan yang memadai tentang terlaksananya fungsi-fungsi manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, serta pengawasan terhadap pendayagunaan atau pendistribusian dana zakat.&lt;br /&gt;Akan tetapi pola manajemen dan pengelolaan zakat di Indonesia dinilai belum optimal dikelola dengan baik, karena kurangnya tenaga ahli yang profesional, sehingga zakat yang memiliki banyak fungsi, bahkan belum diatur oleh pemerintah dengan benar sesuai syariah, adapun fungsi zakat tersebut adalah:&lt;br /&gt;a. Zakat itu sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt.&lt;br /&gt;b. Zakat merupakan sarana pencintaan kerukunan hidup antara golongan kaya dengan golongan fakir miskin.&lt;br /&gt;c. Membersikan harta yang kotor, karena telah telah tercampur dengan harta Mustahiq (Golongan orang yang menerima zakat).&lt;br /&gt;d. Memberikan modal kerja kepada golongan lemah untuk menjadi manusia yang mampu hidup secara layak.&lt;br /&gt;e. Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam.&lt;br /&gt;f. Dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan.&lt;br /&gt;Zakat umumnya yang kita kenal hanya Zakat Fitrah, Zakat Maal (emas dan perak), zakat perdagangan dan pertanian, padahal zakat di dunia perekonomian modern memiliki sumber lebih beragam seperti zakat profesi, zakat perusahaan, zakat surat-surat berharga, zakat perdagangan mata uang, dan lainnya yang membutuhkan sebuah lembaga dengan para pengelola (Amil) yang profesional agar dapat mengatur dan mengembangkan sumber zakat tersebut.&lt;br /&gt;Pengelolaan zakat yang profesional terutama dalam manajemen zakat di Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagaimana dirumuskan menjadi lebih teknis, operasional dan terukur yaitu usaha bersama untuk menanamkan keyakinan, menumbuhkan sikap dan prilaku umat manusia baik perorangan maupun kelompok dengan cara lisan dan perbuatan menurut nilai-nilai ajaran Islam untuk dihayati dalam kehidupan sehari-hari secara pribadi, keluarga dan masyarakat sehingga menjadi ummat yang sejahtera lahir dan batin, bahagia dunia dan akhirat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Teori Pengelolaan Zakat&lt;br /&gt;Zakat, sebagai salah satu bentuk peribadatan yang lebih mengedepankan nilai-nilai sosial disamping pesan-pesan ritual, tampak memiliki akar sejarah yang sangat panjang. Bisa diduga hampir sepanjang usia umat manusia itu sendiri (generasi Nabi Adam As) atau paling sedikit mulai generasi beberapa Nabi Allah sebelum Nabi Muhammad Saw.&lt;br /&gt;Akan halnya empat rukun Islam yang lain, yakni : Syahadat, Shalat, Puasa, dan Haji, zakat umum diposisikan sebagai rukun ketiga, pada dasarnya juga telah disyariaatkan Allah sejak generasi para Nabi sebelum Nabi Muhammad Saw. Bahkan tidak menutup kemungkinan sejak zaman Nabi Adam As. Hal-hal yang dikemukakan di atas jelas-jelas mengindikasikan wujud persyariatan zakat kepada para Nabi Allah yang terdahulu. Hanya saja, umat mereka (umat Nabi sebelum Nabi Muhammad) mengingkari persyariatan zakat ini. Pengingkaran itu, sesungguhnya tidak hanya terjadi pada masa-umat sebelum Nabi Muhammad Saw.&lt;br /&gt;Dalam pengelolaan zakat secara produktif (dimensi sosial ekonomi) banyak menghadapi permasalahan, diantaranya :&lt;br /&gt;a) Fiqh zakat yang berkembang dan dipahami oleh umat Islam Indonesia merupakan hasil rumusan para Ulama terdahulu sehingga banyak yang tidak sesuai dengan perkembangan keaadaan zaman.&lt;br /&gt;b) Belum adanya persamaan persepsi dan langkah dalam pengelolaan zakat, sehingga mereka melakukannya secara sendiri-sendiri baik perorangan maupun kelompok sesuai dengan kepentingannya.&lt;br /&gt;c) Belum adanya pola (manajemen) pengelolaan zakat yang standar untuk menjadi pedoman.&lt;br /&gt;d) Kurangnya motivasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengelolaan zakat.&lt;br /&gt;Pada masa yang akan datang, perlu sebuah rumusan dan langkah pengelolaan zakat yang profesional dan bertanggungjawab serta mendapat dukungan dari semua kelompok umat Islam, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pendayagunaan diarahkan untuk usaha-usaha produktif.&lt;br /&gt;Secara demografik dan kultural, bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Muslim sebenarnya memiliki potensi strategi yang layak dikembangkan menjadi salah satu instrumen pemerataan pendapatan, yaitu institusi zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS). Karena secara demografik, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, dan secara kultural, kewajiban zakat, dorongan untuk berinfaq, dan bershadaqah di jalan Allah telah mengakar kuat dalam tradisi kehidupan masyarakat Indonesia, secara ideal, bisa terlihat dalam mekanisme pengelolaan zakat. Apabila semua itu bisa terlaksana dalam aktivitas sehari-hari umat Islam, maka secara hipotetik, zakat berpotensi mempengaruhi aktivitas ekonomi nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara substantif, zakat, infaq, dan shadaqah merupakan bagian dari mekanisme keagamaan yang berintikan semangat pemerataan pendapatan. Dana zakat diambilkan dari harta orang yang berkelebihan dan disalurkan kepada orang-orang yang kekurangan. Zakat tidak dimaksudkan memiskinkan orang kaya, juga tidak melecehkan jerih payah orang kaya. Hal ini disebabkan karena zakat diambil dari sebagian kecil harta yang wajib dizakati. Jadi, alokasi dana zakat dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat tertentu.&lt;br /&gt;Seperti halnya dengan zakat, walaupun infaq dan shadaqah tidak wajib, dua institusi ini merupakan media pemerataan pendapatan bagi umat Islam yang sangat dianjurkan. Artinya, infaq dan shadaqah merupakan media untuk memperbaiki taraf kehidupan, selain kewajiban zakat bagi orang Islam yang mampu. Dengan demikian, dana zakat, infaq, dan shadaqah bisa diuapayakan secara maksimal untuk memperdayakan ekonomi masyarakat.&lt;br /&gt;Pengembangan pemaknaan zakat semacam ini perlu dilakukan karena pemaknaan zakat oleh seseorang atau lembaga dapat mempengaruhi orientasi dan model pengelolaan dana zakat dalam kehidupan bermsyarakat dan bernegara. Secara teologis, zakat adalah memberikan sebagian kekayaannya untuk orang lain atas dasar kepatuhannya kepada Allah Swt. Sedangkan secara sosial ekonomi, zakat diharapkan dapat membantu dan memperbaiki taraf sosial-ekonomi penerimanya serta mempererat hubungan si kaya dan si miskin. Selain itu, apabila zakat dimaknai secara politis strategis, maka zakat juga diharapkan mampu memberikan implikasi yang besar pada penguatan daya tahan bangsa dalam melangsungkan kehidupannya. Demikian pula dengan pengembangan pemaknaan infaq dan shadaqah.&lt;br /&gt;Dalam perspektif nasional, lembaga amil zakat diharapkan tidak hanya terpaku untuk memikirkan kebutuhan sendiri, melaikan juga harus peduli terhadap warga masyarakat untuk mengatasi kemiskinan dan kemelaratan. Kehadiran lembaga amil zakat selain bersifat keagamaan, juga ditempatkan dalam konteks cita-cita bangsa, yaitu membangun masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, da makmur. Jadi, peningkatan daya guna lembaga amil zakat, khususnya dalam melakukan pembangunan ekonomi masyarakat, mesti dilestarikan.&lt;br /&gt;Sebagaimana telah diketahui, bahwa dua undang-undang penting yang berkenaan dengan soal perzakatan ditanah air dilahirkan, yakni UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dan salah satu tahap penting setelah proses legislasi selesai dilakukan adalah tahap implementasi termasuk didalamnya adalah proses institusionalisasi. Institusionalisasi dari UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat tersebut kiranya akan lebih banyak mengenai lembaga pengelolaan zakat (LPZ). Sebagaimana telah dimaklumi juga, LPZ-LPZ sebelum UU Pengelolaan Zakat dilahirkan bukannya tidak ada. Sudah ada, bahkan jumlahnya baik yang dibentuk atas prakarsa masyarakat atau pemerintah, juga cukup banyak.&lt;br /&gt;Berlakunya undang-undang tersebut jelas akan memberikan implikasi yang cukup banyak terhadap Lembaga Pengelola Zakat baik yang sudah ada maupun yang akan diadakan.&lt;br /&gt;Entah harus dimulai dari mana mengurus terabaikannya zakat selama ini. Kalau ditelusuri ke belakang pada masa penjajahan, memang zakat tidak akan menjadi sesuatu yang missal mengingat perbedaan kepentingan pemerintah Hindia Belanda. Bahkan menurut penelitian Aqib Sumito dalam karyanya, Politik Islam Hindia Belanda, dana kas Masjid di sebuah daerah Jawa Timur, digunakan untuk merehab rumah seorang pejabat Hindia Belanda. Lantas bila diusut jauh lagi kebelakang, juga masih ada tanda tanya besar, apakah zakat sudah menjadi bagian keseharian dari budaya Indonesia dimasa kerajaan-kerajaan Islam?. Informasi tentang sejarah zakat di Indonesia memang sangat minim. Tetapi bila di tinjau dari sosial, berlangsungnya dakwah sedikit lebih banyak telah ditopang oleh sistem zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) yang tumbuh dimasyarakat.&lt;br /&gt;Berbeda dengan perkembangan perbankan syariah, pertumbuhan lembaga pengelola zakat (LPZ) pun berjalan seolah tanpa persiapan yang matang. Pada tahun 1968, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), menggelar seminar zakat. Seusai seminar, Presiden mendukung pembentukan Lembaga Amil Zakat berdasarkan SK No. 07/Prin/1968. Berdasarkan SK itu, Guberbur DKI Jakarta, segera membentuk Badan Amil Zakat (BAZ) dengan SK Gubernur GB/14/8/18/68 tahun 1973. Dari nama BAZ dirubah menjadi BAZIS, karena juga menghimpun dana Infaq dan Shadaqah.&lt;br /&gt;Artinya jelas, tanpa pendidikan mengelola zakat, BAZ berjalan hanya berdasarkan surat keputusan saja. Maka hingga awal tahun 90-an, secara resmi bicara zakat adalah bicara BAZIS. Karena ditopang lebih serius oleh Pemda DKI, maka BAZIS DKI menjadi satu-satunya referensi perusahaan bermunculan Baitul Maal (BM) yang menghimpun dana ZIS karyawan setempat.&lt;br /&gt;Pada tahun 1990, DPR menyetujui rancangan UU tentang zakat yang kemudian tersahkan menjadi UU. Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. Artinya disahkannya UU itu, sedikit banyak tak lepas kaitannya dengan peran dan eksistensi LPZ non-pemerintah. Dan memang dalam UU itu, keberadaan LPZ non-pemerintah diakui eksistensinya. Pada saat yang bersamaan, dengan kelahiran UU No. 38 tahun 1999, di masyarakat sendiri sudah terdengar kabar, bahwa akan lahir sebuah lembaga yang khusus berkiprah dalam penyiapan SDM LPZ. Maka di awal tahun 2000, lembaga bernama Institut Manajemen Zakat (IMZ) itu lahir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar-dasar hukum pengelolaan zakat adalah :&lt;br /&gt;a) Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;&lt;br /&gt;b) Perundang-undangan RI Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;&lt;br /&gt;c) Keputusan Menteri Agama RI Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;&lt;br /&gt;d) Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.&lt;br /&gt;Memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan Nasional Negara Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Pembentukan Undang-undang dasar 1945. Untuk mewujudkan tujuan Nasional tersebut, perlu dilakukan upaya, antara lain dengan menggali dan memanfaatkan dana melalui zakat. Zakat merupakan sumber dana potensial. Agar zakat dapat dimanfaatkan bagi pembangunan Bangsa dan ketahanan Negara, terutama dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggungjawab yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah.&lt;br /&gt;B. Deskripsi Data&lt;br /&gt;Perdebatan mengenai UU No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat merupakan sesuatu hal yang menarik. Hal menarik inilah yang melatar belakangi penelitian ini. Setelah membaca UU No 38 Tahun 1999 ini tentang pengelolaan zakat tentu banyak persepsi masyarakat yang menyikapi tentang pengelolaan zakat ini terlebih lagi warga masyarakat Kelurahan Palmerah Jakarta Barat.&lt;br /&gt;Dalam hal ini, objek penelitiannya berasal dari kalangan masyarakat, yaitu masyarakat Kelurahan Palmerah Jakarta Barat. Mengingat bahwa masyarakat Kelurahan Palmerah yang sangat rajin membayar zakat, dan nalar tentang keagamaannya sangat tinggi, yang diimbangi akhlak dan moral yang baik, baik hal menerima, meresap, menyaring, dan memanfaatkan segala bentuk berita dan informasi yang didapat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-5097814060860147473?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/5097814060860147473/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/05/penjelasan-uu-ri-no-38-tahun-1999.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/5097814060860147473'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/5097814060860147473'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/05/penjelasan-uu-ri-no-38-tahun-1999.html' title='Penjelasan UU RI no 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-8630485519150265074</id><published>2009-05-12T08:10:00.000-07:00</published><updated>2009-06-30T08:15:42.072-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dunia Manajemen'/><title type='text'>Apa Itu Sistem Informasi Manajemen Dakwah</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Oleh&lt;/span&gt;: &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;a href="http://doelmith.wordpress.com"&gt;Abdul Hamid&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dunia masa depan adalah dunia informasi. Maju tidaknya suatu bangsa atau suatu Negara ditentukan oleh penguasa bangsa atau Negara atas informasi yang kian kompleks dan canggih. Bangsa Indonesia hanya akan berkembang maju apabila mampu menguasai informasi. Kalau informasi itu beum belum kita miliki, kita harus berupaya mendapatkannya dengan cara apapun.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sebuah sistem informasi manajemen (SIM) adalah sebuah sistem informasi yang selain melakukan semua pengolahan transaksi yang perlu untuk sebuah organisasi, juga memberi dukungan informasi dan pengolahan untuk fungsi manajemen dan pengambilan keputusan. Sistem informasi yang demikian itu telah ada sebelum munculnya komputer. komputer telah menambahkan sebuah teknologi baru dan ampuh pada sistem informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itulah, materi pada mata kuliah SIM-MD salah satunya adalah Evolusi Konsep SIM dan Komputerisasi Sistem Informasi Manajemen, yang akan dibahas dalam makalah ini.Evolusi Konsep SIM dan Komputerisasi Sistem Informasi Manajemen&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Evolusi Perkembangan Konsep SIM&lt;br /&gt;Gagasan sebuah sistem informasi untuk mendukung manajemen dan pengambilan keputusan telah ada sebelum dipakainya komputer, yang memperluas kemampuan keorganisasian untu menerapkan sistem semacam itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak dari gagasan yang merupakan bagian SIM berkembang atau berevolusi dari bagian ilmu pengetahuan lain. Ada empat bidang pokok konsep dan pengembangan sistem yang sangat penting dalam melacak asal mula konsep SIM:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Perukunan Manajerial&lt;br /&gt;2. Ilmu pengetahuan Manajemen&lt;br /&gt;3. Teori Manajemen, dan&lt;br /&gt;4. Pengolahan Komputer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem pelaporan untuk oraganisasi yang dikembangkan oleh perukunan manajerial pada umumnya mencerminkan gagasan perukunan tanggungjawab (Responsibility Accounting) dan perukunan mampulaba (Profitibility Accounting). Dalam ancang-ancang ini setiap manajer menerima laporan dalam lingkup tanggungjawabnya. Laporan-laporan dari tingkat bawah digabung untuk memberikan ikhtisar laporan tingkat manajemen berikutnya, dan seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ilmu pengetahuan manajemen adalah sebuah perkembangan penting dalam sistem informasi manajemen yang berdasarkan komputer, karena ilmu pengetahuan manajemen telah mengembangkan prosedur-prosedur untuk analisis dan pemecahan berdasarkan komputer dalam banyak jenis persoalan keputusan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teknologi komputer merupakan faktor penting dalam perkembangan SIM. Tanpa kemampuan komputer, konsep sebuah SIM tidak dapat diwujudkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam memahami evolusi konsep SIM, perkembangan terakhir dalam teori manajemen cukup pesat. Bila dalam ilmu pengetahuan manajemen perkembangannya menekankan optimisasi sebagai tujuan, maka teori manajemen menekankan pemuasan (Yaitu mencapai pemecahan yang memuaskan) dan mempertimbangkan keterbatasan manusia dalam mencari pemecahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Komputerisasi Sistem Informasi Manajemen&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Perkembangan Komputer Dari Masa ke Masa&lt;br /&gt;Istilah komputer atau dalam bahasa Inggris “Computer” bersumber dari kata “Computere” yang secara harfiah berarti “ Menghitung” atau “Memperhitungkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut para ahli, program penyelidikan ruang angkasa yang dilakukan oleh Negara-Negara Super Power, tak mungkin dilaksanakan tanpa komputer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan sejarah komputer, manusia pertama yang menciptakan komputer adalah Charles Babbage, seorang ahli matematika berkebangsaan Inggris, ketika pada tahun 1833 menampilkan mesin komputer yang dinamakan “General Purpose Digital Computer “.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak Charles Babbage meninggal pada tahun 1871, tidak terdapat kemajuan berarti dalam hal komputer ini. Baru pada tahun 1937 Prof. Howard Aiken dari University Harvard mencoba membangun mesin “Automatic Calculating” dan selesai tahun 1944 dengan diberi nama Mark1.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perkembangannya, komputer secara elektronik penuh mengalami beberapa generasi, yakni :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Generasi Pertama (1945-1959)&lt;br /&gt;Pada tahun 1945 itu adalah tampilnya mesin komputer yang diberi nama ENIAC ( Electronic Numerical Integrator and Calculator) yang merupakan “General Purpose Computer” atau komputer untuk segala tujuan, yang keseluruhannya dijalankan secara elektronik. Yang menciptakannya adalah Prof. John W. Mauchly dan Prosper Eckert dari University Pensylvania dengan menggunakan fasilitas dari Moore School Of Electrical Engineering.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun ke tahun mesin komputer ini terus-menerus berkembang sehingga sejumlah perusahaan dapat menciptakan berbagai merk, IBM terkenal dengan Mark Computer Seriesnya, Burrough dengan Magnetic Drum Computer Type E 101 dll. Mesin-mesin komputer yang termasuk generasi pertama itu terus dikembangkan sampai muncul kelompok mesin komputer generasi berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Generasi Ke Dua (1959-1965)&lt;br /&gt;Generasi ke dua ini menimbulkan banyak keuntungan pada pihak pemakai, antara lain karena mesin-mesin tersebut lebih kecil sehingga menjadi lebih ringan, semakin tinggi daya ingatnya, semakin cepat proses pengolahan datanya, semakin besar daya tampungnya dan yang paling penting semakin tinggi daya kemampuannya untuk memecahkan permasalahan yang rumit-rumit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemajuan yang dapat dicatat dalam perkembangan komputer generasi yang ke dua ini ialah diciptakannya oleh Control Data Corporation (CDC) yaitu sebuah mesin komputer dengan model 6600 Super Computer yang dapat menyelesaikan tiga juta operasi per tiga detik. Berikutnya Model 7600 dengan bentuk yang lebih besar yang bisa melaksanakan dua puluh lima juta operasi per detik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Generasi Ke Tiga (1965-Sekarang)&lt;br /&gt;Penggunaan peralatan elektronik yang baru ini menyebabkan timbulnya keuntungan baru bagi para pemakai dalam hal kapasitasnya, fasilitas programnya semakin lengkap, kemampuannya dalam programming dan processing secara ganda dalam waktu yang sama. Dalam hal jumlah tenaga manusia lebih sedikit, tidak terbatasnya instruksi-instruksi dan kecepatannya yang luar biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Komputerisasi di Indonesia&lt;br /&gt;Indonesia pertama kali mengenal komputer pada tahun 1956 pada waktu itu Bank Sentral Indonesia membeli sebuah komputer merk Unival System 1004 buatan Amerika Serikat. Kemudian pada tahun 1964 didatangkan komputer untuk keperluan TNI angkatan darat di Bandung, 3 tahun kemudian untuk ITB sebagai perguruan tinggi pertama yang mempergunakan komputer dengan jenis yang sama yaitu IBM System 1401.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1977 ada 11 lembaga pemerintah yang mulai menggunakan lebih dari 1 unit komputer. Yang paling banyak menggunakan komputer adalah Pertamina, PLN, BI, Garuda Indonesia, Airways, PN Pupuk Sriwijaya, dan Perum Telkom.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bersamaan dengan meningkatnya jumlah instansi komputer di Indonesia dewasa ini telah banyak yang mendirikan “Software Companies”. Perusahaan ini dalam proses komputerisasinya memegang peranan yang penting, karena perusahaan inilah yang melakukan study kelayakan pengembangan informasi dan penilaian sistem informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Beberapa Alternatif Komputerisasi&lt;br /&gt;• Memiliki sendiri&lt;br /&gt;• Menyewa&lt;br /&gt;• Mengadakan Bagi Waktu&lt;br /&gt;• Membeli Jasa “Pusat Data”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Betapa beruntungnya kita karena merasakan kecanggihan teknologi yang saat ini telah siap pakai khususnya komputer. Padahal komputer ini, bila dilihat perkembangannya ternyata cukup rumit sampai menjalani beberapa priode. Yang disebut generasi pertama mulai tahun 1945-1959, generasi ke dua tahun 1959-1965 dan akhirnya perkembangan yang semakin pesat pada tahun 1965 sampai sekarang atau disebut generasi ketiga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dulu hanya beberapa lembaga pemerintahan atau perusahaan saja yang bisa menggunakan komputer, namun sekarang bisa dikatakan semua orangpun baik dewasa maupun anak-anak, baik perkantoran maupun individu semuanya bisa menikmati teknologi canggih ini. Sehingga informasi pun lebih mudah untuk diterima atau disampaikan. Oleh karena itu, sistem informasi manajemen untuk harus banyak kita galih lagi melalui dengan media komputer. Masih banyak sekali hal-hal yang belum diketahui oleh lembaga-lembaga dakwah atau da’I perorangan yang belum mengetahui tentang betapa pentingnya sistem informasi manajemen dakwah sebelum kita berdakwah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-8630485519150265074?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/8630485519150265074/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/06/apa-itu-sistem-informasi-manajemen.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/8630485519150265074'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/8630485519150265074'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/06/apa-itu-sistem-informasi-manajemen.html' title='Apa Itu Sistem Informasi Manajemen Dakwah'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-2214777761307107122</id><published>2009-05-10T08:37:00.000-07:00</published><updated>2009-06-30T08:39:52.773-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dunia Dakwah'/><title type='text'>SOSIALISASI GERAKAN DAKWAH</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Apabila gerakan dakwah hanya melakukan lingkar kegiatan ideologisasi, akan berdampak pada eksklusivitas dan ketersembunyian gerakan dari public. Oleh karena itu, apabila konsolidasi personal dan struktural telah mencapai batas ambang yang dianggap memadai, maka gerakan dakwah harus mulai membuka diri dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas, dan pada saat yang sama melakukan rekrutmen publik secara masif.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Argumen Urgensi Sosialisasi Gerakan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiga alasan berikut memperkuat keharusan melakukan sosialisasi gerakan dakwah. Pertama, adanya contoh kegiatan sosialisasi gerakan dakwah di zaman kenabian. Kedua, sifat ajaran islam yang menampik perilaku antisocial. Ketiga, manusia memiliki kebutuhan social.Pelajaran dari Gerakan Islam di Zaman KenabianDakwah ditujukan kepada siapa saja, untuk meningkatkan kapasitas keberagaman masyarakat. Kita lihat Rasulullah dan para sahabat, sesuai misi kedatangan Islam, telah mampu membawa Islam dalam berbagai dimensi kehidupan masyarakat. Sentuhan-sentuhan langsung dengan berbagai urusan public, berhubungan dengan bermacam patologi social yang tersebar di tengah kehidupan, serta memberikan berbagai solusi praktis adalah bentuk-bentuk apresiasi keberislaman mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam Menolak Perilaku Antisosial&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam adalah agama yang menampik perilaku antisocial, sebab perilaku ini tidak sesuai dengan fitrah manusia. Dengan amat tegas Rasul mulia memberikan pengarahan:&lt;br /&gt;"Orang-orang yang bergaul dengan manusia dan bersabar atas cobaan mereka lebih baik dan lebih besar pahalanya daripada orang-orang yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak bersabar atas cobaan mereka".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manusia Memiliki Kebutuhan Sosial&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manusia secara fitrah dan naluriah menghajatkan sentuhan sosial untuk berbagai kebutuhan dasar kehidupan mereka. Kesejahteraan, kecukupan kehidupan, rasa keamanan, perlindungan terhadap hak milik dan hak asasi mereka, adalah contoh kebutuhan social yang tak terelakkan. Manusia dimanapun tempatnya dan apapun agama mereka, senantiasa memerlukan interaksi social, saling memberi, saling membantu, saling memanfaatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sosialisasi Gerakan Dakwah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lingkar kegiatan sosialisasi gerakan dakwah berorientasi kepada beberapa sasran berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meningkatnya kapasitas keberagamaan masyarakat, sehingga terbentuk masyarakat religius yang melaksanakan kewajiban beragama.&lt;br /&gt;Muncul dan menguatnya opini-opini positif tentang Islam, dan opini-opini Islami dalam berbagai bidang kehidupan baik social, ekonomi, poltik, hukum, hankam, HAM, dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;Muncul dan menguatnya penampilan Islam (al Mazhar al Islami) di tengah masyarakat .&lt;br /&gt;Muncul dan menguatnya dukungan public terhadap dakwah dan gerakan dakwah&lt;br /&gt;Terekrutnya berbagai elemen masyarakat secara luas untuk menjadi pelaku dan pendukung dakwah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan dalam rangka mencapai sasaran mihwar sya'bi tersebut, diantaranya adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menguatkan peran publik para aktivis dakwah ditengah masyarakat, dengan jalan interaksi social dan pembuatan kegiatan-kegiatan social untuk meningkatkan citra positif dan kedekatan serta ketokohan aktivis dakwah di tengah masyarakat .&lt;br /&gt;Mengintensifkan kegiatan dakwah 'amah (umum) di tengah masyarakat untuk membina dan meningkatkan potensi keislaman mereka&lt;br /&gt;Membuat wajihah atau wadah berkegiatan yang formal agar para aktivis dakwah bisa berinteraksi secara luas dengan berbagai kalangan masyarakat melalui wajihah tersebut. Wajihah ini dibuat oleh gerakan dakwah untuk sarana berinteraksi secara langsung dengan masyarakat.&lt;br /&gt;Membuat wadah-wadah atau lembaga yang menghimpun potensi masyarakat untuk diinteraksikan dengan para aktivis dakwah. Lembaga ini dibuat bersama-sama antara masyarakat dengan para aktivis dakwah&lt;br /&gt;Mengoptimalkan peran media massa baik cetak maupun elektronik untuk penyebaran opini, persepsi dan informasi kepada masyarakat.&lt;br /&gt;Melakukan komunikasi dan silaturahim dengan tokoh-tokoh masyarakat dan organisasi social politik, untuk membangun jaringan dan kebersamaan&lt;br /&gt;Melakukan komunikasi dan silaturahim dengan tokoh-tokoh gerakan dakwah dan lembaga-lembaga dakwah Islam untuk menyamakan visi pergerakan serta merajut jalinan kerjasama yang positif antar elemen gerakan dakwah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rekrutmen pada Lingkar Kegiatan Sosial&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rekrutmen (tajnid) pada lingkar kegiatan sosialisasi tidak semata-mata berorientasi kepada bergabungnya personal pilihan menjadi "bagian dalam" dari gerakan Islam, namun berorientasi mendekatkan masyarakat pada kultur keislaman, dengan harapan mereka bisa memberikan kontribusi optimal sesuai potensi mereka masing-masing. Kontribusi yang diharapkan bisa bersifat langsung atau tidak langsung terhadap gerakan dakwah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah-Langkah Rekrutmen Publik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk bisa melakukan tajnid jamahiri (rekrutmen public), atau pengumpulan potensi secara missal dari masyarakat, ada enam langkah yang harus dipenuhi gerakan dakwah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemetaan Sosial&lt;br /&gt;Pemetaan yang jeli atas realitas masyarakat menjadi langkah awal untuk melakukan rekrutmen public. Rekayasa social adalah sebagian watak dasar dakwah Islam. Istilah ini menunjuk pada perubahan bentuk secara bertahap dari kondisi yang ada (social reality atau social fact) kepada kondisi yang diidealkan, denagn kata lain, rekayasa selalu mengarah pada model pendekatan gradual, bertahap dan berkesinambungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menentukan Prioritas Sasaran&lt;br /&gt;Prioritas sasaran lebih ditekankan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki peluang lebih besar untuk menjadi anasir perubah (agent of change) bagi komunitas mereka masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar nantinya bisa membantu gerakan dakwah melakukan pengumpulan potensi massa dari komunitas mereka sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penentuan Strategi Dasar (grand strategy)&lt;br /&gt;Strategi dasar untuk melakukan tajnid jamahiri perlu diletakkan agar segala tindakan berikut resiko yang akan muncul sudah terkalkulasi sejak awal. Strategi dasar ini antara lain meletakkan posisi-posisi personal maupun structural secara tepat, menyusun langkah-langkah strategis berikut target-target pencapaian, serta landasan kebijakan operasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penentuan Metodologi Rekrutmen terhadap Sasaran&lt;br /&gt;Setiap sasaran memiliki karakter yang khas, dan oleh karenanya memerlukan metodologi yang spesifik pula. Bahasa masyarakat disetiap level social dan ekonomi akan senantiasa beragam. Apabila gerakan dakwah tidak variatf dalam metodologi pendekatan, niscaya tak akan memperoleh hasil yang optimal. Rasul saw dalam gerakan dakwah beliau membangun peradaban Islam, menggunakan metodologi yang amat variatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menentukan Sarana dan Prasarana Rekrutmen&lt;br /&gt;Setelah metodologi diketahui, maka sejumlah sarana dan prasarana diperlukan untuk implementasi. Kekuatan gerakan dakwah untuk menghadirkan sarana dan prasarana untuk saat ini masih sangatlah terbatas. Keterbatasan dana yang lebih disebabkan karena lemahnya kemampuan penggalangan dana, masih mewarnai kondisi gerakan dakwah hingga saat ini. Dampak dari kelemahan dibidang ini sejatinya cukup serius, misalnya sedemikian lemah gerakan dakwah mampu menghadirkan yang marak publisitas, menarik secara performen, dan membentuk opini yang luas serta kontinyu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Evaluasi dan Penanganan Hasil Rekrutmen&lt;br /&gt;Setelah upaya pengumpulan potensi masyarakat dilakukan sesuai skala prioritas dan pendekatan metodologis tertentu, tidak boleh ditinggalkan upaya untuk mengevaluasi hasil kerja. Berbagai catatan tentang keberhasilan atau kegagalan dalam mengaplikasikan metodologi tajnid tersebut harus mendapatkan perhatian untuk upaya perbaikan di masa mendatang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-2214777761307107122?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/2214777761307107122/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/05/sosialisasi-gerakan-dakwah.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/2214777761307107122'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/2214777761307107122'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/05/sosialisasi-gerakan-dakwah.html' title='SOSIALISASI GERAKAN DAKWAH'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-5264458088044789576</id><published>2009-05-06T03:54:00.000-07:00</published><updated>2009-06-19T16:16:29.473-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manajemen Haji'/><title type='text'>Organisasi Penyelenggaraan dan Perencanaan Operasional</title><content type='html'>A. Organisasi Penyelenggaraan&lt;br /&gt;Perlu dijelaskan terlebih dahulu, Penyelenggaraan Haji menjadi tanggung jawab Menteri Agama yang dalam pelaksanaan sehari-hari, secara structural dan teknis fungsional, dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaran Haji (Ditjen BIPH) dengan dua unit teknis yaitu Direktorat Pelayanan Haji dan Umrah (Dtyanhum) dan Direktorat Pembinaan Haji (Ditbina Haji).dalam perkembangan terakhir, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005, Ditjen BIPH direkstruturisasi menjadi dua unit kerja eselon I, yaitu Ditjen Bimbingan Islam dan Ditjen Penyelenggaraaqn Haji dan Umroh (Ditjen PHU). Dengan demikian, mulai operasional haji tahun 2007 peleksana teknis penyelenggaraan ibadah haji berada di bawah Ditjen PHU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenjang eselon pada struktur organisasi birokrasi Ditjen PHUterdiri dari eselon I (Direktur Jendral PHU), eselon II (Direktur), eselon III (Bagian dan Sub Direktorat) dan eselon IV (Seksi dan Sub Bagian) serta didukung oleh staff pelaksana yang jumlahnya bervariasi untuk masing-masing unit kerja. Disamping itu, sepertiu halnya pada Direktorat lain, juga terdapat satu unit eselon IV, yaitu sub bagian Tata Usaha, yang mempunyai tugas melakukan pengolahan data, penyusunan laporan serta urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.&lt;span id="fullpost"&gt;Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit, secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. Sekretariat Ditjen PHU, Mempunyai tugas pelayanan teknis dan administrative bagiu seluruh satuan organisasi dilingkungan Ditjen PHU.&lt;br /&gt;2. Direktorat Pembi9naan Haji, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dtjen PHU dibidang Pembinaan Haji, termasuk pembinaan di bidang penyuluhan haji, bimbingan jama'ah dan petugas haji, pembinaan Kelompoik Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan paskan haji serta jama'ah haji khusus dan umrah.&lt;br /&gt;3. Direktorat Pelayanan Haji mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Ditjen PHU dibidang Pelayana Haji dan Umrah, termasuk didalamnya penyiapan dokumen, perbekalan, penyelenggaraan perjalanan, pengelolaan akomodasi, pengendalian haji dan umrah serta ibadah haji khusus.&lt;br /&gt;4. Direktorat Pengelolaan BPIH dan system Informasi Haji, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Ditjen PHUdalam bidang tugas melaksanakan pembinaan perbendaharaan, penelaahan, penerimaan, penyempurnaan, pembayaran, pembukuan, rokonsiliasi, pengarsipan serta pelaporan keuangan yang berhubungan dengan pengelolaan dan BPIH dan pelaksanaan pengembangan siistem informasi haji.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa unit teknis mempunyai fungsi sebagai penaggung jawab (leading sector) dalam penyelenggaraan haji dan telah mendapat delegasi wewenang dalam hal fungsi perumusan, pelaksanaan dan pengendalian kebijaksanaan teknis penyelenggaraan haji pada satuan unit kerja Direktorat Pelayanan Haji (Ditjen Haji), Direktorat Pembinaan Haji (Ditbina) dan Direktorat pengelolaan BPIH dan system Informasi Haji. Untuk pelaksanaan koordinasi didaerah dan di arab Saudi, maka di masing-masing daerah ditetapkan struktur penyelenggaraan haji sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. koordinator penyelenggaraan ibadah haji propinsi adalah Gubernur, dan pelaksanaan sehari-hari oleh kepala kantor wilayah Departemen Agama propinsi selaku kepala staff.&lt;br /&gt;2. Koordinator Penyelenggaraan ibadah haji di kabupaten atau kota madya adalah Bupati atau Walikota dan pelaksanaan sehari-hari oleh kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.&lt;br /&gt;3. Koordinator penyelenggaraan ibadah haji di arab Saudi adalah kepala perwakilan RI di Bantu oleh Konsulat Jenderal RI Jeddah sebagai Koordinator Harian.sementara pelaksana sehari-hari adalah staff teknis urusan haji pada Konsulat Jenderal RI Jeddah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Organisasi terkecil dalam penyelanggaraan ibadah haji adalah kelompok terbang (Kloter), yaitu sekelompok jama'ah haji yang jumlahnya sesuai dengan jenis dan kapasitas pesawat yang digunakan. Dalam setiap kloter ditunjuk petugas operasional yang menyertai jama'ah haji sejak diasrama haji, di arab Saudi sampai kembali ketanah air, yang terdiri dari unsure pemandu haji (TPIHI) yang juga berfungsi sebagai ketua kelompok terbang, pembimbing ibadah (TPIH), kesehatan (TKHI), ketua rombingan yang membawahi empat regu dan ketua regu yang membawahi sepuluh orang jama'ah haji. Mulai musim haji tahun 2009 petugas kloter ini dirampingkan menjadi TPIHI sebagai ketua kloter dan TKHI, sedangkan fungsi TPHI dirangkap oleh ketua kloter. Prinsip dasar pengelompokan dalam organisasi kloter adalah dengan memperhatikan status mahram (hubungan keluarga), rombongan, keluarga, bimbingan, domisili/wilayah tempat tinggal danb jenis pelayanan yang dipilih oleh jama'ah haji.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama operasional haji, meliputi pemberangkatan jamaah haji dari asrama emberkasi ke arab Saudi sampai dengan pemulangan haji dari Jeddah dan kedatangannya di emberkasi asal, maka dibentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) emberkasi/Debarkasi yang berfungsi sebagai pelaksana operasional yang melibatkan instansi terkait yang terdiri dari PPIH Pusat, PPIH Arab Saudi. Pengendalian penyelenggaraan haji di tanah air dan di arab Saudi di lakukan leh menteri agama, sedangkan teknis pengendalian operasional haji dilakukan oleh panitia penyelenggaraan ibadah haji ditingkat pusat, sedangkan pelaksana oprasional sesuai dengan ruang lingkup daerah tugasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Perencanaan Operasional Penyelenggaraan Haji Indonesia&lt;br /&gt;Pelunasan biaya pendaftaran haji dibatasi waktunya, itu dimaksudkan untuk mendapatkan data riil jumlah calon jama'ah haji yang terdaftar dan ini merupakan dasar bagi perencanaan penyelenggaraan operasional haji secara keselurahan pada tahun yang bersangkutan seperti penyiapan angkutan, pemondokan, obat-obatan, petugas, penyiapan paspor, penyusunan jadwal penerbangan haji, sehingga seluruh calon jema'ah haji yang terdaftar dapat diterbangkan ketanah suci dan dapat melaksanakan wukuf.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa pemerintah Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tidak menganjurkan mabit terlebih dahulu dimina pada tanggal 8 dzulhijah ??&lt;br /&gt;Karena jema'ah haji Indonesia jumlahnya banyak, sehingga ada kesulitan dalam mengatur mabit pada tanggal 8 dzulhijah, jadi kemaslahatan jema'ah haji Indonesia, maka tidak harus mabit dimina pada tanggal 8 dzulhijah. Hal ini tidak mengurangi sahnya ibadah haji.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu juga dengan pemondokan sebelum diberangkatkan, jema'ah ahji perlu ditampung diasrama haji embarkasi. Ini dimaksudkan karena pada masa pemberangkatan haji embarkasi berfungsi sebagai tempat proses palayanan C.I.Q dan cekin bagi calon jama'ah haji sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi yang meliputi kegiatan pemeriksaan dan penimbangan barang bawaan, kemigrasian, kegiatan pemeriksaan kesehatan, penerimaan paspor haji, ticket pesawat, gelang, masker, dan living kost (biaya hidup di Arab Saudi) serta pemntapan manasik haji, disamping untuk memberikan waktu istirahat bagi calon atau jema'ah haji.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun organisasi petugas operasional yang menyertai jema'ah haji terdri dari satu orang team pemandu haji Indonesia (TPHI) dua orang team pembimbing ibadah haji Indonesia (TKHI) yang terdiri dari satu orang dokter dan satu orang paramedic.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, pesawat yang digunakan pun adalah hal penting dalam perencanaan operasional. Oleh karena itu, sejak tahun 1991 departemen agama telah menetapkan rencana dan spesifikasi angkutan haji minimal buatan tahun 1980. namun demikian, sebagian besar pesawat haji yang digunakan adalah produksi diatas tahun 1992.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber:&lt;a href="http://uchinfamiliar.blogspot.com"&gt;http://uchinfamiliar.blogspot.com&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-5264458088044789576?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/5264458088044789576/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/05/organisasi-penyelenggaraan-dan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/5264458088044789576'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/5264458088044789576'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/05/organisasi-penyelenggaraan-dan.html' title='Organisasi Penyelenggaraan dan Perencanaan Operasional'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-6405083133145979489</id><published>2009-04-03T08:41:00.000-07:00</published><updated>2009-06-30T08:43:18.588-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dunia Dakwah'/><title type='text'>Arifin Ingatkan Umat Kembali ke Masjid</title><content type='html'>CIPUTAT -- Pimpinan Majelis Zikir Az-Zikra Ustadz Muhammad Arifin Ilham mengingatkan umat Islam termasuk para pemimpin untuk segera kembali dan meramaikan masjid. Menurut Arifin, terjaganya sejumlah masjid dari berbagai bencana di Aceh, Padang, hingga Situ Gintung, memiliki makna Allah SWT ingin mengajak umat Islam untuk segera kembali dan meramaikan masjid.&lt;span class="fullpost"&gt;''Sadarkan kami ya Allah, sadarkan pemerintahan kami ini ya Allah, sadarkan semua kami. Rumah-Mu Engkau jaga. Masjid tidak kau hancurkan. Ini bahasamu ya Allah. Agar umat ini kembali ke rumah-Mu,'' tandas Ustadz Arifin dalam acara Doa dan Zikir bagi para korban bencana jebolnya Tanggul Situ Gintung di Lapangan Sepakbola Gintung, Ciputat, Jumat (3/4) petang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dihadiri Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Dr Komaruddin Hidayat; Gubernur Banten Ratu Atut; dan lebih dari seribu umat Islam Jabodetabek, acara ini diselenggarakan Harian Umum Republika bekerja sama dengan Majelis Zikir Az-Zikra, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; dan PT Telkom.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ustadz Arifin mengingatkan, ''Ya Allah peristiwa di Padang, tiga masjid terjaga; peristiwa tsunami besar Banda Aceh, 18 masjid Engkau jaga ya Allah. Sadarkan penduduk negeri. Di negeri ini banyak masjid tapi sedikit yang datang memenuhi undangan-Mu,'' tandas Arifin dalam doanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Arifin, ketika Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, yang pertama beliau bangun adalah masjid. Maka sejarah mencatat kota Madinah, infrastruktur, politik, ekonomi, sosial, budaya, bahkan militernya, semuanya bermuara dari masjid.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Adzan bukan panggilan muadzin, tapi adzan panggilan Allah SWT, undangan Allah. Allah SWT mengundang kita. Pencipta langit dan bumi mengundang kita lima waktu ke rumah-Nya. Mereka yang faham takbir tidak ada kepentingan dan kesibukan saat itu kecuali hanya mengagungkan dan membesarkan Allah,'' tandas Arifin yang diamini jamaah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Arifin, mereka yang memenuhi pangilan ke rumah Allah akan diberkahi. "Seorang ayah yang ke masjid, anaknya diberkahi Allah; suami yang ke masjid, istrinya diberkahi oleh Allah. Pemimpin ke masjid, wakil rakyat ke masjid; rakyatnya pun diberkahi oleh Allah SWT. Peristiwa tsunami, peristiwa Padang, peristiwa Situ Gintung, pelajaran mahal.''&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;//Haqqul yakin//, musibah ini adalah peringatan dari Allah SWT yang akan mendatangkan hikmah dan rahmat besar buat negeri yang kita cintai ini. Peristiwa ini saat menjelang pesta demokrasi, mudah-mudahan akan terpilih wakil rakyat dan pemimpin yang saleh. dam/ism&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-6405083133145979489?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/6405083133145979489/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/04/arifin-ingatkan-umat-kembali-ke-masjid_03.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/6405083133145979489'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/6405083133145979489'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/04/arifin-ingatkan-umat-kembali-ke-masjid_03.html' title='Arifin Ingatkan Umat Kembali ke Masjid'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-7442972482642780114</id><published>2009-01-29T06:28:00.000-08:00</published><updated>2009-04-03T11:02:31.909-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>Dunia Pasca-Amerika</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SYMCoOsxlwI/AAAAAAAAAB4/LiN0B6mICSU/s1600-h/azyumardi+azra.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 118px; height: 152px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SYMCoOsxlwI/AAAAAAAAAB4/LiN0B6mICSU/s320/azyumardi+azra.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5297080476881753858" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Oleh&lt;/span&gt;:&lt;span style="color: rgb(255, 102, 102);"&gt; &lt;span style="color: rgb(51, 204, 0);"&gt;Azyumardi Azra&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam beberapa tahun terakhir, banyak artikel dan buku tentang ‘kemunduran’ Amerika Serikat, yang terutama dikontraskan dengan ‘kebangkitan Asia’. Apa yang dimaksud dengan ‘kebangkitan Asia’ itu tidak lain adalah bangkitnya Cina dan India sebagai sebuah kekuatan ekonomi baru, yang dipersepsikan banyak kalangan Amerika sebagai ancaman bagi dominasi dan hegemoni negara ini. Tidak hanya dalam bidang ekonomi, tetapi juga dalam bidang politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut majalah The Economist edisi 26 Juli-1 Agustus 2008, gejala ‘kemunduran Amerika’ itu mengakibatkan meluasnya perasaan tidak bahagia di banyak kalangan Amerika. Kebanyakan rakyat Amerika menganggap bahwa negeri mereka tengah mengalami resesi yang parah. Dalam kenangan bersama mereka, situasi Amerika sekarang ini tidak banyak berbeda dengan great depression 1930-an yang juga melanda negara ini. &lt;span id="fullpost"&gt;Tidak hanya itu, beban yang diciptakan pemerintah Presiden Bush di luar negeri melalui kebijakan unilateralismenya, yang tak jelas tujuan dan manfaatnya bagi masyarakat Amerika sendiri ataupun bagi dunia, kelihatan kian sulit terselesaikan. Khususnya, menyangkut kegagalan misi militer di Afghanistan dan Irak. Sampai sekarang, ini tidak jelas cara keluar terbaik tanpa kehilangan muka dari kedua negara tersebut.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;Hasilnya, dalam sebuah poling April lalu, 81 persen warga Amerika percaya bahwa negara mereka berada pada ‘jalur yang salah’. Inilah jawaban paling negatif selama 25 tahun terakhir. Rasa pesimistis sangat kuat karena berbagai perkembangan domestik dan internasional tidak menguntungkan hal-hal yang terkait Amerika.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;Menghadapi berbagai masalah internal dan eksternal itu, banyak kalangan Amerika senang mencari ‘kambing hitam’ atas masalah yang mereka hadapi. ‘Kambing hitam’ yang paling empuk adalah negara Asia, khususnya Cina dan India yang pertumbuhan ekonominya sangat fenomenal, seolah tidak terpengaruh ‘resesi’ yang dirasakan Amerika. Pertumbuhan ekonomi kedua negara ini dipandang banyak kalangan Amerika sebagai sumber dari kemerosotan ekonomi negara mereka.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;Di tengah merosotnya dominasi dan hegemoni Amerika, dunia terlihat kembali multipolar. Uni-Eropa atau negara-negara tertentu di Eropa, seperti Prancis khususnya, kembali mengambil inisiatif untuk penyelesaian konflik, misalnya Palestina dan Israel. Rusia dan Cina sering pula bersekutu menghadapi langkah Amerika pada tingkat internasional, misalnya saja dalam kasus nuklir Iran.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;Berbagai perkembangan yang dihadapi Amerika, baik secara internal maupun eksternal, itu disebut oleh Fareed Zakaria dalam buku terbarunya sebagai ‘dunia pasca-Amerika’, The Post-American World (London: Allen Lane Penguin Books, 2008). Tetapi, dalam buku ini, Fareed tidak menerima anggapan bahwa Amerika mengalami kemunduran. Yang terjadi, menurut dia, adalah ‘kebangkitan negara-negara lain’, seperti meningkatnya ekonomi Cina, India, Brasil, Rusia, bahkan Afrika Selatan dan Kenya. Pada 2006-2007, sekitar 124 negara mencapai pertumbuhan ekonomi lebih dari 4 persen, sedangkan Indonesia mencapai 6,3 persen. Pertumbuhan ekonomi diikuti kemajuan dalam berbagai bidang kehidupan lainnya. Di tengah kemajuan negara-negara lain ini, Amerika jika tidak mengalami kemunduran, setidaknya terlihat hanya jalan di tempat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;Meski demikian, Fareed melihat anggapan banyak kalangan masyarakat Amerika sendiri bahwa negara mereka tengah mengalami kemunduran tidak sepenuhnya benar. Amerika tetap masih merupakan kekuatan ekonomi dan politik terbesar di dunia. Yang sebenarnya terjadi adalah meningkatnya kemajuan banyak negara lain, sementara Amerika masih cenderung bersikap ‘provinsialisme’, khususnya dalam kebijakan luar negeri yang hanya melihat berbagai masalah internasional dari sudut sempit kepentingan sendiri. Itulah yang disebut sebagai dunia ‘pasca-Amerika’, sebuah dunia yang tidak lagi sepenuhnya dalam dominasi dan hegemoni Amerika.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;Berefleksi setelah membaca karya Fareed ini, saya meyakini Indonesia memiliki potensi besar untuk memainkan peran yang kian signifikan dalam dunia ‘pasca-Amerika’, dunia yang lebih multipolar, di mana proses globalisasi membuka berbagai peluang. Salah satu prasyarat bagi Indonesia untuk meningkatkan peran itu adalah dengan lebih mempercepat pertumbuhan ekonomi bersamaan dengan peningkatan pemerataan dan kesejahteraan masyarakatnya. Dan, tak kurang pentingnya adalah dengan memberikan prioritas khusus pada peningkatan kualitas pendidikan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;Peningkatan dalam bidang-bidang tersebut niscaya memerlukan kondisi politik yang lebih stabil dan pemerintahan yang lebih efektif dalam menjalankan tugasnya. Kita berharap, Pemilu 2009 nanti dapat memenuhi harapan tersebut, tidak hanya sekadar hura-hura politik.(-)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;Sumber: Republika, 31 Agustus 2008 &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-7442972482642780114?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/7442972482642780114/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/01/dunia-pasca-amerika.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/7442972482642780114'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/7442972482642780114'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/01/dunia-pasca-amerika.html' title='Dunia Pasca-Amerika'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SYMCoOsxlwI/AAAAAAAAAB4/LiN0B6mICSU/s72-c/azyumardi+azra.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-2817121192641566717</id><published>2009-01-27T06:22:00.000-08:00</published><updated>2009-01-27T06:35:31.151-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='cinta'/><title type='text'>Jika Kita Mencintai Seseorang</title><content type='html'>Jika kita mencintai seseorang, kita akan senantiasa mendo’akannya walaupun dia tidak berada disisi kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuhan memberikan kita dua kaki untuk berjalan, dua tangan untuk memegang, dua telinga untuk mendengar dan dua mata untuk melihat. Tetapi mengapa Tuhan hanya menganugerahkan sekeping hati pada kita ? Karena Tuhan telah memberikan sekeping lagi hati pada seseorang untuk kita mencarinya. Itulah Cinta …&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan sesekali mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau mencoba. Jangan sesekali menyerah jika kamu masih merasa sanggup. Jangan sesekali mengatakan kamu tidak mencintainya lagi, jika kamu masih tidak dapat melupakannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cinta datang kepada orang yang masih mempunyai harapan, walaupun mereka telah dikecewakan. Kepada mereka yang masih percaya, walaupun mereka telah dikhianati. Kepada mereka yang masih ingin mencintai, walaupun mereka telah disakiti sebelumnya dan Kepada mereka yang mempunyai keberanian dan keyakinan untuk membangunkan kembali kepercayaan.&lt;span id="fullpost"&gt;Jangan simpan kata-kata cinta pada orang yang tersayang sehingga dia meninggal dunia lantaran akhirnya kamu terpaksa catatkan kata-kata cinta itu pada pusaranya. Sebaliknya ucapkan kata-kata cinta yang tersimpan dibenakmu itu sekarang selagi ada hayatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin Tuhan menginginkan kita bertemu dan bercinta dengan orang yang salah sebelum bertemu dengan orang yang tepat, kita harus mengerti bagaimana berterimakasih atas karunia tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cinta dapat mengubah pahit menjadi manis, debu beralih emas, keruh menjadi bening, sakit menjadi sembuh,&lt;br /&gt;penjara menjadi telaga, derita menjadi nikmat dan kemarahan menjadi rahmat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh menyakitkan mencintai seseorang yang tidak mencintaimu, tetapi lebih menyakitkan adalah&lt;br /&gt;mencintai seseorang dan kamu tidak pernah memiliki keberanian untuk menyatakan cintamu kepadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seandainya kamu ingin mencintai atau memiliki hati seorang gadis, ibaratkanlah seperti menyunting sekuntum mawar merah. Kadangkala kamu mencium harum mawar tersebut, tetapi kadangkala kamu terasa bisa duri mawar itu menusuk jari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang menyedihkan dalam hidup adalah ketika kamu bertemu seseorang yang sangat berarti bagimu, hanya untuk menemukan bahwa pada akhirnya menjadi tidak berarti dan kamu harus membiarkannya pergi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kadangkala kamu tidak menghargai orang yang mencintai kamu sepenuh hati, sehingga kamu kehilangannya.&lt;br /&gt;Pada saat itu, tiada guna penyesalan karena perginya tanpa berkata lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cintailah seseorang itu atas dasar siapa dia sekarang dan bukan siapa dia sebelumnya.&lt;br /&gt;Kisah silam tidak perlu diungkit lagi, kiranya kamu benar-benar mencintainya setulus hati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hati-hati dengan cinta, karena cinta juga dapat membuat orang sehat menjadi sakit, orang gemuk menjadi kurus, orang normal menjadi gila, orang kaya menjadi miskin, raja menjadi budak, jika cintanya itu disambut oleh para pecinta PALSU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemungkinan apa yang kamu sayangi atau cintai tersimpan keburukan didalamnya dan kemungkinan&lt;br /&gt;apa yang kamu benci tersimpan kebaikan didalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cinta kepada harta artinya bakhil, cinta kepada perempuan artinya alam, cinta kepada diri artinya bijaksana,&lt;br /&gt;cinta kepada mati artinya hidup dan cinta kepada Tuhan artinya Takwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lemparkan seorang yang bahagia dalam bercinta kedalam laut, pasti ia akan membawa seekor ikan.&lt;br /&gt;Lemparkan pula seorang yang gagal dalam bercinta ke dalam gudang roti, pasti ia akan mati kelaparan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seandainya kamu dapat berbicara dalam semua bahasa manusia dan alam, tetapi tidak mempunyai&lt;br /&gt;perasaan cinta dan kasih, dirimu tak ubah seperti gong yang bergaung atau sekedar canang yang gemericing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cinta adalah keabadian … dan kenangan adalah hal terindah yang pernah dimiliki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapapun pandai menghayati cinta, tapi tak seorangpun pandai menilai cinta karena cinta bukanlah suatu&lt;br /&gt;objek yang bisa dilihat oleh kasat mata, sebaliknya cinta hanya dapat dirasakan melalui hati dan perasaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cinta mampu melunakkan besi, menghancurkan batu, membangkitkan yang mati dan&lt;br /&gt;meniupkan kehidupan padanya serta membuat budak menjadi pemimpin. Inilah dahsyatnya cinta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cinta sebenarnya adalah membiarkan orang yang kamu cintai menjadi dirinya sendiri dan tidak merubahnya menjadi&lt;br /&gt;gambaran yang kamu inginkan. Jika tidak, kamu hanya mencintai pantulan diri sendiri yang kamu temukan didalam dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamu tidak akan pernah tahu bila kamu akan jatuh cinta. Namun apabila sampai saatnya itu,&lt;br /&gt;raihlah dengan kedua tanganmu dan jangan biarkan dia pergi dengan sejuta rasa tanda tanya dihatinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cinta bukanlah kata murah dan lumrah dituturkan dari mulut kemulut tetapi cinta adalah&lt;br /&gt;anugerah Tuhan yang indah dan suci jika manusia dapat menilai kesuciannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bercinta memang mudah, untuk dicintai juga memang mudah. Tapi untuk dicintai oleh orang yang kita cintai&lt;br /&gt;itulah yang sukar diperoleh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika saja kehadiran cinta sekedar untuk mengecewakan, lebih baik cinta itu tak pernah hadir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Inspirasi:&lt;a href="http://izzasyifa.wordpress.com"&gt;http://izzasyifa.wordpress.com&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-2817121192641566717?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/2817121192641566717/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/01/jika-kita-mencintai-seseorang.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/2817121192641566717'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/2817121192641566717'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/01/jika-kita-mencintai-seseorang.html' title='Jika Kita Mencintai Seseorang'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-2088527604152478960</id><published>2009-01-26T08:58:00.000-08:00</published><updated>2009-01-26T09:05:41.096-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>MEMPERBARUI KOMITMEN DAKWAH</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SX3tQpiSlgI/AAAAAAAAABI/-cJQLNNvHRc/s1600-h/baerng.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 137px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SX3tQpiSlgI/AAAAAAAAABI/-cJQLNNvHRc/s320/baerng.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5295649607140939266" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Segala puji bagi Allah SWT yang telah menganugerahi nikmat terbesar kepada kita, yaitu nikmat Islam. Shalawat dan salam kita curahkan untuk Nabi Muhammad SAW, sebagai dai bagi umat ini yang teguh dan kokoh dalam jalannya. Sesungguhnya, menapaki jalan dakwah merupakan sebuah pilihan dari berbagai jalan yang terbentung dalam kehidupan kita. Komitmen yang dibangun sejak awal kerap berhadapan dengan realitas yang berlangsung di jalan yang sangat panjang ini. Realitas interaksi dengan sesama aktivis dakwah dan karakteristik jalan dakwah, serta interaksi dengan objek dan mush dakwah. Tidak kita mungkiri bahwa interaksi-interaksi tersebut mengisap energi aktivis dakwah, bukan hanya energi fisik, melainkan juga energi ruhiyah. Jika hal ini tidak diantisipasi dengan kekuatan tarbiyah dzatiyah, maka aktivis dakwah dapat mengalami kejenuhan dan kehilangan makna dakwah dalam setiap aktivitas yang dilakukan. Karena itu perlahan-lahan, komitmen yang diikrarkan mengalami degradasi lalu memudar. &lt;span id="fullpost"&gt;Penurunan ini tampak pada melemahnya komitmen menghadiri liqa pekanan, tidak lagi produktif dalam kegiatan dakwah, dan enggan menghadiri acara yang diadakan oleh jamaah. Ditengah-tengah kesibukan berdakwah dan menumpuknya pekerjaan, kadang-kadang para aktivis dakwah lupa akan hakikat komitmen mereka terhadap dakwah. Kelalaian ini bisa berbentuk seringnya meninggalkan kewajiban dakwah dan menzalimi diri dengan tidak menyucikannya, tidak mendidiknya, tidak memantaunya, serta tidak mengevaluasinya. Terkadang juga sering menyia-nyiakan hak-hak saudara dan dakwahnya. Ia tidak mau mengeluarkan infak, dan hanya memberikan sisa-sisa waktu untuk dakwah, serta selalu terlambat menghadiri pertemuan-pertemuan rutin, kewajiban dan tugas dakwah dilaksanakan sekadarnya, sesuai dengan kemauan hawa nafsunya sendiri. Karena itulah, kita harus bertanya kepada diri kita “Bagaimana komitmen saya terhadap dakwah? Atau apakah cukup hanya dengan bergabung dalam sebuah jamaah? Atau, apakah cukup hanya dengan memberikan sebagian harga? Ataukah, kita harus ikut bergerak berputar bersama dakwah?” Dan masih banyak lagi pertanyaan yang harus dijawab oleh aktivis dakwah agar ia benar-benar mengetahui hakikat komitmennya terhadap dakwah. Bergabung dengan pergerakan dakwah menuntut pelakunya selalu meluruskan dan memperbaiki komitmennya dari waktu ke waktu hingga ia tidak merasa terbelenggu oleh hawa nafsunya dan agar selalu ingat bahwa ia terikat erat dengan prinsip-prinsip dan anggaran rumah tangga dalam jamaah dakwah. Terlebih dakwah yang kita yakini adalah dakwah islamiyah yang bersumber dari Allah SWT dan memiliki aturan-aturan yang dibuat oleh yang Maha Kuasa, karena itulah, dakwah merupakan amanah yang harus ditunaikan dan ditepati. Seandainya ada komitmen yang benar terhadap dakwah niscaya hanya sedikit aktivis dakwah yang berjatuhan ditengah jalan dan dakwah akan mampu berjalan merealisasikan tujuan-tujuannya dengan langkah yang pasti. Seandainya ada komitmen yang benar terhadap dakwah, niscaya hati akan menjadi bersih, akan akan bersatu dan sedikit orang yang mengedepankan akal dan memaksakan pendapatnya. Seandainya ada komitmen yang benar terhadap dakwah, niscaya akan tersebar sikap toleransi, saling mencintai,saling menguatkan dan barisan akan menjadi kuat ibarat bangunan yang kokoh, sebagian menguatkan sebagian yang lain. Seandainya ada komitmen yang benar terhadap dakwah, niscaya para aktivis dakwah akan memiliki sikap yang sama dimanapun posisinya, baik di depan maupun di belakang, menjadi pemimpin yang ditaati atau menjadi prajurit yang tersembunyi di belakang. Seandainya ada komitmen yang benar terhadap dakwah niscaya aktivis akan berlapang dada dalam menyikapi kekeliruan saudaranya, tidak ada dengki dan permusuhan. Seandainya ada komitmen yang benar terhadap dakwah, niscaya akan tersebut sikap saling memaafkan, tidak ada dengki dan dendam, selalu terbuka dan berlapang dada. Seandainya ada komitmen yang benar terhadap dakwah niscaya tidak ada kemalasan dalam menunaikan kewajiban dakwah. Bahkan para aktivis akan selalu berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan dan menggapai derajat yang tinggi. Seandainya ada komitmen yang benar terhadap dakwah, niscaya akan ada perhatian pada waktu. Tidak ada waktu yang terbuang sia-sia bagi aktivis dakwah, karena ia selalu berada dalam keadaan bermunajat kepada Rabbnya atau menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Atau ia sedang mendidik anak dan istrinya di rumah, atau sedang mengisi pengajian dan memberi peringatan kepada orang lain di masjid. Seandainya ada komitmen yang benar terhadap dakwah niscaya akan ada perlombaan untuk menunaikan kewajiban membayar infaq dakwah dan tidak akan ditemui keraguan untuk itu. Semboyannya adalah “Apa yang ada ditangan kalian akan musnah, dan apa yang ada disisi Allah SWT akan kekal”. Seandainya ada komitmen yang benar terhadap dakwah niscaya akan ada sikap selalu mendengar dan taat. Tidak ada keraguan apalagi berbangga diri dan memaksakan pendapat pribadi. Seandainya ada komitmen yang benar terhadap dakwah niscaya akan ada pengorbanan yang besar untuk dakwah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan pengorbanan untuk pribadi dan hawa nafsu. Seandainya ada komitmen yang benar terhadap dakwah niscaya akan ada kepercayaan dari prajurit terhadap pemimpinnya. Merekapun akan siap melaksanakan instruksi-instruksi yang diberikan pemimpin mereka. Seandainya ada komitmen yang benar terhadap dakwah niscaya akan menangislah orang-orang yang tidak bisa melakukan kewajiban secara optimal. Dan akan bersemangatlah orang-orang yang telah bersungguh-sungguh untuk meraih pahala yang lebih banyak lagi. Bagaimana kalau kita bertanya kepada diri kita “Bagaimana komitmen saya terhadap dakwah?” Tentunya, jawaban yang muncul ada dua, pertama, sebagian telah mengetahui hakikat komitmen mereka terhadap dakwah, telah berjalan di atas jalan yang penuh dengan petunjuk dan cahaya dan telah memiliki tujuan serta sasaran yang jelas hingga dapat berjalan dengan langkah yang nyata. Kedua sebagian yang lain belum mengetahui hakikat komitmen mereka terhadap dakwah. Mereka menyimpang dari jalan yang seharusnya dilalui. Mereka berjalan santai dan menyerah kepada realitas kehidupan. Mereka terpengaruh oleh orang sekitarnya dan tidak mampu mempengaruhinya. Oleh karena itu, keberadaan mereka semakin jauh dari realitas dakwah dan perilaku mereka semakin menyimpang dari arah kebijakan dakwah. Artinya, mereka lupa akan komitmen mereka terhadap dakwah. Atau dengan kata lain, mereka tidak menemukan jawaban-jawaban dari pertanyaan berikut dalam diri mereka. - Mengapa anda percaya kepada dakwah? - Apa peran anda di dalamnya? - Bagaimana komitmen anda terhadap dakwah? Ketika para aktivis dakwah melihat perjalanan semakin panjang, terkadang semangat mereka melemah, kekuatan mereka menurun, dan cita-cita mereka merendah lambat laun, kewajiban-kewajiban dakwah dilupakan sehingga komitmennya terhadap dakwah semakin redup. Inilah yang menjadi harapan musuh-musuh dakwah. Mereka selalu menanamkan sikap putus asa dalam barisan para mujahidin dan membuat para aktivis seakan-akan memahat di atas air, sehingga para aktivis berjatuhan satu per satu atau minimal peran mereka semakin berkurang. Ketika kita kembali kepada Muassis (pendiri) dakwah ini kita akan mendapatkan dalam kumpulan risalahnya (risalah pergerakan) sentuhan yang akan membangkitkan semangat baru meninggikan cita-cita dan memperkuat tekad serta memperbaruhi kembali komitmen kita terhadap dakwah. Semoga Allah SWT mengaruniakan kebenaran kepada kita, membuat kita mencintai keimanan dan menghiaskannya dalam hati kita. Juga membuat kita membenci kekufuran, kefasikan dan kemaksiatan serta menjadikan kita orang-orang yang mengerti. Aamiin. Muhammad Abduh “Pengarang buku Memperbarui Komitmen Dakwah”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-2088527604152478960?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/2088527604152478960/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/01/memperbarui-komitmen-dakwah.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/2088527604152478960'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/2088527604152478960'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/01/memperbarui-komitmen-dakwah.html' title='MEMPERBARUI KOMITMEN DAKWAH'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SX3tQpiSlgI/AAAAAAAAABI/-cJQLNNvHRc/s72-c/baerng.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-9092854398457045851</id><published>2009-01-24T17:44:00.000-08:00</published><updated>2009-06-19T17:47:02.175-07:00</updated><title type='text'>Jika Kita Mencintai Seseorang</title><content type='html'>Jika kita mencintai seseorang, kita akan senantiasa mendo’akannya walaupun dia tidak berada disisi kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuhan memberikan kita dua kaki untuk berjalan, dua tangan untuk memegang, dua telinga untuk mendengar dan dua mata untuk melihat. Tetapi mengapa Tuhan hanya menganugerahkan sekeping hati pada kita ? Karena Tuhan telah memberikan sekeping lagi hati pada seseorang untuk kita mencarinya. Itulah Cinta …&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan sesekali mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau mencoba. Jangan sesekali menyerah jika kamu masih merasa sanggup. Jangan sesekali mengatakan kamu tidak mencintainya lagi, jika kamu masih tidak dapat melupakannya&lt;span &lt;br /&gt;Cinta datang kepada orang yang masih mempunyai harapan, walaupun mereka telah dikecewakan. Kepada mereka yang masih percaya, walaupun mereka telah dikhianati. Kepada mereka yang masih ingin mencintai, walaupun mereka telah disakiti sebelumnya dan Kepada mereka yang mempunyai keberanian dan keyakinan untuk membangunkan kembali kepercayaan.&lt;span id="fullpost"&gt;Jangan simpan kata-kata cinta pada orang yang tersayang sehingga dia meninggal dunia lantaran akhirnya kamu terpaksa catatkan kata-kata cinta itu pada pusaranya. Sebaliknya ucapkan kata-kata cinta yang tersimpan dibenakmu itu sekarang selagi ada hayatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin Tuhan menginginkan kita bertemu dan bercinta dengan orang yang salah sebelum bertemu dengan orang yang tepat, kita harus mengerti bagaimana berterimakasih atas karunia tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cinta dapat mengubah pahit menjadi manis, debu beralih emas, keruh menjadi bening, sakit menjadi sembuh,&lt;br /&gt;penjara menjadi telaga, derita menjadi nikmat dan kemarahan menjadi rahmat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh menyakitkan mencintai seseorang yang tidak mencintaimu, tetapi lebih menyakitkan adalah&lt;br /&gt;mencintai seseorang dan kamu tidak pernah memiliki keberanian untuk menyatakan cintamu kepadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seandainya kamu ingin mencintai atau memiliki hati seorang gadis, ibaratkanlah seperti menyunting sekuntum mawar merah. Kadangkala kamu mencium harum mawar tersebut, tetapi kadangkala kamu terasa bisa duri mawar itu menusuk jari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang menyedihkan dalam hidup adalah ketika kamu bertemu seseorang yang sangat berarti bagimu, hanya untuk menemukan bahwa pada akhirnya menjadi tidak berarti dan kamu harus membiarkannya pergi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kadangkala kamu tidak menghargai orang yang mencintai kamu sepenuh hati, sehingga kamu kehilangannya.&lt;br /&gt;Pada saat itu, tiada guna penyesalan karena perginya tanpa berkata lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cintailah seseorang itu atas dasar siapa dia sekarang dan bukan siapa dia sebelumnya.&lt;br /&gt;Kisah silam tidak perlu diungkit lagi, kiranya kamu benar-benar mencintainya setulus hati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hati-hati dengan cinta, karena cinta juga dapat membuat orang sehat menjadi sakit, orang gemuk menjadi kurus, orang normal menjadi gila, orang kaya menjadi miskin, raja menjadi budak, jika cintanya itu disambut oleh para pecinta PALSU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemungkinan apa yang kamu sayangi atau cintai tersimpan keburukan didalamnya dan kemungkinan&lt;br /&gt;apa yang kamu benci tersimpan kebaikan didalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cinta kepada harta artinya bakhil, cinta kepada perempuan artinya alam, cinta kepada diri artinya bijaksana,&lt;br /&gt;cinta kepada mati artinya hidup dan cinta kepada Tuhan artinya Takwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lemparkan seorang yang bahagia dalam bercinta kedalam laut, pasti ia akan membawa seekor ikan.&lt;br /&gt;Lemparkan pula seorang yang gagal dalam bercinta ke dalam gudang roti, pasti ia akan mati kelaparan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seandainya kamu dapat berbicara dalam semua bahasa manusia dan alam, tetapi tidak mempunyai&lt;br /&gt;perasaan cinta dan kasih, dirimu tak ubah seperti gong yang bergaung atau sekedar canang yang gemericing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cinta adalah keabadian … dan kenangan adalah hal terindah yang pernah dimiliki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapapun pandai menghayati cinta, tapi tak seorangpun pandai menilai cinta karena cinta bukanlah suatu&lt;br /&gt;objek yang bisa dilihat oleh kasat mata, sebaliknya cinta hanya dapat dirasakan melalui hati dan perasaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cinta mampu melunakkan besi, menghancurkan batu, membangkitkan yang mati dan&lt;br /&gt;meniupkan kehidupan padanya serta membuat budak menjadi pemimpin. Inilah dahsyatnya cinta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cinta sebenarnya adalah membiarkan orang yang kamu cintai menjadi dirinya sendiri dan tidak merubahnya menjadi&lt;br /&gt;gambaran yang kamu inginkan. Jika tidak, kamu hanya mencintai pantulan diri sendiri yang kamu temukan didalam dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamu tidak akan pernah tahu bila kamu akan jatuh cinta. Namun apabila sampai saatnya itu,&lt;br /&gt;raihlah dengan kedua tanganmu dan jangan biarkan dia pergi dengan sejuta rasa tanda tanya dihatinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cinta bukanlah kata murah dan lumrah dituturkan dari mulut kemulut tetapi cinta adalah&lt;br /&gt;anugerah Tuhan yang indah dan suci jika manusia dapat menilai kesuciannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bercinta memang mudah, untuk dicintai juga memang mudah. Tapi untuk dicintai oleh orang yang kita cintai&lt;br /&gt;itulah yang sukar diperoleh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika saja kehadiran cinta sekedar untuk mengecewakan, lebih baik cinta itu tak pernah hadir.class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-9092854398457045851?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/9092854398457045851/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/01/jika-kita-mencintai-seseorang_24.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/9092854398457045851'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/9092854398457045851'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/01/jika-kita-mencintai-seseorang_24.html' title='Jika Kita Mencintai Seseorang'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2481273627030076513.post-8073525239602247781</id><published>2002-07-04T09:36:00.000-07:00</published><updated>2009-07-05T09:55:13.584-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dunia Ekonomi'/><title type='text'>Pengertian Ekonomi Islam</title><content type='html'>1.2. Definisi Ekonomi Islam&lt;br /&gt;Ekonomi Islam muncul sebagai suatu disiplin ilmu, setelah melalui serangkaian perjuangan yang cukup lama, yang pada awalnya terjadi pesimisme terhadap ekonomi Islam. Terciptanya suatu pandangan bahwa terdapatnya dikotomi antara agama dengan keilmuan –dalam hal ini ilmu ekonomi-. Namun sekarang hal ini sudah mulai terkikis. Dan para ekonom barat pun sudah mulai mengakui eksistensi dari Ekonomi Islam sebagai suatu ilmu ekonomi yang memberi warna kesejukan dalam perekonomian dunia. Dimana ekonomi Islam dapat menjadi suatu sistem ekonomi alternatif, disamping sistem ekonomi kapitalis dan sosialis yang terbukti tidak mampu meningkatkan kesejahteraan dari umat.&lt;span class="fullpost"&gt;Pendefinisian tentang apakah ekonomi Islam itu berbeda antara ahli satu dengan ahli yang lainnya. Hasanuz Zaman dalam bukunya “Economic Function of an Islamic State (1984)” memberikan definisi: “Islamic Economic is the knowledge and applications and rules of the shariah that prevent injustice in the requisition and disposal of material resources in order to provide satisfaction to human being and enable them to perform they obligations to Allah and the society”&lt;br /&gt;Sedangkan M N Siddiqi dalam bukunya “Role of State in the Economy (1992)” memberikan definisi: “Islamic economics is ‘the moslem thinker’ response to the economic challenges of their times. In this endeavor they were aided by the Qur’an and the Sunnah as well as by reason and experience”.&lt;br /&gt;Syed Nawab Heider Naqvi dalam bukunya “Islam, Economics, and Society (1994)” memberikan rumusan: “Islamic economics is the representative Moslem’s behaviour in a typical moslem society”. Masih banyak lagi para ahli yang memberikan definisi tentang apa itu ekonomi Islam, namun penjelasan lebih menyeluruh tentang apa itu ekonomi Islam tergambar dalam rancang bangun ekonomi Islam. Sehingga ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai suatu prilaku individu muslim dalam setiap aktivitas ekonomi syariahnya harus sesuai dengan tuntunan syariat Islam dalam rangka mewujudkan dan menjaga maqashid syariah (agama, jiwa, akal, nasab, dan harta).&lt;br /&gt;Tujuan yang ingin dicapai dalam suatu sistem ekonomi Islam berdasarkan konsep dasar dalam Islam yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan kepada Al-Qur’an dan Sunnah adalah:&lt;br /&gt;1. Pemenuhan kebutuhan dasar manusia meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat.&lt;br /&gt;2. Memastikan kesetaraan kesempatan untuk semua orang&lt;br /&gt;3. Mencegah terjadinya pemusatan kekayaan dan meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat.&lt;br /&gt;4. Memastikan kepada setiap orang kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral&lt;br /&gt;5. Memastikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi&lt;br /&gt;Kerangka institusional suatu masyarakat Islam yang diajukan oleh M.N. Siddiqi dalam artikelnya “Teaching Economics in An Islamic Perspective” adalah:&lt;br /&gt;1. Meskipun kepemilikan mutlak adalah milik Allah SWT, namun dalam Islam diperkenankan suatu kepemilikan pribadi, dimana dibatasi oleh kewajiban dengan sesama dan batasan-batasan moral yang diatur oleh syariah.&lt;br /&gt;2. Kebebasan untuk berusaha dan berkreasi sangat dihargai, namun tetap mendapatkan batasan-batasan agar tidak merugikan pihak lain dalam hal ini kompetisi yang berlangsung haruslah persaingan sehat.&lt;br /&gt;3. Usaha gabungan (joint enterprise) haruslah menjadi landasan utama dalam bekerjasama, dimana sistem bagi hasil dan sama-sama menanggung risiko yang mungkin timbul diterapkan.&lt;br /&gt;4. Konsultasi dan musyawarah haruslah menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan publik.&lt;br /&gt;5. Negara bertanggung jawab dan mempunyai kekuasaan untuk mengatur individu dalam setiap keputusan dalam rangka mencapai tujuan Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Empat nilai utama yang bisa ditarik adalah&lt;br /&gt;1. Peranan positif dari negara&lt;br /&gt;2. Batasan moral atas kebebasan yang dimiliki&lt;br /&gt;3. Kesetaraan kewajiban dan hak&lt;br /&gt;4. Usaha untuk selalu bermusyawarah dan bekerja sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.3. Rancang Bangun Ekonomi Islam&lt;br /&gt;Dalam pembahasan tentang apa yang dimaksud dengan ekonomi Islam, kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai rancang bangun ekonomi Islam, dengan mengetahui rancang bangun ekonomi Islam kita dapat memperoleh gambaran utuh dan menyeluruh secara singkat tentang ekonomi Islam. Dimana terdiri atas atap, tiang dan landasan. Diharapkan nantinya dengan mengetahui rancang bangun ini, dapat memahami lebih lanjut mengenai apa ekonomi Islam itu sendiri.&lt;br /&gt;Landasan terdiri atas aqidah (tauhid), adil, nubuwwa, khilafah dan ma’ad. Aqidah (tauhid) merupakan konsep Ketuhanan umat Islam terhadap Allah SWT. Dimana dalam pembahasan ekonomi Islam berasal dari ontologi tauhid, dan hal ini menjadi prinsip utama dalam syariah. Sebab kunci keimanan seseorang adalah dilihat dari tauhid yang dipegangnya, sehingga rukun Islam yang pertama adalah syahadat yang memperlihatkan betapa pentingnya tauhid dalam setiap insan beriman. Oleh karenanya setiap perilaku ekonomi manusia harus didasari oleh prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam yang berasal dari Allah SWT. Karenanya setiap tindakan yang menyimpang dari syariah akan dilarang, sebab akan dapat menimbulkan kemudharatan bagi kehidupan umat manusia baik bagi individu itu sendiri maupun bagi orang lain. Sehingga hal ini akan memunculkan tiga asas pokok yang dipegang oleh setiap individu muslim:&lt;br /&gt;1. Dunia dengan segala isinya adalah milik Allah dan berjalan menurut kehendak-Nya&lt;br /&gt;2. Allah adalah pencipta semua makhluk dan semua makhluk tunduk kepada-Nya&lt;br /&gt;3. Iman kepada hari kiamat akan mempengaruhi tingkah laku ekonomi manusia menurut horizon waktu&lt;br /&gt;Adil disini mengandung makna bahwa dalam setiap aktivitas ekonomi yang dijalankan tidak terjadi suatu tindakan yang mendholimi orang lain. Konsep adil ini mempunyai dua konteks yaitu konteks individual dan konteks sosial. Menurut konteks individual, janganlah dalam akitivitas perekonomiannya ia sampai menyakiti diri sendiri. Sedang dalam konteks sosial, dituntut jangan sampai merugikan orang lain. Oleh karenanya harus terjadi keseimbangan antara keduanya. Hal ini menunjukkan dalam setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh insan beriman haruslah adil, agar tidak ada pihak yang tertindas. Karakter pokok dari nilai keadilan bahwa masyarakat ekonomi haruslah memiliki sifat makmur dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran menurut syariat Islam. Berkaitan dengan masalah perilaku ekonomi umat manusia, maka keadilan mengandung maksud:&lt;br /&gt;1. Keadilan berarti kebebasan yang bersyarat akhlak Islam, keadilan yang tidak terbatas hanya akan mengakibatkan ketidakserasian di antara pertumbuhan produksi dengan hak-hak istimewa bagi segolongan kecil untuk mengumpulkan kekayaan melimpah dan mempertajam pertentangan antara yang kuat dan akhirnya akan menghancurkan tatanan sosial&lt;br /&gt;2. Keadilan harus ditetapkan di semua fase kegiatan ekonomi. Keadilan dalam produksi dan konsumsi ialah paduan efisiensi dan memberantas pemborosan. Adalah suatu kezaliman dan penindasan apabila seseorang dibiarkan berbuat terhadap hartanya sendiri yang melampaui batas yang ditetapkan dan bahkan sampai merampas hak orang lain.&lt;br /&gt;Mungkin beberapa orang menganggap bahwa tuntunan dalam ekonomi Islam ini hanya bisa dijalankan oleh Nabi. Anggapan ini keliru, sebab ilmu yang diajarkan oleh Allah SWT melalui perantara Nabi Muhammad saw pasti benar adanya. Dengan konsep nubuwwa ini, kita dituntut untuk percaya dan yakin bahwa ilmu Allah itu benar adanya dan akan membawa keselamatan dunia dan akhirat. Serta dapat dijalankan oleh seluruh umat manusia dan bukan hanya oleh Nabi saja. Sebab ajaran Nabi Muhammad saw adalah suatu ajaran yang memiliki nilai-nilai universal di dalamnya. Sehingga prinsip-prinsip yang terkandung dalam ekonomi Islam merupakan prinsip-prinsip ekonomi universal yang dapat diterapkan oleh seluruh umat, baik oleh umat Islam maupun umat selain Islam.&lt;br /&gt;Khilafah atau berarti pemimpin, membawa implikasi bahwa pemimpin umat dalam hal ini bisa berarti pemerintah adalah suatu yang kecil namun memegang peranan penting dalam tata kehidupan bermasyarakat. Islam menyuruh kita untuk mematuhi pemimpin selama masih dalam koridor ajaran Islam. Ini berarti negara memegang peranan penting dalam dalam mengatur segenap aktivitas dalam perekonomian. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi dan aturan tersebut tetap dibutuhkan, namun selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dengan kata lain, peran negara adalah berupaya menegakkan kewajiban dan keharusan mencegah terjadinya hal-hal yang diharamkan.&lt;br /&gt;Ma’ad atau return, ini berarti dalam Islam pun membolehkan mengambil keuntungan dalam melakukan aktivitas perekonomian. Oleh karenanya salah besar yang beranggapan bahwa dalam Islam tidak boleh mengambil keuntungan. Keuntungan merupakan salah satu hal yang dianjurkan dalam suatu aktivitas ekonomi. Namun yang dilarang dalam Islam adalah mengambil keuntungan yang berlebihan apalagi sampai merugikan orang banyak, misal dengan melakukan penimbunan –untuk menciptakan kelangkaan barang- untuk mendapat harga yang berlipat ganda.&lt;br /&gt;Setelah membahas landasannya, sekarang kita membahas mengenai tiang dari ekonomi Islam, yang terdiri atas multitype ownership (kepemilikan), freedom to act (kebebasan berusaha), dan social justice (kesejahteraan sosial).&lt;br /&gt;Multitype ownership, Islam mengakui jenis-jenis kepemilikan yang beragam. Dalam ekonomi kapitalis, kepemilikan yang diakui hanyalah kepemilikan individu semata yang bebas tanpa batasan. Sedangkan dalam ekonomi sosialis, hanya diakui kepemilikan bersama atau kepemilikan oleh negara, dimana kepemilikan individu tidak diakui dan setiap orang mendapatkan imbal jasa yang sama rata. Dalam Islam kedua-dua kepemilikan diakui berdasarkan batasan-batasan yang sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karenanya Islam mengakui adanya kepemilikan yang bersifat individu, namun tetap ada batasan-batasan syariat yang tidak boleh dilanggar –seperti akumulasi modal yang hanya menumpuk di sekelompok golongan semata-. Kepemilikan individu dalam Islam sangat dijunjung tinggi, akan tetapi tetap ada batasan yang membatasi agar tidak ada pihak lain yang dirugikan karena kepemilikan individu tersebut. Pemilikan dalam ekonomi Islam adalah:&lt;br /&gt;1. Pemilikan terletak pada kemanfaatannya dan bukan menguasai secara mutlak terhadap sumber-sumber ekonomi.&lt;br /&gt;2. Pemilikan terbatas sepanjang usia hidup manusia di dunia, dan bila orang tersebut meninggal harus didistribusikan kepada ahli warisnya menurut ketentuan Islam&lt;br /&gt;3. Pemilikan perorangan tidak dibolehkan terhadap sumber-sumber ekonomi yang menyangkut kepentingan umum atau menjadi hajat hidup orang banyak, sumber-sumber ini menjadi milik umum atau negara.&lt;br /&gt;Economic Freedom, dalam ekonomi Islam setiap manusia bebas melakukan aktivitas ekonomi apa saja, selama aktivitas ekonomi yang dilakukan bukan aktivitas ekonomi yang dilarang dalam kerangka yang Islami. Hal ini berbeda dengan ekonomi kapitalis yang tidak terdapat pembatasan dalam kebebasan beraktivitas, sehingga terjadi kebebasan yang terlalu berlebihan bahkan menyebabkan tertindasnya pihak lain, dalam ekonomi kapitalis berlaku hukum rimba dimana yang terkuatlah yang dapat menguasai semuanya termasuk sumber daya modal dan alam. Hal ini berakibat teraniayanya hak orang lain diakibatkan kebebasan tanpa batasan. Dan tidak juga seperti ekonomi sosialis yang terlalu membatasi kebebasan beraktivitas seseorang, sehingga cenderung menghilangkan kreativitas dan produktivitas umat. Pembatasan yang terlalu berlebihan terhadap aktivitas ekonomi menyebabkan stagnasi dalam produktivitas.&lt;br /&gt;Social justice (social welfare), dalam Islam konsep ini bukanlah charitable -bukan karena kebaikan hati kita-. Dalam Islam, walaupun harta yang kita dapat berasal dari usaha sendiri secara halal, tetap saja terdapat hak orang lain di dalamnya. Sebab kita tidak mungkin mendapatkan semuanya tanpa bantuan orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karenanya Islam mewajibkan zakat dan voluntary sector (infak, sadaqah, wakaf, dan hibah) agar terjadi pemerataan dalam distribusi pendapatan. Namun pemerataan disini bukan berarti sama rata, sama rasa, melainkan yang sesuai dengan bagiannya. Instrumen zakat adalah salah satu instrumen pemerataan yang pertama dibandingkan dengan suatu sistem jaminan sosial di Barat. Selain itu kerjasama (cooperative) merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi Islami versus kompetisi bebas dari masyarakat kapitalis dan kediktatoran ekonomi marxisme. Kerjasama ekonomi harus dilaksanakan dalam semua tingkat kegiatan ekonomi, produksi, distribusi barang maupun jasa. Salah satu bentuk kerjasama dalam ekonomi Islam adalah qirad. Qirad adalah kerjasama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha pemilik keahlian atau keterampilan atau tenaga dalam pelaksanaan unit-unit ekonomi atau proyek usaha.&lt;br /&gt;Yang terakhir adalah atap dari rancang bangun ekonomi Islam itu sendiri yaitu akhlak yang menjadi perilaku Islami dalam perekonomian. Atau bisa juga dalam kaitannya dengan ekonomi bisa diartikan sebagai suatu etika yang harus ada dalam setiap aktivitas ekonomi. Teori dan prinsip ekonomi yang kuat belumlah cukup untuk membangun kerangka ekonomi yang kuat. Namun harus dilengkapi dengan akhlak. Dengan akhlak ini, manusia dalam menjalankan aktivitasnya tidak akan sampai merugikan orang lain dan tetap menjaga sesuai dengan syariah. Akhlak yang mulia mampu menuntun umat dalam aktivitas ekonominya tidak merugikan pihak lain, misalnya dengan tidak melakukan gharar, maysir, dan riba. Sebab teori yang unggul dan sistem ekonomi yang sesuia dengan syariah sama sekali bukan jaminan secara otomatis akan memajukan perekonomian umat. Sistem ekonomi Islami hanya memastikan tidak adanya transaksi yang bertentangan dengan syariat. Kinerja ekonomi sangat tergantung pada siapa yang ada di belakangnya. Baik buruknya perilaku bisnis para pengusaha menentukan sukses dan gagalnya bisnis yang dijalankan.&lt;br /&gt;Dengan melihat pengertian di atas dapat kita tarik beberapa pengertian yaitu: Pertama, Ekonomi Islam sebagai ilmu adalah merupakan landasan dari rancang bangun ini. Kedua, Ekonomi Islam sebagai suatu sistem atau Sistem Ekonomi Islam adalah yang menjadi tiang dari rancang bangun. Dan Ketiga, Ekonomi Islam sebagai suatu perekonomian atau Perekonomian Islam adalah yang kita sebut sebagai atapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.4. Metodologi Ekonomi Islam&lt;br /&gt;Setiap sistem ekonomi pasti didasarkan atas ideologi yang memberikan landasan dan tujuannya, di satu pihak, dan aksioma-aksioma serta prinsip-prinsipnya di lain pihak. Proses yang diikuti dengan seperangkat aksioma dan prinsip yang dimaksudkan untuk lebih mendekatkan tujuan sistem tersebut merupakan landasan sistem tersebut yang bisa diuji. Setiap sistem ekonomi membuat kerangka dimana suatu komunitas sosio-ekonomik dapat memanfaatkan sumber-sumber alam dan manusiawi untuk kepentingan produksi dan mendistribusikan hasil-hasil produksi ini untuk kepentingan konsumsi. Validitas sistem ekonomi dapat diuji dengan konsistensi internalnya, kesesuainnya dengan berbagai sistem yang mengatur aspek-aspek kehidupan lainnya, dan kemungkinannya untuk berkembang dan tumbuh.&lt;br /&gt;Suatu sistem untuk mendukung ekonomi Islam seharusnya diformulasikan berdasarkan pandangan Islam tentang kehidupan. Berbagai aksioma dan prinsip dalam sistem seperti itu seharusnya ditentukan secara pasti dan proses fungsionalisasinya seharusnya dijelaskan agar dapat menunjukkan kemurnian dan aplikabilitasnya. Namun demikian perbedaan yang nyata seharusnya ditarik antara sistem ekonomi Islam dan setiap tatanan yang bersumber padanya. Dalam literatur Islam mengenai ekonomi, sedikit perhatian sudah diberikan kepada masalah ini, namun pembahasan yang ada tentang ekonomi Islam masih terbatas pada latar belakang hukumnya saja atau kadang-kadang disertai dengan beberapa prinsip ekonomi dalam Islam. Kajian mengenai prinsip-prinsip ekonomi itu hanya sedikit menyinggung mengenai sistem ekonomi.&lt;br /&gt;Selain itu, suatu pembedaan harus ditarik antara bagian dari fiqih Islam yang membahas hukum dagang (fiqh muamalah) dan ekonomi Islam. Bagian yang disebut pertama menetapkan kerangka di bidang hukum untuk kepentingan bagian yang disebut belakangan, sedangkan yang disebut kemudian mengkaji proses dan penanggulangan kegiatan manusia yng berkaitan dengan produksi, distribusi dan konsumsi dalam masyarakat muslim. Tidak adanya pembedaan antara fiqh muamalah dan ekonomi Islam merupakan salah satu kesalahan konsep dalam literatur mengenai ekonomi Islam, sehingga seringkali suatu teori ekonomi berubah menjadi pernyataan kembali mengenai hukum Islam. Hal lain yang tidak menguntungkan dalam pembahasan ekonomi Islam dengan fiqh muamalah adalah menyebabkan terpecah-pecahnya dan kehilangan keterkaitan menyeluruhnya dengan teori ekonomi.&lt;br /&gt;Kajian tentang sejarah sangat penting bagi ekonomi, karena sejarah adalah laboratorium umat manusia. Ekonomi, sebagai salah satu ilmu sosial perlu kembali kepada sejarah agar dapat melaksanakan eksperimen-eksperimennya dan menurunkan kecenderungan jangka jauh dalam berbagai ubahan ekonomiknya. Sejarah memberikan dua aspek utama kepada ekonomi, yaitu sejarah pemikiran ekonomi dan sejarah unit-unit ekonomi seperti individu-individu, badan-badan usaha dan ilmu ekonomi. Kajian tentang sejarah pemikiran ekonomi dalam Islam seperti itu akan membantu menemukan sumber-sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer di satu pihak dan di pihak lain akan memberi kemungkinan kepada kita untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai perjalanan pemikiran ekonomi Islam selama ini. Kedua-duanya akan memperkaya ekonomi Islam kontemporer dan membuka jangkauan lebih luas bagi konseptualisasi dan aplikasinya.&lt;br /&gt;Namun terdapat dua bahaya dalam mengkaji tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam, yaitu pertama, bahaya terlalu kaku dan taqlid antara teori dan aplikasinya, dimana terlalu kaku menggunakan patokan berdasarkan aplikasi yang terdapat pada masa terdahulu dan kurang melakukan inovasi dan pengembangan teori yang didasarkan pada Al-Qur'an dan Sunnah serta kurang aplikatifnya teori berdasarkan situasi dan kondisi yang berbeda. Kedua, pembatasan teori dengan sejarahnya. Bahaya kedua ini muncul ketika para ahli ekonomi Islam menganggap pengalaman historik itu mengikat bagi kurun waktu sekarang. Hal ini tercermin dalam ketidakmampuan para ekonom Islam untuk mengancang Al-Qur'an dan Sunnah itu secara langsung, yang pada gilirannya menimbulkan teori ekonomi Islam yang hanya bersifat historik dan tidak bersifat ideologik. Literatur Islam yang ada sekarang mengenai ekonomi mempergunakan dua macam metode, yaitu metode deduksi dan metode pemikiran retrospektif. Metode pertama dikembangkan oleh para ahli ekonomi Islam dan fuqaha. Metode pertama diaplikasikan terhadap ekonomi Islam modern untuk menampilkan prinsip-prinsip sistem Islam dan kerangka hukumnya dengan berkonsultasi dengan sumber-sumber Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. Metode kedua dipergunakan oleh banyak penulis muslim kontemporer yang merasakan tekanan kemiskinan dan keterbelakangan di dunia Islam dan berusaha mencari berbagai pemecahan terhadap persoalan-persoalan ekonomi umat muslim dengan kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah untuk mencari dukungan atas pemecahan-pemecahan tersebut dan mengujinya dengan memperhatikan petunjuk Tuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.5. Hukum Ekonomi Islam&lt;br /&gt;1. Hakikat Hukum Ekonomi&lt;br /&gt;Hukum ekonomi adalah pernyataan mengenai kecenderungan suatu pernyataan hubungan sebab akibat antara dua kelompok fenomena. Semua hukum ilmiah adalah hukum dalam arti yang sama. Tetapi, hukum-hukum ilmu ekonomi tidak bisa setepat dan seakurat seperti dalam hukum ilmu-ilmu pengetahuan alam (eksak). Hal ini disebabkan oleh alasan-alasan berikut: Pertama, ilmu ekonomi adalah ilmu pengetahuan sosial, dengan demikian harus mengendalikan banyak orang yang dikendalikan oleh banyak motif. Kedua, data ekonomi tidak saja banyak jumlahnya, tetapi data itu sendiri bisa berubah. Ketiga, banyak faktor yang tidak dapat diketahui dalam situasi tertentu.&lt;br /&gt;“Hukum-hukum ekonomi”, tulis Seligman dalam karyanya Principles of Economics, “pada hakikatnya bersifat hipotetik”. Semua hukum ekonomi memuat isi anak kalimat bersyarat sebagai berikut “hal-hal lain diasumsikan sama keadaannya (ceteris paribus)”, yakni kita beranggapan bahwa dari seperangkat fakta-fakta tertentu, akan menyusul kesimpulan-kesimpulan tertentu jika tidak terjadi perubahan pada faktor-faktor lain pada waktu yang bersamaan. Hal ini berbeda dengan hukum pada ilmu eksak yang bisa dilakukan eksperimen tanpa perlu membuat suatu asumsi. Namun hal itu tidak berarti karena hukum ekonomi bersifat hipotetis, lalu ia tidak nyata dan tidak berguna. Lagipula, semua hukum ekonomi pada hakikatnya tidak hipotetik. Ilmu ekonomi, tidak seperti cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya, mempunyai pengukur bersama dari motif-motif manusia dalam bentuk uang.&lt;br /&gt;2. Sumber Hukum Ekonomi Islam&lt;br /&gt;Ada berbagai metode pengambilan hukum (istinbath) dalam Islam, yang secara garis besar dibagi atas yang telah disepakati oleh seluruh ulama dan yang masih menjadi perbedaan pendapat, dimana secara khusus hal ini dapat dipelajari dalam disiplin ilmu ushl fiqh. Dalam buku ini hanya akan dijelaskan metode pengambilan hukum yang telah disepakati oleh seluruh ulama, terdiri atas Al-qur’an, hadits &amp; sunnah, ijma, dan qiyas.&lt;br /&gt;a. Al-Qur’an&lt;br /&gt;Sumber hukum Islam yang abadi dan asli adalah kitab suci Al- Qur’an. Al-Qur’an merupakan amanat sesungguhnya yang disampaikan Allah melalui ucapan Nabi Muhammad saw untuk membimbing umat manusia. Amanat ini bersifat universal, abadi dan fundamental. Pengertian Al-Qur’an adalah sebagai wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw (baik isi maupun redaksi) melalui perantaraan malaikat Jibril. Akan tetapi, terjadi salah pengertian di antara beberapa kalangan terpelajar Muslim dan non Muslim mengenai arti sebenarnya dari kitab suci Al Qur’an. Anggapan mereka bahwa Al Qur’an itu diciptakan oleh Nabi Muhammad saw dan bukan firman Allah SWT. Anggapan mereka ini salah besar, sebab Al Qur’an itu merupakan firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw melalui malaikat Jibril. Lagipula tidak mungkin Nabi Muhammad saw yang tidak bisa baca dan tulis (ummi mampu menulis Al Qur’an yang bahasanya indah dan penuh dengan makna.&lt;br /&gt;Allah SWT memerintahkan kepada kita untuk menjadikan Al Qur’an itu sebagai pedoman hidup kita agar tidak tersesat dari jalan yang lurus. Pedoman hidup ini bukan saja hanya dalam ibadah ritual semata, melainkan juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan mengamalkan ilmu Allah itu, Allah akan mencurahkan rahmatnya kepada kaum tersebut. Dan alangkah beruntungnya umat Islam yang menjalankan syariat Islam dengan sungguh-sungguh dalam setiap aktivitas perekonomian akan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Sehingga dalam setiap penarikan dan pembuatan hukum ekonomi haruslah mencari rujukan terlebih dahulu di dalam Al-Qur’an apakah hal tersebut dilarang oleh syariah atau tidak. Apabila tidak ditemukan dalam Al-Qur’an mengenai hukum ekonomi yang ingin kita tarik kesimpulan, maka kita dapat mencarinya dalam sumber hukum Islam yang lain yaitu dalam Hadits dan Sunnah. Fungsi dan peranan Al-Qur’an yang merupakan wahyu Allah adalah sebagai mu’jizat bagi Rasulullah saw; pedoman hidup bagi setiap muslim; sebagai korektor dan penyempurna terhadap kitab-kitab Allah yang sebelumnya; dan bernilai abadi serta universal yang dapat diaplikasikan oleh seluruh umat manusia.&lt;br /&gt;b. Hadits dan Sunnah&lt;br /&gt;Dalam konteks hukum Islam, sunnah yang secara harfiah berarti “cara, adat istiadat, kebiasaan hidup” mengacu pada perilaku Nabi Muhammad saw yang dijadikan teladan. Sunnah sebagian besar didasarkan pada praktek normatif masyarakat di jamannya. Pengertian sunnah mempunyai arti tradisi yang hidup pada masing-masing generasi berikutnya. Suatu sunnah harus dibedakan dari hadits yang biasanya merupakan cerita singkat, yang pada pokoknya berisi informasi mengenai apa yang dikatakan, diperbuat, disetujui, dan tidak disetujui oleh Nabi Muhammad saw, atau informasi mengenai sahabat-sahabatnya. Karena itu hadits adalah sesuatu yang bersifat teoritik, sedangkan sunnah adalah pemberitaan sesungguhnya. Namun kita tidak usah terlalu memperdebatkan antara perbedaan hadits dan sunnah, karena secara substansi keduanya sama. Hadits dan sunnah ini hadir sebagai tuntunan pelengkap setelah Al Qur’an yang menjadi pedoman hidup umat Muslim dalam setiap tingkah lakunya. Dan menjadi sumber hukum dari setiap pengambilan keputusan dalam ilmu ekonomi Islam. Hadits dapat menjadi pelengkap serta penjelas mengenai hukum ekonomi yang masih bersifat umum maupun yang tidak terdapat di Al-Qur’an.&lt;br /&gt;Hubungan sunnah dengan Al-Qur’an yaitu : (1) bayan tafsir, dimana sunnah menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan musytarak; (2) bayan taqriri, yaitu sunnah berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan dalam ayat-ayat Al-Qur’an; (3) bayan taudih, sunnah menerangkan maksud dan tujuan sesesuatu ayat dalam Al-Qur’an. Berdasarkan kualitas sanad maupun matan hadits mempunyai tingkatan dari shahih, hasan dan dhaif. Dan berdasarkan jumlah perawi hadits mempunyai tingkatan dari mutawatir dan ahad&lt;br /&gt;c. Ijma&lt;br /&gt;Ijma yang sebagai sumber hukum ketiga merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun dari cendekiawan agama. Perbedaan konseptual antara sunnah dan ijma terletak pada kenyataan bahwa sunnah pada pokoknya terbatas pada ajaran-ajaran Nabi dan diperluas pada sahabat karena mereka merupakan sumber bagi penyampaiannya. Sedangkan ijma adalah suatu prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat dari penalaran atas setiap perubahan yang terjadi di masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi.&lt;br /&gt;Ijma merupakan faktor yang paling ampuh dalam memecahkan kepercayaan dan praktek rumit kaum Muslimin. Ijma ini memiliki kesahihan dan daya fungsional yang tinggi setelah Al Qur’an dan Hadits serta sunnah. Karena merupakan hasil konsensus bersama para ulama yang ahli di bidangnya, sehingga ijma hanya dapat diakui sebagai suatu hukum apabila telah disepakati oleh para ulama yang ahli. Akan tetapi ada beberapa pihak yang seringkali meragukan hasil ijma ulama, dan lebih cenderung mempercayai hasil pengambilan hukum oleh sendiri meskipun pengambilan hukum tersebut seringkali salah. Hal inilah yang saat ini banyak terjadi, dimana perkembangan pemikiran yang timbul banyak yang bertentangan dengan prinsip syariah.&lt;br /&gt;d. Ijtihad dan Qiyas&lt;br /&gt;Secara teknik, ijtihad berarti meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Pengaruh hukumnya ialah bahwa pendapat yang diberikannya mungkin benar, walaupun mungkin juga keliru. Maka ijtihad mempercayai sebagian pada proses penafsiran dan penafsiran kembali, dan sebagian pada deduksi analogis dengan penalaran. Di abad-abad dini Islam, Ra’y (pendapat pribadi) merupakan alat pokok ijtihad. Tetapi ketika asas-asas hukum telah ditetapkan secara sistematik, hal itu kemudian digantikan oleh qiyas. Terdapat bukti untuk menyatakan bahwa kebanyakan para ahli hukum dan ahli teologi menganggap qiyas sah menurut hukum tidak hanya aspekl intelektual, tetapi juga dalam aspek syariat. Peranan qiyas adalah memperluas hukum ayat kepada permasalahan yang tidak termasuk dalam bidang syarat-syaratnya, dengan alasan sebab ”efektif” yang biasa bagi kedua hal tersebut dan tidak dapat dipahami dari pernyataan (mengenai hal yang asli). Menurut para ahli hukum, perluasan undang-undang melalui analogi tidak membentuk ketentuan hukum yang baru, melainkan hanya membantu untuk menemukan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.6. Perbandingan Paradigma Sistem Ekonomi&lt;br /&gt;Sistem ekonomi kapitalis sekarang telah semakin mendunia dan mendominasi perekonomian dunia. Karena lebih menjanjikan kemakmuran masyarakat yang merupakan pencapaian tujuan dari setiap sistem perekonomian. Sedangkan sistem ekonomi sosialis menjadi semakin tidak populer, karena beberapa negara yang mempraktikannya justru telah ambruk perekonomiannya, dan terbukti mencapai kemakmuran yang lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara yang menganut paham kapitalis. Bila mencermati lebih dalam dengan pikiran yang jernih, sistem ekonomi Islam sekarang tampil dengan suatu kemasan yang berbeda dari sistem ekonomi lainnya (konvensional). Mohammad Arif telah membuat suatu perbandingan antara ketiga sistem ekonomi ini dari sisi dasar fondasi mikro (basic of the micro foundations) dan dari sisi landasan filosofis (philosofic foundations).&lt;br /&gt;1.7. Kesimpulan&lt;br /&gt;Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai suatu prilaku individu muslim dalam setiap aktivitas ekonomi syariahnya harus sesuai dengan tuntunan syariat Islam dalam rangka mewujudkan dan menjaga maqashid syariah (agama, jiwa, akal, nasab, dan harta).&lt;br /&gt;Rancang bangun ekonomi Islam terdiri atas dasar (yang terdiri atas: tauhid, adil, nubuwwah, khilafah, dan ma’ad), tiang (terdiri atas multitype ownership, freedom to act, dan social justice), dan terakhir adalah atapnya yaitu akhlak.&lt;br /&gt;Sumber hukum Islam yang dipergunakan sebagai metode istinbath terdiri atas yang telah disepakati oleh seluruh ulama dan yang masih terjadi perbedaan pendapat. Dalam buku ini yang dibahas hanya metode istinbath yang telah disepakati yaitu Al’qur’an, hadits &amp; sunnah, ijma, serta ijtihad &amp; qiyas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2481273627030076513-8073525239602247781?l=md-uin.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://md-uin.blogspot.com/feeds/8073525239602247781/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/07/pengertian-ekonomi-islam.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/8073525239602247781'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2481273627030076513/posts/default/8073525239602247781'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://md-uin.blogspot.com/2009/07/pengertian-ekonomi-islam.html' title='Pengertian Ekonomi Islam'/><author><name>Manajemen Dakwah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03968791859906968864</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_rDbARKFDX_4/SXibKKL-CWI/AAAAAAAAAAM/Tn6Got3cFUU/S220/LOGO+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
