Pengertian Pendayagunaan Zakat1. Pengertian PendayagunaanPendayagunaan berasal dari kata “Guna” yang berarti manfaat, adapun pengertian pendayagunaan sendiri menurut kamus besar bahasa Indonesia :a. Pengusaha agar mampu mendatangkan hasil dan manfaat.b. Pengusaha (tenaga dan sebagainya) agar mampu menjalankan tugas dengan baik .Maka dapa disimpulkan bahwa pendayagunaan adalah bagaiman cara atau usaha dalam mendatangkan hasil dan manfaat yang lebih besar serta lebih baik.2. Bentuk dan Sifat PendayagunaanAda dua bentuk penyaluran dana zakat antara lain :1. Bentuk sesaat, dalam hal ini berarti bahwa...