29 November 2010

Lowongan Bank Syariah Mandiri

Kami memerlukan orang yang proaktif dan menyukai bekerja dengan orang atau mendukung orang lain untuk sukses. Mereka yang bangga akan pekerjaan dan hasil pekerjaan Mereka, dan memiliki intergritas, ketepatan dan aktualisasi diri. Bank Syariah Mandiri mengundang profesional perbankan untuk mengisi posisi:Project Branch Transformation Officer - JakartaRequirements * Memiliki pengalaman bekerja di bidang bisnis dan operasional cabang min. 2 tahun * Memiliki kemampuan analisa bisnis minimal perbankan * Memiliki pengalaman membuat rencana kerja yang strategis * Memiliki kemampuan membuat presentasi...
Readmore »

Tokoh-Tokoh Islam

A. Biografi Abu Bakar Shiddiq Namanya Abdullah Ibnu Abi Qufahah at Tamimi. Di masa jahiliyah bernama Abdul Ka’bah, lalu ditukar oleh Nabi menjadi Abdullah kuniyahnya Abu Bakar. Panggilan Abu Bakar Sidik ini sebenarnya adalah sebagai gelar saja. “Abu” artinyabapak, “Bakar” artinya dengan segera (beliau dinamai demikian karena beliau masuk Islam dengan segera, mendahului yang lain). Kemudian “Ash-Shiddiq”, artinya “yang amat membenarkan”. Karena beliau amat membenarkan berbagai pengalaman...
Readmore »

KARYA-KARYA MONUMENTAL AL-GHAZALI

Al-Ghazali dikenal sebagai sosok intelektual multidimensi dengan penguasaan ilmu multidisplin. Hampir semua aspek keagamaan dikajinya secra mendalam. Aktfitasnya bergumul dengan ilmu pengetahuan berlangsung tidak pernah surut hingga ajal menjemputnya. Dalam ranah keilmuan Islam, sebuah bukti pengakuan atas kapasitas keilmuan dan tingkat penerimaan para ulama terhadapnya.Abdurrahman Badawi dalam bukunya Muallafah al-ghazali menyebutkan karya al-Ghazali mencapai 457 buku. Al-Washiti dalam al-Thabaqat al-‘Aliyah fi Manaqib al-Syafi’iyah menyebutkan 98 judul buku. Musthafa Ghalab menyebut...
Readmore »

Konsep, Operasional dan Prospek Pasar Modal Syari’ah

A. Pengertian dan Konsep Pasar Modl Syari’ahPasar modal syari’ah ( Capital Market ) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuanan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk utang (obligasi) maupun modal sendiri (saham). Kegiatan pasar modal di Indonesia di atur dalm UU No.8 tahun 1995 (Undang-Undang Pasar Modal / UUPM).UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dngan prinsip-prinsip syari’ah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip syari’ah dan dapat pula dilakukan...
Readmore »