29 November 2010

Lowongan Bank Syariah Mandiri

Kami memerlukan orang yang proaktif dan menyukai bekerja dengan orang atau mendukung orang lain untuk sukses. Mereka yang bangga akan pekerjaan dan hasil pekerjaan Mereka, dan memiliki intergritas, ketepatan dan aktualisasi diri. Bank Syariah Mandiri mengundang profesional perbankan untuk mengisi posisi:

Project Branch Transformation Officer - Jakarta

Requirements

* Memiliki pengalaman bekerja di bidang bisnis dan operasional cabang min. 2 tahun
* Memiliki kemampuan analisa bisnis minimal perbankan
* Memiliki pengalaman membuat rencana kerja yang strategis
* Memiliki kemampuan membuat presentasi
* Memiliki kemampuan bahasa Inggris
* Menguasai Ms. Office
* Usia maks. 35 tahun

General Auditor - Jakarta

Requirements

* Usia maks. 30 tahun
* Pendidikan min. S1 Akuntansi
* Pengalaman 2 tahun sebagai auditor di perbankan atau akuntan publik
* Mampu berbahasa Inggris
* Bersedia melakukan perjalanan dinas ke luar kota dengan frekuensi yang tinggi

Pelaksana Keuangan & Administrasi - Jakarta

Requirements

* Usia maks. 25 tahun
* S1 Akuntansi, IPK min. 2,75
* Pengalaman min. 1 tahun di KAP
* Memiliki pemahaman tentang perpajakan, diutamakan memiliki sertifikat Brevet A & B
* Memahami administrasi sederhana
* Pekerja keras, mampu bekerja di bawah tekanan dan mampu cepat belajar
* Dapat bekerja secara mandiri maupun tim
Readmore »

Tokoh-Tokoh Islam

A. Biografi Abu Bakar Shiddiq

Namanya Abdullah Ibnu Abi Qufahah at Tamimi. Di masa jahiliyah bernama Abdul Ka’bah, lalu ditukar oleh Nabi menjadi Abdullah kuniyahnya Abu Bakar.

Panggilan Abu Bakar Sidik ini sebenarnya adalah sebagai gelar saja. “Abu” artinya
bapak, “Bakar” artinya dengan segera (beliau dinamai demikian karena beliau masuk Islam dengan segera, mendahului yang lain). Kemudian “Ash-Shiddiq”, artinya “yang amat membenarkan”. Karena beliau amat membenarkan berbagai pengalaman dan ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW, terutama peristiwa Isra Mi’raj. Beliau lahir pada tahun 568 M sebelum hijrah, ayahnya bernama Abu Quhafah bin Amir dan ibunya bernama Salma Ummul Khair.

Abu Bakar berasal dari kabilah Taim bin Murrah bin Ka’b. Nasabnya bertemu dengan Nabi pada Adnan. Abu Bakar itu tidak terbatas hanya pada kabilahnya saja seperti yang sudah kami sebutkan sebutkan, tetapi mereka memulai juga dengan menyebut namanya dan nama kedua orang tuanya. Lalu melangkah ke masa anak-anak, masa muda dan masa remaja, sampai apa yang dikerjakannya. Disebutkan bahwa namanya Abdullah Abi Quhafah, dan Abu Quhafah ini pun nama sebenarnya Usman bin Amir, dan ibunya, Ummul Khair, sebenarnya Salma bint Sakhr bin Amir.

Sekalipun keluarga Abu Bakar berdiam pada bagian bawah kota Mekkah yang bernama Masfalah, (bekas rumah kediamannya itu sekarang ini dijadikan sebuah mesjid kecil dan dapat dikunjungi oleh setiap orang yang menunaikan Rukun Kelima ke Tanah Suci), dan keluarga Muhammad berdiam pada bagian atas kota Mekkah yang dewasa ini dipanggilkan dengan Syiab-Ali , (bekas rumah kelahiran Nabi Muahmmad itu sekarang ini dijadikan Gedung Perpustakaan dan dapat dikunjungi oleh setiap orang yang menunaikan Rukun Kelima Ke Tanah Suci), akan tetapi antara kedua anak muda itu semenjak kecilnya terikat persahabatan yang akrab.

Dan ada juga yang mengatakan Abu Bakar tadinya bernama Atiq, karena dari pihak ibunya tak pernah ada anak laki-laki yang hidup. Lalu ibunya bernazar jika ia melahirkan anak laki-laki akan diberi nama Abdul Ka’bah dan akan disedekahkan kepada Ka’bah. Sesudah Abu Bakar hidup dan menjadi besar, ia diberi nama Atiq , seolah ia telah dibebaskan dari maut.

Tetapi sumber-sumber itu lebih jauh menyebutkan bahwa Atiq itu bukan namanya, melainkan suatu julukan karena warna kulitnya yang putih. Sumber yang lain lagi malah menyebutkan, bahwa ketika Aisyah putrinya ditanyai; mengapa Abu Bakar diberi nama Atiq ia menjawab: Rasulullah memandang kepadanya lalu katanya: Ini yang dibebaskan Allah dari neraka; atau karena suatu hari Abu Bakar datang bersama sahabat-sahabatnya lalu Rasulullah berkata: Barang siapa yang ingin melihat orang yang dibebaskan dari neraka lihatlah ini.

Semasa kecil Abu Bakar hidup seperti umumnya anak-anak di Mekah. Lepas masa anak-anak ke masa usia remaja ia bekerja sebagai pedagang pakaian. Usahanya ini mendapat sukses. Dalam usia muda itu ia menikah dengan Qutailah bint Abdul Uzza. Dari perkawinan ini lahir Abdullah dan Asma’.Asma’ inilah yang kemudian dijuluki Zaitun Nitaqain. Sesudah dengan Qutailah ia menikah lagi dengan Umm Rauman bint Amir bin Uwaimar. Dari perkawinan ini lahir pula Abdurrahman dan Aisyah. Kemudian di Madinah ia menikah dengan Habibah bint Kharijah. Setelah itu dengan Asma bint Umais yang melahirkan Muhammad. Sementara usaha dagangannya berkembang pesat dan dengan sendirinya ia memperoleh laba yang cukup besar.

Keberhasilannya dalam perdagangan itu mungkin saja disebabkan oleh pribadi dan wataknya. Berperawakan kurus, putih, dengan sepasang bahu yang kecil dan muka lancip dengan mata yang cekung disertai dahi yang agak menonjol dan urat-urat tangan yang tampak jelas, begitulah dilukiskan oleh putrinya, Aisyah Ummulmukminin.

Tentang pribadinya, Abu Bakar, terkenal sebagai orang yang berakhlak mulia, jujur, cerdas, cakap, kuat kemauan dan pemberani, tetapi beliau terkenal pula sebagai orang yang rendah hati pemaaf dan dermawan.

Pada masa jahiliyyah, Abu Bakar adalah seorang saudagar kaya. Ia sering melakukan perjalanan perdagangan untuk menjaja barang dagangannya. Dalam pekerjaannya sebagai saudagar, ia selalu jujur sehingga banyak keuntungan yang diperolehnya karena percaya dengan timbangan yang dilakukannya. Kejujuran ini terus terbawa sampai ia masuk Islam dan selalu mendampingi Nabi Muhammad saat suka dan duka.

Terdapat satu riwayat mengatakan bahwa dia mempunyai kekayaan sebesar empat puluh dirham sebelum dia masuk Islam, tetapi setelah ia menyatakan sebagai pengikut setia Nabi Muhammad SAW, dan ikut hijrah ke Madinah, harta kekayaannya tinggal lima ribu dirham. Hal ini disebabkan karena setiap dia melihat adanya penganiayaan seorang hamba sahaya, ia beli kemudian dibebaskannya.

Oleh karena semua itu, bukan saja ia laki-laki dewasa yang pertama masuk Islam, tetapi juga orang yang paling banyak berkorban, paling teguh, di samping orang yang tenang dan patuh di antara para sahabat Nabi yang lain.

Sebagaimana yang juga dialami oleh para pemeluk Islam pada masa awal. Ia juga mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh penduduk Mekkah yang mayoritas masih memeluk agama nenek moyang mereka. Namun, penyiksaan terparah dialami oleh mereka yang berasal dari golongan budak. Sementara para pemeluk non budak biasanya masih dilindungi oleh para keluarga dan sahabat mereka, para budak disiksa sekehendak tuannya. Hal ini mendorong Abu Bakar membebaskan para budak tersebut dengan membelinya dari tuannya kemudian memberinya kemerdekaan.

Beberapa budak yang ia bebaskan antara lain :

* Bilal bin Rabah
* Abu Fakih
* Ammar
* Abu Fuhaira
* Lubainah
* An Nahdiah
* Ummu Ubays
* Zinnira

B. Aktifitas Dakwah Abu Bakar Shiddiq

Sejak hari pertama Abu Bakar sudah bersama-sama dengan Muhammad melakukan dakwah demi agama Allah. keakraban masyarakatnya dengan dia, kesenangannya bergaul dan mendengarkan pembicaraannya. besar pengaruhnya terhadap muslimin yang mula-mula itu dalam islam itu. yang mengikuti jejak Abu bakar menerima islam ialah Usman bin Affan, abdur-Rahman bin auf, talha bin ubaidillah, sa’ad bin abi waqqas dan zubair bin awam. sesudah mereka yang kemudian menyusul masuk islam atas ajakan abu bakar ialah abu ubaidah bin jarrah dan banyak lagi yang lain dari penduduk mekah.
Adakalanya orang akan merasa heran betapa Abu Bakar tidak merasa ragu menerima Islam ketika pertama kali disampaikan Muhammad kepadanya itu. Dan karena menerimanya tanpa ragu itu kemudian Rasulullah berkata :

ﻤﺎﺪﻋﻮﺖﺃﺣﺪﺍﺇﻠﻰﺍﻹﺴﻼﻢﺇﻻﻜﺎﻧﺖﻋﻨﺪﻩﻔﻴﻪﻜﺒﻮﺓﻭﻨﻈﺮﻮﺘﺮﺪﺪ ﺇﻻﻤﺎﻜﺎﻦﻤﻦﺃﺒﻰﻘﺣﺎﻔﺔﻤﺎﻋﻜﻢﺣﻴﻦﺬﻜﺮﺗﻪﻠﻪﻭﻤﺎﺗﺮﺪﺪﻔﻴﻪ
“Tak seorang pun yang pernah kuajak memeluk Islam yang tidak tersendat-sendat dengan begitu berhati-hati dan ragu, kecuali Abu Bakar bi abu Qufahah. Ia tidak menuggu-nunggu dan tidak ragu ketika kusampaikan kepadanya.”

Abu Bakar Shidiq dipilih oleh Nabi Muhammad menjadi sahabat dalam perjalanan menuju Madinah ketika hijrah. Peran yang dimainkan Abu Bakar Siddiq ini ketika di Mekah sangat besar sekali. Di bidang materi, segala kekayaan yang dimilikinya digunakan untuk perjuangan
dan kejayaan Islam, dan demi kebenaran ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Abu Bakar selalu mendampingi Nabi dalam saat suka dan duka.

Pengorbanan dan jasanya ketika berdakwah di Mekah besar sekali. Ia berusaha melindungi Nabi Muhammad ketika banyak orang kafir Quraisy mengejek dan menganggap Nabi Muhammad orang tak waras. Dialah yang memberikan perlindungan Nabi saat mendapat kejaran para pemuda kafir Quraisy yang berusaha mengejar Nabi waktu perjalanan ke Madinah

Ketika berada di Madinah, Abu Bakar juga selalu mendampingi Nabi Muhammad dan berusaha membantu Nabi dalam proses penyebaran agama Islam di kalangan masyarakat Madinah, yang terdiri dari masyarakat yang beragama Yahudi, Nashrani dan penganut kepercayaan lainnya.

Peran Abu Bakar ketika di Madinah ialah, beliau selalu ikut bersama Rasulullah berperang melawan kekuatan yang menentang ajaran Nabi Muhammad SAW antara lain dalam perang Badar, perang Uhud, perang Khandak, dan peperangan-peperangan lainnya pada waktu itu.

Demikian setianya Abu Bakar kepada Nabi dan agama Islam, sehingga seluruh kekuatan yang dimilikinya semua dikerahkan untuk kepentingan dan kejayaan Islam. Ini tidak hanya ketika ia berada di kota Mekah, tetapi juga pada periode Madinah. jasa beliau sangat dalam upaya pengembangan ajaran Islam di kota Madinah,terlebih saat ia terpilih sebagai seorang khalifah rasyidah yang pertama, yang menggantikan kedudukan Nabi Muhammad sebagai pemimpin umat Islam.

Sesudah Rasulullah wafat, kaum Anshor menghendaki agar orang yang akan jadi Khalifah dipilih dari antara mereka. Dalam pada itu Ali ibnu Abi Thalib menginginkan agar beliaulah yang diangkat menjadi khalifah, berdasarkan kedudukan beliau dalam Islam, apalagi beliau adalah menantu dan karib Nabi. Tetapi bahagian terbanyak dari kaum Muslimin menghendaki Abu Bakar, maka dipilihlah beliau jadi khalifah.

Orang-orangyang tadinya ragu-ragu untuk memberikan bai’ah kepada Abu Bakar, di kala golongan terbanyak dari kaum Muslimin telah membai’ahnya segera pula memberikan bai’ahnya.

sesudah Abu Bakar diangkat menjadi Khalifah, beliau berpidato. Dalam pidatonya itu dijelaskan siasat pemerintahan yang akan beliau jalankan. Di bawah ini kita kutip beberapa prinsip-prinsip yang diucapkannya dalam pidatonya itu, antara lain beliau berkata :
„Wahai manusia! Saya telah diangkat untuk mengendalikan urusanmu, padahal aku bukanlah orang yang terbaik diantaramu. Maka jikalau aku menjalankan tugasku dengan baik, ikutlah aku, tetapi aku berbuat salah, maka betulkanlah! Orang yang kamu pandang kuat, saya pandang lemah, hingga aku dapat mengambil hak dari padanya, sedang orang yang kamu pandang lemah, saya pandang kuat, hingga saya dapat mengembalikan haknya kepadanya. Hendaklah kamu taat kepadaku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya, tetapi bila mana aku tiada menaati Allah dan Rasul-Nya kamu tak perlu menaatiku“.

C. Pemerintahan di Masa Abu Bakar

Pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah, pada satu sisi memberikan kemudahan tersendiri bagi berlanjutnya pemerintahan negara Madinah, namun pada sisi lain munculnya penolakan orang-orang Arab, terutama orang yang baru masuk Islam untuk memberikan bai’at kepada Abu Bakar, bahkan mereka menentang Islam. Hal ini tidak mengherankan karena mereka menganggap bahwa masuknya mereka kedalam Islam disebabkan oleh perjanian yang dibuat dengan Muhammad, dan dengan kematian beliau, maka batallah perjanjian tersebut. Mereka adalah para muallaf yang belum memahami prinsip-prinsip keimanan dan ajaran Islam yang lain, disebabkan belum cukup waktu bagi nabi yang sangat tidak mungkin dapat dijangkau oleh utusan agama yang datang pada mereka.

Pada masa awal pemerintahannya, Abu Bakar banyak menghadapi gangguan dari berbagai golongan, antara lain orang-orang murtad, golongan yang tidak mau membayar zakat, dan nabi palsu. Adanya orang-orang murtad ini disebabkan karena mereka belum memahami benar tentang Islam, mereka baru dalam taraf pengakuan, ataui masuk Islam karena terpaksa. Sehingga ketika Rasulullah wafat, mereka langsung kembali kepada agama semula. Karena mereka beranggapan bahwa kaum Quraisy tidak akan bangun lagisetelah pemimpinnya, Nabi Muhammad SAW meninggal dunia. Di samping itu mereka tidak dapat memisahkan antara agama dan Rasul pembawanya. Maka setelah meninggalnya Rasulullah, mereka tidak terikat lagi dengan agama Islam lalu kembali kepada ajaran agamanya semula.

Golongan orang yang tidak mau membayar zakat, kebanyakan berasal dari kabilah yang banyak yang tinggal di kota Madinah, seperti Bani Gathfan , Bani Bakar, dan lain-lain. Mereka beranggapan bahwa membayar zakat hanya kepada Nabi Muhammad, dan setelah Nabi wafat, maka tidak ada lagi kewajiban untuk membayar zakat.

Sedangkan orang-orang yang mengaku sebagai nabi, sudah mulai muncul pada hari-hari terakhir kehidupan Nabi Muhammad, walaupun mereka masih menyembunyikan tujuan mereka sebenarnya.Namun setelah Nabi Muhammad wafat, mereka semakin berani menunjukkan keinginan mereka, sebagai pengacau dan nabi-nabi palsu.

Untuk mengatasi kekacauan tersebut, khalifah Abu Bakar bermusyawarah dengan para sahabat, tindakan apa yang harus dilakukan. Akhirnya dengan kesepakatan bersama, semua golongan yang telah menyeleweng itu harus diperangi, salah satunya adalah perang Riddah, sampai mereka mau kembali kepada kebenaran.

Perang Riddah (perang melawan kemurtadan) pun berjalan alot. Di bawah kepemimpinan Khalid ibnu Walid, akhirnya perang dapat diakhiri dengan kemenangan ditangan pemerintahan Abu Bakar. Namun akibat yang muncul adalah tewasnya banyak diantara sahabat yang hafal Al-Qur’an (Qori) karena keikut sertaan mereka dalam perang tersebut.

Mereka adalah penghafal bagian-bagian Al-Qur’an. Melihat situasi ini, Umar merasa cemas karena mungkin makin bertamnya para Qori yang tewas akan menghilangkan sebagian Al-Qur’an. dengan alasan inilah akhirnya Umar mengusulkan kepada Abu Bakar untuk membukukan Al-Qur’an.Abu Bakar pada mulanya tidak setuju dengan usulan tersebut, karena tidak ada otoritas dari nabi untuk membukukan Al-Qur’an, namun kemudian ia setuju dan memberikan tugas tersebut kepada Zaid bin Tsabit untuk menuliskannya.

Perilaku politik lain yang di jalankan Abu Bakar adalah melakukan ekspansi. ada dua ekspansi yang dilakukan Abu Bakar, yaitu :
1. Ekspansi ke wilayah Persia di bawah pimpinan Khalid bin Walid . Dalam ekspansi ini (tahun 634 M), pasukan Islam dapat menguasai dan menaklukkan Hirah, sebuah kerajaan Arab yang loyal kepada Kisra di Persia. Daerah ini merupakan penyebaran bangsa Arab dari selatan, namun mereka dijadikan pintu masuk penyebaran islam ke wilayah di belahan timur dan utara.
2. Ekspansi ke Romawi di bawah empat panglima perang, yaitu Ubaidah, Amr bin Ash, Yazid ibn Sufyan dan Syurahbil. Ekspansi ke wilayah Romawi yakni kerajaan Ghassaniyah, yang merupakan daerah protektorat Romawi dan menjadi benteng pertahanan dari serbuan Persia.

Usaha Abu Bakar melakukan dakwah Islam itulah yang dikagumi. Barang kali ada juga orang yang berpandangan semacam dia, merasa sudah cukup puas dengan mempercayainyasecara diam-diam dan tak perlu berterang-terang di depan umum agar percagangannya selamat, berjalan lancar.

Dan barang kali Nabi Muhammad pun merasa cukup puas dengan sikap demikian itu dan sudah boleh dipuji. Tetapi Abu Bakar dengan menyatakan terang-terangan keislamannya itu, lalu mengajak orang kepada ajaran Allah dan Rasulullah dan meneruskan dakwahnya untuk meyakinkan kaum Muslimin yang mula-mula untuk mempercayai Muhammad dan mengikuti ajaran agamnya, inilah yang belum pernah dilakukan orang;kecuali mereka yang sudah begitu tinggi jiwanya, yang sudah sampai pada tingkat membela kebenaran.

Orang demikian ini sudah berada diatas kepentingan pribadinya sehari-hari. Kita lihat, dalam membela agama, dalam berdakwahuntuk agama, segala kebesaran dan kemewahan hidup duniawinya dianggapnya kecil belaka.

Dalam menjalankan dakwah itu tidak hanya berbicara saja dengan kawan-kawannya dan meyakinkan mereka, dan dalam menghibur kaum duafa dan orang-orang miskin yang disiksa dan dianiaya oleh musuh-musuh dakwah, tidak hanya dengan kedamaian jiwanya dengan sifatnya yang lemah lembut, tetapi ia menyantuni mereka dengan hartanya. Digunakannya hartanya itu untuk membela golongan lemah dan orang-orang tak punya, yang telah mendapat petunjuk Allah ke jalan yang benar, tetapi lalu dianiaya oleh musuh kebenaran itu.

Tetapi abu bakar sendiri pun tidak bebas dari gangguan quraisy. sam halnya dengan Muhammad sendiri byang juga tidak lepas dari gangguan itudengan kedudukannya yang sudah demikian rupa di kalangan kaum nya serta perlindungan bani hasyim kepadanya. setiap Abu Bakar melihat Muhammad di ganggu oleh Quraisy ia selalu siap membelanya dan mempertaruhkan nyawanyauntuk melindunginya. Ibn Hisyam menceritakan,bahwa perlakuan yang paling jahat dilakukan quraisy terhadap rasulullah ialah setelah agama dan dewa-dewa mereka di cela.

khalifah abu bakar adalah panglima tertinggi dalam angkatan perang. dia yang menunjuk panglima besar dan kepala-kepala pasukan.Strategi dan taktik perang banyak yang didiktekan dari madina. sungguhpun demikian khalid, panglima besarnya, kita lihat banyakn di beri kekuasaan dan kepercayaan. munurut sewajarnya, khalifah sendiri yang memimpin angkatan jihad ke medan perang. tetapi front dan medan pertempuran telah dua tiga dan urusan kenegaraan telah begitu berjalin, maka untuk komando umum ditunjukkan sahabat-sahabat yang ahli dalam ketentaraan. adapun shalat jama’ah dan shalat jum’at di ibu kota tetap di tangan khalifah abu bakar, karena shalat dan jum’at adalah tiang agama.
Organisasi dan mekanisme pemerintahan abu bakar adalah begitu kuat dan merata. perhubungan antara pusat (madinah) dengan daerah sampai kepada instansi yang terendah di suku-suku kabilah rapat sekali. itu adalah juga sebagai hasil dari kemenangan abu bakar di peperangan Riddah.

Hal yang demikian sangat memberikan kemungkinan kepada ’’Hukum“ untuk timbul menonjol tinggi, dan kepadanya ’’ Kekuasaan“ untuk mengembangkan sayapnya. maka sebagai kelanjutannya dari itu, lahirlah masa baru dan zaman gemilang yaitu masa kemakmuran dan kebahagiaan hidup menuruti filsafat islam yang tersimpul di dalam ’’Baldatun taiyiban wa rabbun gafur“(Negara makmur dilindungi tuhan yang pengampun).

sebenarnya memang hukum dan kekuasaanlah yang dapat menjamin kemakmuran umat. hukum menciptakan keamanan.hukum mengatur sistem pengumpulan dan pembagian rezeki.hukum menentukan hak dan kewajiban, dan hukum pulalah dengan seluruh sangsi-sangsi yang menjamin berjalannya seluruh undang-undang dan peraturan.

D. Prestasi dan Pesan Abu Bakar
1. Prestasi Abu Bakar Pada Masa Pemerintahannya
Bukankah ini merupakan salah satu keajaiban sejarah?! Dalam jangka waktu dua tahun tiga bulan bangsa-bangsa yang memberontak itudapat kembali tenang dan menjadi bangsa bersatu yang kuat, disegani dan berwibawa, yang akhirnya malah dapat menerobos dua imperium besar yang ketika itu menguasai dunia dan menentukan arah kebudayaannya. Kedaulatan ini pula yang kemudian mengemban peradaban di dunia selama berabad-abad sesudahnya. (Abu Bakar muhammd haikal husain hal 341)
Adapun prestasi yang lain yang ditempuh pada masa pemerintahan Abu Bakar adalah :
1. Perbaikan sosial (masyarakat)
2. Pengumpulan ayat-ayat Al-Qur’an
3. Perluasan dan penyebaran agama Islam
4. Menghadapi orang murtad dan orang yang tidak membayar zakat
5. Memberantas orang-orang yang menganggapnya beliau sebagai nabi.

2. Adapun pesan-pesan yang disampaikan oleh Abu Bakar adalah sebagai berikut :
Khulafaur Rasyidin yang pertama dan Sahabat utama Rasulullah SAW, Sayidina Abu Bakar As Siddiq pernah meninggalkan pesan, katanya:
1. Siapa yang memasuki kubur dengan tidak membawa bekalan samalah seperti orang yang belayar di lautan dengan tidak berperahu.
2. Kegelapan itu ada lima perkara dan penerangnya juga ada lima perkara yaitu:
a. Cinta dunia itu kegelapan dan penerangnya adalah taqwa.
b. Dosa itu kegelapan dan penerangnya adalah taubat.
c. Akhirat itu kegelapan, penerangnya adalah amal soleh.
d. Kubur itu kegelapan, penerangnya adalah kalimah La ilaha illallah Muhammadur Rasulullah.
e. Siratul Mustaqim itu kegelapan, penerangnya adalah yakin.
3. Sesungguhnya iblis itu berdiri di hadapanmu, nafsu di sebelah kananmu, dunia di belakangmu, anggota di sekelilingmu dan Allah juga bersamamu. Iblis yang dilaknat menyuruhmu meninggalkan agama. Nafsu menyuruhmu
berbuat maksiat. Keinginan hawa nafsu menyerumu ke arah syahwat. Dunia menyeru supaya memilihnya daripada Akhirat. Anggotamu menyerumu berbuat dosa. Allah menyerumu ke Syurga dan keampunan-Nya.
Siapa yang menyahut seruan iblis terkeluarlah agamanya. Siapa yang menyahut seruan nafsu terkeluar rohnya (roh kemanusiaan). Siapa yang menyahut seruan syahwat, terkeluar akalnya. Siapa yang menyahut seruan anggota, terkeluarlah Syurganya. Siapa yang menyahut seruan Allah,
terkeluarlah kejahatannya dan memperolehi segala kebaikan.

4. Sayidina Abu Bakar berkata: Terdapat lapan perkara yang menjadi perhiasan kepada lapan perkara:
Menjaga perkara yang haram, perhiasan kepada fakir.Syukur perhiasan kepada nikmat Sabar perhiasan kepada bala.Tawaduk perhiasan kepada kemuliaan.Berlemah lembut perhiasan kepada ilmu.Merendah diri perhiasan kepada orang yang bercakap.Meninggalkan riyak perhiasan kepada kebaikan.Khusyuk perhiasan kepada sembahyang.
5. Sesungguhnya hamba itu apabila datang ujub dengan sesuatu dari perhiasan dunia nescaya Allah memurkainya hingga dia menceraikan perhiasan itu.
6. Moga-moga aku jadi pokok kayu dicantas kemudian dimakan.
7. Dia berkata kepada para Sahabat:Sesungguhnya aku telah mengendalikan urusan kamu, tetapi bukanlah aku ini orang yang paling baik di kalangan kamu maka tolonglah aku, kalau aku berlaku lurus maka ikutilah aku tetapi kalau aku menyeleweng betulkan aku.

E. Wafatnya Abu Bakar

Khalifah Abu Bakar ra. Meniggal dunia, senin, 23 agustus 624 M setelah lebih kurang 15 hari terbaring di tempat tidur. Dia berusia 63 tahun dan kekhalifahannya berlangsung 2 tahun 3 bulan 11 hari.

Dalam masa yang singkat itu Abu Bakar telah menghadapi sat-saat yang amat genting. Dapat kita katakan bahwa pada permulaan saat-saat yang amat genting itu Abu Bakar adalah berdiri sendiri, kemudian berkat iman dan keyakinannya yang kuat, maka kaum Muslimin lekas juga menyokong dan mendukung pendapat dan buah pikirannya. Dalam keadaan yang demikian beliau dapat mengerahkan kaum muslimin menghancurkan syirik dan memberantas keragu-raguan dan waham, malah beliau dapat pula mengerahkan mereka menggulingkan singgasana Kisrah (raja Persia) dan Kaisar (raja Romawi). Kalau ada suatu peristiwa besar yang terjadi di masa permulaan Islam, maka nama Abu Bakar selalu kelihatan dengan jelas di dalamnya. Semoga Allah yang Maha Kuasa melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya kepada arwah beliau.Beliau telah mencerminkan seluruh nilai-nilai dan norma-norma keislaman yang tinggi dan murni.

Pemikiran Muhammad Natshir Tentang Dakwah Islam


Dalam pemikiran M. Natshr dakwah islam adalah ajakan berisi mar ma’ruf nahi munkar. Menurutnya, ajakan terseut tidak cukup dengan lisan saja, melainkan dengan perbuatan, dan kepribadian secara nyata,

M. Natshir menggagas konsep dakwah islam bukan sekadar menyampaikan ajaran islam, tetapi diciptakan dengan bi lisani al-amal. Maksudnya, bilisani al-hal, bi lisani al-amal, dan bilisani al-akhlak karimah. Dengan demikian dakwah islam dalam pandanganya adalaaha amar ma’ruf nahi munkar yang didalamnya mengandung tiga unsure utama, yaitu amal perbuatan lisan, aktualisasi ajaran islam dengan karya nyata dan kepribadian terpuj.

Dakwah islam amar ma’ruf nahi munkar yang bertumpu pada rasa cinta dan persaudaraan itu mengandung beberapa konsekuensilogis dalam penerapanya. Sikapa itu antara lain :

1. ajakan dakwah kepada umat hendaknya bersih dai rasa benci dan permusuhan
2. tutur kata maupun ucapan para pelaku dakwah harus bersendikan akhlak karimah
3. menjauhi sifat suka .menuding dan saling mengafirkan, apalagi terkesan membuka aib sesama manusia.
4. menciptakan kondisiyang bersahabat dan akrab dengan para objek dakwah agar mereka merasa bertanggung jawab untuk meneruskan pesan-pesan tersebut kepeda teman-temanya yang lain sebagai kelanjutan informasi dakwah yang diterimanya.

Bagi Muhammad Natshr etika berdakwah merupakan suatu yang sangat penting untuk mendukung proses pencapaian tujuan dakwah islam. Karenanya akhlaj karima merupakan masalah penting yang tidak boleh dilupakan.

M. natshir menulis dakwah dan tujuanya pada serial media dakwah. Dalam brosur tersebut, belau memberikan ulasan tentang dakwah terutama tujuanya. Menurut M. natshir tujuan dakwah adalah:
1. memangil kita kepada syariat, untuk memecahkan persoalan hidup, baik persoalan hidup perseorangan atau persoalan berumah tangga, bermasyarakat, berbangsa-bersuku bangsa, bernegara dan berantar Negara.
2. memanggil kita kepada fungsi hidup kita sebagai hamba Allah datas dunia ini,
3. memanggil kita kepada tujuan hidup kita yang hakiki, yakni menyembah Allah.

Telah diketahui bahwa pada tahun 1956 pasca pemilihan umum pertama, perdebatan tentang pancasila atau islam sebagai dasar Negara. Maka M. Natshir dan partai-partai islam lain mengusulkan islam sebagai dasar Negara, menurutnya karena beberapa hal.
Pertama, adanya fakta sosiologis, yaitu komunitas masyarakat diindonesia ini mayoritas muslim.
Kedua. Adanya fakta normative yang telah memperlihatkan bahwa sebelum pancasila sebelum lahir, umat islam diindonesia telah menjadikan islam dan mengamalkan islam dalam kehidupan sehari-hari
Ketiga, adanya komitmen yang sangat kuat tentang islam pada diri M, Natshir. Hal ini terbukti dengan pernyataan tentang islam sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Menurut M.natshir ajaran islam mempunyai sifat-sifat sempurna bagi kehidupan Negara dan masyarakat, dan dapat menjadi pedoman hidup antar berbagai golongan dalam Negara dengan penuh toleransi.

D. Karya karya ilmiah Hamka

Semasa hidupnya Hamka suka dengan menulis dan mengarang buku. Tulisan-tulisannya sangat dikagumi dan disenangi orang lain. Sejak kecil memang Hamka hobi dengan kegiatan tersebut, sehingga tidak aneh apabila menginjak dewasa ia menghasilkan karya-karya yang bernilai.pad usia 17 tahun ia mulai menghasilkan tulisan-tulisan bermutu. Karyanya yang sudah dibukukan tercatat 118 buahdan itu belum termasuk karangan-karangan panjang dan pendek yang termuat didalam media massa dan disampaikan dalam beberapa kesempatan kuliah ceramah ilmiah. Tulisan tersebit meliputi banyak bidang kajian yaitu :P olitik,budaya,akhlak, dan ilmu-ilmu keislaman.
Perkembangan dan kemnajuan yang dilakukan Hamka dengan kegiatan menulis telah membawa pengaruh terhadap perjuangan dakwah Islamnya. Banyak karya-karya dan hasil pemikirannya yang dituangkan kedalam bentuk tulisan. Lambat laun karya tulisan Hamka ini mampu memberikan nilai-nilai dan nuansa keagamaan yang secara tidak langsung telah menyentuh rasa keberagaman setiap orang dan juga masyarakat.
Karya-karya Hamka lebih mengangkat kepada masalah-masalah tafsir Al-qur’an,tauhid dan karangan romannya, sehingga indikasi ini menunjukkan bahwa sebenarnya Hamka merupakan tokoh ulama besar tafsir Al-qur’an.
Berikut sebagai nama-nama karya diantaranya :
1. Khatibul Ummah, Jilid 1-3. Ditulis dalam huruf Arab.
2. Si Sabariah. (192 8)
3. Pembela Islam (Tarikh Saidina Abu Bakar Shiddiq),1929.
4. Adat Minangkabau dan agama Islam (1929).
5. Ringkasan tarikh Ummat Islam (1929).
6. Kepentingan melakukan tabligh (1929).
7. Hikmat Isra’ dan Mikraj.
8. Arkanul Islam (1932) di Makassar.
9. Laila Majnun (1932) Balai Pustaka.
10. Majallah ‘Tentera’ (4 nomor) 1932, di Makassar.
11. Majallah Al-Mahdi (9 nomor) 1932 di Makassar.
12. Mati mengandung malu (Salinan Al-Manfaluthi) 1934.
13. Di Bawah Lindungan Ka’bah (1936) Pedoman Masyarakat,Balai Pustaka.
14. Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck (1937), Pedoman Masyarakat, Balai Pustaka.
15. Di Dalam Lembah Kehidupan 1939, Pedoman Masyarakat, Balai Pustaka.
16. Merantau ke Deli (1940), Pedoman Masyarakat, Toko Buku Syarkawi.
17. Dijemput mamaknya,1939.
18. Tashawwuf Modern 1939.
19. Falsafah Hidup 1939.
20. Majallah ‘SEMANGAT ISLAM’ (Zaman Jepun 1943).
21. Keadilan Ilahy 1939.
22. Majallah ‘MENARA’ (Terbit di Padang Panjang), sesudah revolusi 1946.
23. Negara Islam (1946).
24. Islam dan Demokrasi,1946.
25. Revolusi Pikiran,1946.
26. Revolusi Agama,1946.
27. Adat Minangkabau menghadapi Revolusi,1946.
28. Dibantingkan ombak masyarakat,1946.
29. Didalam Lembah cita-cita,1946.
30. Ayahku,1950 di Jakarta.
31. Mandi Cahaya di Tanah Suci. 1950.
32. Mengembara Dilembah Nyl. 1950.
33. Agama dan perempuan,1939.
34. Muhammadiyah melalui 3 zaman,1946,di Padang Panjang.
35. 1001 Soal Hidup (Kumpulan karangan dr Pedoman Masyarakat, dibukukan 1950).
36. Perkembangan Tashawwuf dr abad ke abad,1952.
37. Pengaruh ajaran Muhammad Abduh di Indonesia (Pidato di Kairo 1958), utk
Doktor Honoris Causa.
38. Soal jawab 1960, disalin dari karangan-karangan Majalah GEMA ISLAM.
39. Dari Perbendaharaan Lama, 1963 dicetak oleh M. Arbie, Medan; dan 1982 oleh
Pustaka Panjimas, Jakarta.
40. Islam dan Kebatinan,1972; Bulan Bintang.
41. Fakta dan Khayal Tuanku Rao, 1970.
42. Sayid Jamaluddin Al-Afhany 1965, Bulan Bintang.
43. Ekspansi Ideologi (Alghazwul Fikri), 1963, Bulan Bintang.
44. Hak Asasi Manusia dipandang dari segi Islam 1968.
45. Falsafah Ideologi Islam 1950(sekembali dr Mekkah).
46. Keadilan Sosial dalam Islam 1950 (sekembali dr Mekkah).
47. Cita-cita kenegaraan dalam ajaran Islam (Kuliah umum) di Universiti Keristan
1970.
48. Studi Islam 1973, diterbitkan oleh Panji Masyarakat.
49. Himpunan Khutbah-khutbah.
50. Urat Tunggang Pancasila.
51. Bohong di Dunia.
52. Muhammadiyah di Minangkabau 1975,(Menyambut Kongres Muhammadiyah di Padang).
53. Pandangan Hidup Muslim,1960.
54. Kedudukan perempuan dalam Islam,1973.
55. [Tafsir Al-Azhar][1] Juzu’ 1-30,

Hamka pernah menerima beberapa anugerah pada peringkat nasional dan antara bangsa seperti anugerah kehormatan Doctor Honoris Causa, Universitas al-Azhar, 1958; Doktor Honoris Causa, Universitas Kebangsaan Malaysia, 1974; dan gelar Datuk Indono dan Pengeran Wiroguno dari pemerintah Indonesia.

Readmore »

KARYA-KARYA MONUMENTAL AL-GHAZALI

Al-Ghazali dikenal sebagai sosok intelektual multidimensi dengan penguasaan ilmu multidisplin. Hampir semua aspek keagamaan dikajinya secra mendalam. Aktfitasnya bergumul dengan ilmu pengetahuan berlangsung tidak pernah surut hingga ajal menjemputnya. Dalam ranah keilmuan Islam, sebuah bukti pengakuan atas kapasitas keilmuan dan tingkat penerimaan para ulama terhadapnya.

Abdurrahman Badawi dalam bukunya Muallafah al-ghazali menyebutkan karya al-Ghazali mencapai 457 buku. Al-Washiti dalam al-Thabaqat al-‘Aliyah fi Manaqib al-Syafi’iyah menyebutkan 98 judul buku. Musthafa Ghalab menyebut angka 228 judul buku. Al-Subki dalam al-Thabaqat al-Syafi’iyah meneyebutukan 58 judul buku. Thasy Kubra Zadah dalam Miftah al-Sa’adah wa Misbah al-Siyadah menyebutkan angka 80 judul. Michel Allard, seorang orientalis Barat, menyebutkan jumlah 404 judul buku. Sedangkan Fakhruddin al-Zirikli dalam al-A’lam menyebut kurang lebih 200 judul. Kitab tersebut terdiri dari berbagai disiplin ilmu. Beberapa karyanya antara lain :

1. Bidang Fiqh dan Ushul Fiqh
a. Al-Basith fi al-Furu’ ‘ala Nihayah al-Mathlab li Iman al-Haramain.
b. Al-wasith al-Muhith bi Iqthar al-Basith.
c. Al-Waiiz fi al-Furu’
d. Asrar al-Hajj, dalam Fiqh al-syafi’i.
e. Al mustashfa fi ‘ilm al Ushul
f. Al-mankhul fi ‘ilm al Ushul
2. Bidang Tafsir
a. Jawahir al-Qur’an
b. Yaqut al-Ta’wil fi-Tafsir al-Tanzil
3. Bidang Aqidah
a. Al-Iqtishad fi al-I’tiqad, terbit di mesir
b. Al-ajwibah al-Ghazaliyah fi al-masail al-Ukrawiyah
c. Iljamu al-awam’an ‘Ilm al-Kalam
d. Al-Risalah al-Qudsiyah fi-Qawaid al-Aqaid
e. Aqidah ahl al-Sunnah
f. Fadhaih al-Bathiniyah wa Fadlail al-Mustadzariyah
g. Faisal al-Tafriqah baina al-Islam wa al-Zindiqah
h. Al-Qistash al-Mustaqim
i. Kimiyah al-Sa’adah
j. Al-Maqshid al-tsna fi ma’ani Asma’ Allah al-Husna
k. Al-Qaul al-Jamil fi al-Radd ‘ala man Ghayyara al-Injil
4. Bidang Filsafat dan Logika
a. Misykah al-Anwar
b. Tahafut al-Falasifah
c. Risalah al-Thair
d. Mihak al-Nadzar fi al-Mantiq
e. Ma’ary al-Qudsi fi Madarij Ma’rifah al-Nafs
f. Mi’yar al-Ilmi
g. Al-Muthal fi Ilm al-Jidal
5. Bidang Tasawuf
a. Adab al-Shufiyah
b. Ihya ‘Ulumuddin
c. Bidayah al-Hidayah wa Tahdzib al-Nufus bi al-Adab al-Sariyyah
d. Al-Adab fi al-Din
e. Al Imla ‘an Asykal al-Ihya
f. Ayyuhal Walad
g. Al-Risalah al-Ladunniyah
h. Mizan al-Amal
i. Al-Kasyfu wa al-Tabyin fi Ghurur al-Khalq Ajma’in
j. Minhaj al-Abidin ila al-Jannah
k. Mukasyafah al-Qulub al-Muqarrab ila Hadrah Alami al-Gaibi

Masih banyak lagi karya al-Ghazali lainnya, baik yang sudah dicetak dan diterbitkan, maupun yang masih berbentuk manuskrip. Sedangkan di sisi lain ada ratusan karya yang dikategorikan hasil karya al-Ghazali, dan tentunya hal ini masih diperdebatkan.


SUMBER : Asrorun Ni’am Sholeh, Reorientasi Pendidikan Islam, (Jakarta: Elsas, 2004), h. 42-45.
Readmore »

Konsep, Operasional dan Prospek Pasar Modal Syari’ah

A. Pengertian dan Konsep Pasar Modl Syari’ah
Pasar modal syari’ah ( Capital Market ) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuanan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk utang (obligasi) maupun modal sendiri (saham). Kegiatan pasar modal di Indonesia di atur dalm UU No.8 tahun 1995 (Undang-Undang Pasar Modal / UUPM).

UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dngan prinsip-prinsip syari’ah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip syari’ah dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syari’ah (konvnsional).



Prinsip pasar modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrument syari’ah di pasar modal sudah dikenalkan kepada masyarakat, misalkan saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Index (JII), obligasi syari’ah dan reksa dana syari’ah. Pasar modal syari’ah pun sudah diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003.

Pasar Modal Syari’ah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).

Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah.

Ada beberapa prinsip dasar untuk membangun sistem pasar modal yang sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan untuk implementasinya, memang dibutuhkan proses diskursus yang panjang.Prinsip tersebut antara lain :
a. Tidak diperkenankannya penjualan dan pembelian secara langsung.
b. Perubahan harga hanya ditentukan oleh kekuatan pasar, dimana tidak ada perubahan yang berarti dari nilai intrinsik saham.
c. Saham-saham tersebut dijual ataupun dibeli jika memang tersedia.
d. Penelitian account books secara cermat.
e. Praktek standar manajemen bisnis dan akunting harus diterapkan pada semua perusahaan yang telah memiliki kuota saham tertentu.
f. Perlu ada proses audit dan investigasi secara mendadak untuk meneliti kebenaran dari balance sheet suatu perusahaan.
g. melarang perusahaan untuk menjual saham mereka sendiri.

B. Operasional Pasar Modal Syariah
Dalam melihat kinerja pasar modal syari’ah maka indicator yang dapat digunakan antara lain dengan melihat perkembangan instrument-instrumen (produk-produk) yang ada pada pasar modal syari’ah. Adapun gambaran produk-produk tersebut adalah sebagai berikut :
1. Obligasi syari’ah atau sukuk
Pada prinsip atau obligasi syari’ah adalah surat berharga sebagai instrument investasi yang diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad syari’ah yang melandasinya (underlying transaction), yang dapat berupa ijarah (sewa), mudharabah (bagi-hasil), musyarakah atau yang lain. Sukuk yang sekarang sudah banyak diterbitkan adalah berdasarkan akad sewa (sukuk al-ijarah), dimana hasil investasi berasal dan dikaitkan dengan arus pembayaran sewa aset tersebut.

Sukuk bukan instrument utang piutang dengan bunga (riba), seperti obligasi yang kita kenal dalam keuangan konvensional, tetapi sebagai instrument investasi. Sukuk diterbitkan dengan suatu underlying asset dengan prinsip syari’ah yang jelas.

Pada bulan maret 2004 Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengeluarkan fatwa baru tentang obligasi syari’ah. Lembaga tersebut membolehkan pemerintah RI maupun perusahaan-perusahaan bila ingin menerbitkan obligasi syari’ah dengan skim ijarah.Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi :
a. Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tsb menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yg bertentangan dengan syariah Islam diantaranya :
usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
usaha yg memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
usaha yg memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang2 ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

Di Indonesia terdapat dua skema obligasi syariah yaitu obligasi syariah Mudharabah dan obligasi syariah Ijarah. Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten. Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
2. Saham Syari’ah
Produk syariah lain di BEJ, yng juga muncul sebelum hadirnya pasar modal syari’ah adalah Jakarta Islamic Index (JII). JII merupakan pengelompokan saham-saham 30 emiten yang dipandang paling mendekati criteria syari’ah. Mulai diluncurkan pada tahun 2000, seleksi yang dilakukan terhadap saham-saham yang dimasukkan dalam kelompok JII meliputi seleksi yang bersifat normative dan financial.

Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah. Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti :
1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
3. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
4. Usaha yang memproduksi,mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.


C. Prospek Pasar Modal Syari’ah
Banyak kalangan meragukan manfaat diluncurkannya pasar modal syari’ah ini, ada yang mencemaskan nantinya akan ada dikotomi dengan pasar modal yang ada. Akan tetapi badan pengawas pasar modal (Bapepam) menjamin tidak akan ada tunpang tindih kebijakan yang mengatur, justru dengan diluncurkannya pasar modal syari’ah ini, akan membuka ceruk baru dilantai bursa.

Dalam perkembangan terakhir badan pengawas pasar modal (Bapepam) menetapkan pengembangan pasar modal syari’ah sebagai salah satu prioritas kerja lima tahun kedepan. Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan pasar modal Indonesia 2005-2009. dengan program ini, pengembangan pasar modal syari’ah memiliki arah yang jelas dan makin membaik. Terdapat dua strategi utama yang dicanangkan Bapepam untuk mencapai pengembangan pasar modal syari’ah dan produk pasar modal syari’ah. Pertama, mengembangkan kerangka hokum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syari’ah. Kedua, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syari’ah.

Ketua Bapepam juga memberikan penilaian terhadap pasar modal syari’ah yang dapat diringkas sebagai berikut :
a. Sampai dengan juli 2005, kinerja produk pasar modal berbasis syari’ah cukup menggembirakan. Saham perusahaan yang tercatat pada Jakarta Islamic Indek (JII) menunjukkan kinerja baik dan meningkat 20,9 % dari 164 poin menjadi 198,2 poin pada akhir juli lalu.
b. Sementara dari pasar obligasi, Bapepam telah mengeluarkan pernyataan effektif untuk tiga emitmen yang menawarkan obligasi berbasis syariah mereka kepasar.
c. Obligasi syari’ah tumbuh 23% dan nilai emisinya tumbuh 143% jika dibanding akhir tahun lalu.
d. Dana yang dikelola fund manager juga menu8njukkan pertumbuhanyang cukup signifikan.
Readmore »

26 October 2010

Pengenalan terhadap Reksa Dana Syariah

Di era globalisasi, masyarakat dihadapkan kepada realitas dunia yang serba cepat dan canggih. Tak terkecuali didalamnya masalah ekonomi dan keuangan. Produk-produk baru dikembangkan untuk menarik dana dari masyarakat. Salah satu produk yang telah berkembang pesat di Indonesia adalah reksa dana yang diluar negeri dikenal dengan ”Unit Trust” atau ”Mutual Fund”. Sesuai dengan Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995, pasal 1 ayat 27, reksa dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manager investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Portofolio investasi dari reksa dana dapat terdiri dari berbagai macam instrumen surat berharga seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau campuran dari instrumen-instrumen diatas.
Reksa dana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksa dana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksa dana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material .

Pasar Syariah Bergairah
Jakarta - Pada 2004, pasar modal Indonesia mendapat momen yang sangat penting. Tak kalah dengan industri syariah lainnya, pasar modal syariah terus tumbuh dan berkembang. Sepanjang 2004, perkembangan pasar modal syariah ditandai dengan keluarnya beberapa fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).Hingga saat ini, ungkap Pjs Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Darmin Nasution, terdapat enam fatwa DSN MUI yang berkaitan dengan pasar modal. Fatwa terakhir yang dikeluarkan pada 2004 adalah fatwa No 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.

Dengan diterbitkannya fatwa tentang obligasi syariah ijarah tersebut, pasar modal Indonesia mendapatkan momen yang sangat penting pada 2004 ini dalam mengembangkan alternatif sumber pembiayaan yang sekaligus menambah alternatif instrumen investasi,`` ujar Darmin akhir pekan lalu. Keluarnya fatwa tersebut menjadikan maraknya penawaran umum obligasi syariah dengan akad ijarah. Pada 2004, sebanyak tujuh emiten mendapat pernyataan efektif dari Bapepam untuk dapat menawarkan obligasi syariah ijarah dengan total nilai emisi sebesar Rp 642 miliar.
Sehingga, kata Darmin yang juga Dirjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan tersebut, secara kumulatif terdapat 13 obligasi syariah dengan total nilai emisi sebesar Rp 1,38 triliun. ``Hal ini berarti obligasi syariah telah tumbuh sebesar 116,67 persen,`` katanya. Sementara nilai emisi obligasinya sendiri tumbuh sebesar 86,7 persen jika dibandingkan dengan akhir 2003. Pada 2004 pula, sambung Darmin, reksadana syariah kembali tumbuh yang sebelumnya pada 2003 hanya ada satu reksadana syariah yang efektif.Pada 2004, sebanyak tujuh reksadana syariah baru diluncurkan, sehingga sampai dengan saat ini secara kumulatif terdapat 10 reksadana syariah telah ditawarkan kepada masyarakat. Jumlah itu meningkat sebesar 233,33 persen jika dibandingkan dengan tahun 2003 yang hanya terdapat tiga reksadana syariah.
Sampai dengan saat ini total Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana syariah baru mencapai 0,38 persen dari total NAB industri reksadana di Indonesia. Namun, jika dibandingkan dengan tahun 2003, total NAB reksadana syariah meningkat sebesar 466,34 persen, yakni dari Rp 66,94 miliar pada 2003 menjadi Rp 379,11 miliar pada akhir Desember 2004. Sementara itu, kinerja saham syariah yang terdaftar dalam Jakarta Islamic Index (JII) juga mengalami perkembangan yang cukup baik. Hal ini terlihat dari kenaikan JII sebesar 38,60 persen jika dibandingkan dengan akhir 2003 yang lalu.
Kapitalisasi pasar saham syariah yang terdaftar dalam JII, ungkap Darmin, juga meningkat signifikan, yaitu sebesar 46,06 persen dari Rp 177,78 triliun menjadi Rp 259,66 triliun pada akhir Desember 2004. Menurut Darmin, Bapepam telah membentuk unit khusus setingkat eselon IV yang membawahi pengembangan kebijakan pasar modal syariah pada Oktober 2004 yang lalu. Pembentukan unit khusus ini dalam rangka mengembangkan pasar modal syariah serta melihat tantangan yang semakin besar untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal syariah yang semakin berkembang.

Seluk Beluk Reksadana Syariah

Satu lagi produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan syariah yaitu reksa dana. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil.Mekanisme investasi reksa dana sebenarnya mirip dengan investasi bagi hasil. Para investor dan manajer investasi "patungan" untuk melakukan investasi kedalam berbagai produk investasi yang memerlukan modal yang besar.
Sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang sepenuhnya oleh manajer investasi yang lebih ahli dan berpengalaman. Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki.Mekanisme bagi hasilnya memang sesuai dengan aturan syariah, namun yang jadi masalah adalah langkah investasi yang dilakukan manajer investasi dilakukan dengan bebas tanpa batasan aturan syariah.
Untuk itulah diciptakan produk reksa dana syariah dimana keputusan investasi yang dilakukan oleh manajer investasi dilakukan dalam batasan-batasan rambu syariah. Dengan cara ini, hasil investasi yang dibagikan kepada para investor menjadi bersih dari riba dan unsur yang tidak halal lainnya.Dalam melakukan kegiatan investasi, reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan transaksi reksa dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Walaupun produk reksa dana syariah masih terbatas jumlahnya, namun bisa menjadi alternatif yang baik bagi umat muslim yang ingin mendapatkan hasil investasi yang halal.

BEDA REKSADANA SYARIAH DAN KONVENSIONAL
Bank tidak meluncurkan produk reksadana. Yang mengeluarkan produk reksadana adalah perusahaan manajer investasi. Sedangkan, jika didapati ada bank yang menjual produk reksadana itu berarti bank tersebut berperan sebagai agen penjualan saja. Bukan penerbit reksadana.
Karena bisnis utama bank adalah jembatan uang, maka penjualan reksadana ini hanya menjadi bisnis sampingan saja untuk bank. Mungkin itu sebabnya masih ada petugas bank yang belum memahami sepenuhnya produk lain yang ia pasarkan di banknya. Tentunya hal ini sama-sama kita sayangkan karena tidak dapat memberikan edukasi yang positif kepada masyarakat (investor). Apalagi masalah produk keuangan syariah ini cukup sensitif, karena selain melibatkan masalah investasi juga melibatkan masalah ideologi.
Reksadana hanya diperbolehkan sebagai jenis investasi untuk efek (surat berharga), tidak investasi langsung ke sektor riil (usaha). Jadi, investasi reksadana hanya diperkenankan pada produk keuangan seperti saham, obligasi, deposito, valuta asing, dan sebagainya. Mungkin yang dimaksud oleh petugas bank tersebut adalah bahwa reksadana syariah menginvestasikan dana yang dikelolanya ke dalam saham atau obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan produksi/manufaktur, bukan ke saham atau obligasi perusahaan keuangan. Hal ini tentunya dapat dipahami karena perusahaan/lembaga keuangan sebagian besar masih belum sesuai syariah.
Pada prinsipnya reksadana tidak bertentangan dengan syariat, karena menggunakan prinsip bagi hasil. Para pemodal masing-masing patungan dengan menyetorkan dana dan hasil investasinya juga dibagi kepada para pemodal sesuai dengan proporsi modal yang disetorkannya. Yang jadi masalah adalah kemana dananya diinvestasikan. Reksadana konvensional tentu saja hanya menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan saja untuk mengatur portofolio investasi. Sedangkan, reksadana syariah juga harus mempertimbangkan kehalalan suatu produk keuangan selain tingkat keuntungannya.
Jika reksadana syariah membeli saham, maka saham yang dibeli harus perusahaan yang sudah dinyatakan sesuai syariat yang masuk ke dalam JII (Jakarta Islamic Index). Obligasi yang boleh dibeli pun hanya obligasi syariah saja. Begitu juga dengan deposito, hanya yang diterbitkan oleh bank syariah. Demikian Pak, jangan sungkan untuk menghubungi kami kembali untuk berdiskusi lebih lanjut .
Perkembangan Keuangan Syariah
Beberapa tahun belakangan ini mulai berkembang prinsip syariah dalam jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi dan investasi. Di sektor perbankan, saat ini banyak bank yang mulai masuk ke prisnip syariah baik berupa cabang maupun pendirian perbankan baru. Kesemua ini tentunya membutuhkan pembelajar konsep ini sehingga tidak salah dalam memahaminya. Perusahaan asuransi juga mulai melirik prinsip syariah dalam bisnis yang akan dikembangkannya. Banyak hal yang mengakibatkan ini, terutama dengan pasar muslim yang jumlahnya banyak di Indonesia, sebagai. negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak.
Sektor perbankan dengan prinsip syariah diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Saat ini, prinsip syariah berkembang pesat dalam sektor perbankan. Kalau meneliti sektor asuransi, dengan semakin beratnya beban perusahaan asuransi untuk menanggung beban risiko yang besar (jaminan proteksi) mengakibatkan banyaknya perusahaan mulai kedodoran. Dengan janji nilai kepastian dan menurunnya tingkat suku bunga, hal ini tentunya akan berdampak sangat besar terhadap industri asuransi secara umum. Perusahaan yang tadinya aman, karena tingkat suku bunga bank relatif tinggi, misalkan beberapa tahun lalu tingkat suku bunga tabungan kita sekitar 12% dan jaminan tingkat suku bunga yang diberikan oleh perusahaan asuransi misalkan 8%, maka masih ada keuntungan bunga didalamnya.
Tapi bagaimana dengan sekarang, dimana tingkat suku bunga sekarang hanya 6-7%, dan jaminan yang diberikan 8%? Tentunya perusahaan asuransi mengalami defisit dari selisih tingkat suku bunga. Hal ini dalam jangka panjang akan sangat berbahaya bagi kelangsungan perusahaan tersebut, sehingga menjadi jelas mengapa sekarang ada perusahaan asuransi yang ikut masuk ke dalam prinsisp syariah, seperti Asuransi Takaful Indonesia.
Kalau kita telaah sektor invesasi khususnya reksa dana, beberapa tahun belakangan mengalami per-tumbuhan yang sangat fantastis. Masyarakat kita mulai melirik dan mempertimbangkan untuk memilih reksa dana dibandingkan dengan produk-produk perbankan dengan bunga yang relative rendah. Tentunya hal ini juga akan memberikan peluang, kepada para manajer investasi yang mengembangkan sebuah produk yang memang diminati oleh masyarakat luas, salah satunya adalah produk reksa dana syariah. Indonesia dengan jumlah penduduk pemeluk agama Islam terbesar tentunya memiliki potensi pasar yang besar. Akan tiba saatnya nanti dimana produk-produk investasi syariah akan membanjiri pasar.
Saat ini ada beberapa perusahaan sekuritas yang menelurkan produk investasi syariah antara lain Danareksa, PMN, Bhakti Asset Management (BAM) dan Rifan Sekuritas. Sebagai contoh, produk syariah yang dikeluarkan oleh PMN merupakan reksa dana campuran (Balance Fund) yang tujuan investasinya adalah untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi pada efek ekuitas, efek utang dan instrumen pasar uang dari perusahaan-perusahaan yang kegiatan usaha dan hasil usaha utamanya sesuai dengan syariah Islam. Sedangkan BAM menelurkan produk syariah pendapatan tetap dengan sebutan BIG Dana Syariah. Dana yang terkumpul dalam reksa dana ini akan diinvestasikan dalam efek pendapatan tetap, termasuk efek utang/investasi obligasi syariah, REPO yang bersifat syariah, pasar uang yang diterbitkan perusahaan yang kegiatan usaha dan hasilnya bersifat syariah.
Tetapi sebelum itu semua menjadi nyata, ada baiknya kita memahami sedikit mengenai investasi syariah khususnya reksa dana syariah. Secara prinsip ada dua hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah: Dalam hal pemilihan aset-asetnya yang harus memenuhi syariah. Adanya kewajiban untuk membersihkan (cleansing process) dana yang tidak dapat terhindar dari bunga bank, untuk disalurkan untuk kemaslahatan umat, seperti sumbangan untuk pendidikan atau bencana alam.
Kaidah Dasar Syariah
Secara umum, segala jenis kegiatan usaha dalam perspektif syariah islamiyyah, termasuk ke dalam kategori muamalah yang hukum asalnya mubah [boleh dilakukan] asalkan tidak melanggar beberapa prinsip pokok dalam syariat Islam. Hal ini sejalan dengan suatu kaidah yang masyhur di kalangan para ulama yang berbunyi: ”Hukum pokok dari muamalah adalah ibadah [boleh] kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya”.
Dalam reksa dana konvensional yang banyak ditawarkan oleh manajer investasi, berisi perjanjian yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil dan disana terdapat banyak tujuan seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya.
Kegiatan reksa dana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.
Kelembagaan
Dalam syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip investasinya.

Hubungan Investor Dengan Perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.

Kegiatan Investasi Reksa dana.
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah. Dalam melakukan transaksi Reksa dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Demikianlah uraian singkat mengenai reksa dana syariah dan beberapa ketentuan serta prinsip yang harus dijalankan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda dalam hal umum mengenai investasi syariah.
Readmore »

17 June 2009

Pengertian Pendayagunaan Zakat

Pengertian Pendayagunaan Zakat
1. Pengertian Pendayagunaan
Pendayagunaan berasal dari kata “Guna” yang berarti manfaat, adapun pengertian pendayagunaan sendiri menurut kamus besar bahasa Indonesia :
a. Pengusaha agar mampu mendatangkan hasil dan manfaat.
b. Pengusaha (tenaga dan sebagainya) agar mampu menjalankan tugas dengan baik .
Maka dapa disimpulkan bahwa pendayagunaan adalah bagaiman cara atau usaha dalam mendatangkan hasil dan manfaat yang lebih besar serta lebih baik.2. Bentuk dan Sifat Pendayagunaan
Ada dua bentuk penyaluran dana zakat antara lain :
1. Bentuk sesaat, dalam hal ini berarti bahwa zakat hanya diberikan kepada seseorang satu kali atau sesaat saja. Dalam hal ini juga berarti bahwa penyaluran kepada mustahiq tidak disertai target terjadinya kemandirian ekonomi dalam diri mustahiq. Hal ini di karenakan mustahiq yang bersangkutan tidak mungkin lagi mandiri, seperti pada diri orang tua yang sudah jompo, orang cacat. Sifat bantuab sesaat ini idealnya adalah hibah.
2. Bentuk Pemberdayaan, merupakan penyaluran zakat yang disertai target merubah keadaan penerima dari kondisi kategori mustahiq menjadi kategoro muzakki. Target ini adalah target besar yang tidak dapat dengan mudah dan dalam waktu yang singkat. Untuk itu, penyaluran zakat harus disertai dengan pemahaman yang utuh terhadap permasalahan yang ada pada penerima. Apabila permasalahannya adalah permasalahan kemiskinan, harys diketahui penyebab kemiskinan tersebut sehingga tidak dapat mencari solusi yang tepat demi tercapainya target yang telah dicanangkan .

Menurut Widodo yang dikutip dari biku Lili Bariadi dan kawak-kawan, bhwa sifat dan bantuan pemberdayaan terdiri dari tiga yaitu :
1. Hibah, Zakat pada asalnya harus diberikan berupa hibah artinya tidak ada ikatan antara pengelola dengan mustahiq setelah penyerahan zakat.
2. Dana bergulir, zakat dapat diberikan berupa dana bergulir oleh pengelola kepada mustahiq dengan catatan harus qardhul hasan, artinya tidak boleh ada kelebihan yang harus diberikan oleh mustahiq kepada pengelola ketika pengembalian pinjaman tersebut. Jumlah pengembalian sama dengan jumlah yang dipinjamkan.
3. Pembiayaan, Penyaluran zakat oleh pengelola kepada mustahiq tidak boleh dilakukan berupa pembiayaan, artinya tidak boleh ada ikatan seperti shahibul ma'al dengan mudharib dalam penyaluran zakat .

Menurut M.Daud Ali pemanfaatan dana zakat dapat dikategorikan sebagai berikut :
1. Pendayagunaan yang konsumtif dan tradisional sifatnya dalam kategori ini penyaluran diberikan kepada orang yang berhak menerimanya untuk dimanfaatkan langsung oleh yang bersangkutan seperti: zakat fitrah yang diberikan pada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau zakat harta yang di berikan kepada korban bencana alam.
2. Pendayagunaan yang konsumtif kreatif, maksudnya penyaluran dalam bentuk alat-alat sekolah atau beasiswa dan lain-lain.
3. Pendayagunaan produktif tradisional, maksudnya penyaluran dalam bentuk barang-barang produktif, misalnya kambing, sapi, alat-alat pertukangan, mesin jahit, dan sebagainya. Tujuan dari kategori ini adalah untuk menciptakan suatu usaha atau memberikan lapangan kerja bagi fakir-miskin.
4. Pendayagunaan produktif kreatif, pendayagunaan ini mewujudkan dalam bentuk modal yang dapat dipergunakan baik untuk membangun sebuah proyek sosial maupun untuk membantu atau menambah modal seorang pedagang atau pengusaha kecil .

3. Pendayagunaan Dana Zakat
Pembicaraan tentang sistem pendayagunaan zakat, berarti membicarakan usaha atau kegiatan yang saling berkaitan dalam menciptakan tujuan tertentu dari penggunaan hasil zakat secara baik, tepat dan terarah sesuai dengan tujuan zakat itu disyariatkan.

Kalau berbicara tentang kemashlahatan, senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan dan tuntunan kebutuhan umat. Untuk penentuan tingkat kemaslahatan, biasa di kenal dengan adanya skala prioritas. Metode prioritas ini dapat di pakai sebagai alat yang efektif untuk melaksanakan fungsi alokasi dan distribusi dalam kebijaksanaan pendayagunaan zakat, misalnya kita ambil contoh salah satu ashnaf yang menerima zakat ibnu sabil, ibnu sabil mempunyai pengertian yang secara bahasa berarti anak jalanan atau musafir yang kehabisan bekal, tetapi juga untuk keperluan pengungsi, bencana alam dan sejenisnya .
Berdasarkan penjelasan diatas, agar zakat dapat berdaya guna secara maksimal, maka pemaknaan kontektual terhadap delapan ashnaf yang dapat dialami dengan zakat adalah sebagai berikut :

1. Fakir Miskin
Fakir miskin adalah mustahiq yang mempunyai dua ciri :
a. Kelemahan dalam bidang fisik
b. Kelemahan dalam bidang harta benda
penyerahan bisa disampaikan langsung kepada fakir miskin atau melalui badan pengelola, sedangkan sistem pendayagunaannya bisa bersifat konsumtif bisa produktif .
2. Amil orang yang menyibukkan dan mengabdikan dirinya untuk kepentingan umat Islam untuk mengumpulkan dana zakat, besarnya dana zakat yang dipakai disesuaikan dengan berat ringannya kerja mereka. Yusuf Qardhawi memberikan batasan yang rinci tentang amil yaitu semua orang yang terlibat atau ikut aktif dalam organisasi zakat, termasuk penanggung jawab, para pengumpul, pembagi, bendaharawan, sekretaris dan sebagainya .
3. Muallaf
Muallaf pada umumnya dipahami dengan orang lain yang baru masuk Islam, namun dilihat dari sejarahnya, pada masa awal masuk Islam muallaf yang diberikan dana zakat dibagi kepada dua kelompok yaitu kafir, yang diharapkan dapat masuk Islam dan yang dikhawatirkan menyakiti umat Islam. Orang Islam, terdiri dari pemula muslim myang disegani oleh orang kafir, muslim yang masih lemah imannya agar dapat konsisten pada keimanannya, muslim yang berada didaerah musuh .
4. Riqab
Dilihat dari makna harfiah, dan demikianlah kitab-kitab fiqh mengartikannya, riqab artinya adalah budak. Untuk masa sekarang, manusia dengan status budak belian sudah tidak ada. Akan tetapi jika menengok pada maknanya yang lebih dalam lagi, arti riqab secara luas jelas menunjukkan bahwa pada gugus manusia yang tertindas dan tersekploitasi oleh manusia lain baik secara personal ataupun structural .
5. Gharim
Pemahaman terhadap gharim dalam sebagian besar literatur tafsir atau fiqh dibatasi pada orang yang punya hutang untuk keperluannya sendiri. Namum beberapa pendapat membedakan kepada dua kelompok, yaitu orang-orang yang berhutang untuk keperluannya sendiri dan orang yang berhutang untuk kepentingan orang lain.
6. Sabilillah
Sabilillah pada awal Islam dipahami dengan jihad fisabilillah, namun dalam perkembangannya sabilillah tidak hanya terbatas pada jihad, akan tetapi mencakup semua program dan kegiatan yang memberikan kemashlahatan pada umat .

7. Ibnu Sabil
Para foqoha selama ini mengartikan ibnu sabil (anak jalanan) dengan “Musafir yang kehabisan bekal”. Menurut Masdar F.Masudi dana zakat untuk sector ibnu sabil dapat dialokasikan bukan hanya untuk keperluan musafir yang kehabisan bekal melainkan juga untuk keperluan para pengungsi baik karena alasan lingkungan atau bencana alam .


Readmore »

Pengertian Zakat Profesi


Pengertian Zakat Profesi

Sebelum pembaca mengetahui pengertian zakat profesi yang dikemukakan oleh para candikiawan muslim, terlebih dahulu penulis ingin mengungkapkan pengertian zakat dan profesi.
Pengertian zakat secara etimologis atau menurut bahasa adalah bahasa arab yang artinya kesuburan, kesucian, keberkahan dan kebaikan yang banyak. Dikatakan kesucian, sebab zakat dapat mensicikan harta orang yang berzakat dari segala kotoran yang haram, dan dapat mensucikan jiwa orang tersebut dari sifat bakhil dan kikirDidalam kamus bahasa Indonesia (1989:702) disebutkan bahwa: profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandaskan pendidikan keahlian (ketempilan, kejuruan dan sebaginya) tertentu. Profesional adalah yang bersangkutan dengan profesi memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan. Sedangkan menurut fachrudin (1996:23): seperti dikutip oleh Muhammad dalam buku zakat profesi: wacana pemikiran zakat dalam fiqih kontemporer, profesi adalah segala usaha yang halal yang mendatangkan hasil(uang) yang relative banyak dengan cara yang mudah, baik melalui suatu keahlian atau tidak.
Dengan demikian, definisi tersebut diatas maka diperoleh rumusan zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal yang dapat mendatangkan uang yang relaitif banyak dengan cara yang mudah, melalui suatu keahlian tertentu. Dari definisi diatas jelas ada poin-poin yang perlu di garisbawahi berkaitan dengan pekerjaan profesi yang dimaksud, yaitu:
A. jenis usaha ny halal
B. menghasilkan uang yang relative
C. dieroleh dengan cara yang mudah
D. melalui keahlian tertentu
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun yang dilakukan bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab (batasan minimum untuk bisa berzakat).
Yang dimaksudkan dengan zakat profesi adalah zakat penghasilan atu pendapatan seperti gaji, honorium, komisi dan sebagainya. Semua profesi tersebut apabila menghasilkan uang senilai minimal 96 gram emas murni selam 1 tahun, maka wajib dikeluarkan zakat nya sebesar 2,5%.
Istilah ini sebenarnya sudah banyak dikenal, tetapi memang belum memasyarakat. Zakat profesi adalah zakat atas setiap penghasilan yang dieterima oleh sesorang yang merupakan imbalan atas kerja atau jasa yang dilakukannya.

2. Dasar Hukum, Syarat Wajib, Nishab dan Kadar Zakat Profesi
Dinyatakan oleh hasbi, bahwa harta-harta yang merupakan kekayaan yang tumbuh pada masa sekarang ini yang belum dikenal pada masa Rasulullah saw. Dapat kita melakukan qiyas kepada harta-harta yang telah dikenakan zakat oleh Rasulullah SAW atau kita keluarkan hukumnya dengan melihat yurisprudensi penetapan para sahabat nabi sesudah rasul SAW wafat. Dengan demikian, segala kekayaan yang lahir daaari zaman modern ini tidak ada yang terlepas dari kewajiban membayar zakat5 menurut pendapat Yusuf Qardawi seperti kutipan Muhammad dalam buku zakat profesi: wacana pemikiran zakat dalam fiqih kontemporer Qardawi menyatakan bahwa beberapa harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya sebagai telah dijelaskan oleh nash Al-Quran dan Al Hadist. Sedangkan terhadap jenis kekayaan lain yag belum ditegaskan oleh nash, para Fugaha’ melakukan ijtihad untuk menentukan statusnya dengan menghasilkan bermacam-macam pendapat, sempit, sedang, dan luas (1999). disamping itu, masih ada beberapa hal lain yang belum disinggungkan oelh pembahasan atau ijtiahad para fuqaha’ terdahulu.
a. Dasar Hukum Zakat Profesi
Dalam fiqh, zakat profesi merupakan hal baru. Sebab dua sumber hukum islam, Al-Quran dan Sunnah, tak mengaturnya secara tegas. Demikian pula para pendiri mazhab tak membahasnya dalam kitab-kitabnya. Hal ini akibat tak begitu beragamnya jenis pekerjaan, pda masa kenabian Muhammad pada mujahid kali itu, wajar saja jika istilah zakat profesi tak dikenal. Akhirnya, berlajut pada perbedaan ulama mengenai zakat profesi ini.
Profesi sebagai pegawai swasta, dokter maupun pengacara memang tak banyak dikenal pada masa dahulu. Beda halnya dengan pertaniaan dan perternakan, tak heran jika masalah zakat diseputar kedua bidang ini dibahas secara mendalam.
Namun tak berarti harta dari hasil profesi ini lepas dari kewajiban zakat. Karena pada dasarnya, zkat merupakn pungutan harta dari orang yang mampu guna diberikan kepada dhuafa.
Maka andaikata dengan profesinya ia menjadi mampu, diwajibkanlah atasnya membayar zakat. Sebaliknya, apabila penghasilannya tak mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya atau sekedar menutupi kebutuhannya maka ia tak memiliki kewajiban itu. Zakat profesi sendiri merupakan zakat yang dikenakan pada setiap profesi tertentu, dan mendatangkan penghasilan serta memenuhi nisab(batas minimum untuk bisa berzakat).
Semua penghasilan melalui kegiatan profesional tersebut, apabila telah menccapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan nash-nash yang bersifat umum, misalnya firman Allah SWT dalam surat At-Taubah:103 dan al-Baqarah: 267 dan juga Adz-Dzariyat: 19
“Dan pada harta – harta merka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan porang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Alasan atau dasar hukum diwajibkannya zakat uang gaji dan komisi bagi para pegawai negri dan swasta, dokter, pengacara dan sebaginya adalah berdasarkan firman Allah SWT:
Hai orang-orang yang beriman , nafkahkan lah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik (Qs al-Baqarah:267).
Dan berdasarkan pendapat imam Qalyubi dalam kitab Qalyubi Wa’umairah juz 2 hal 27, seperti dikutip oleh Abdurrahmim dan Mubarak dalm buku Zakat dan Peranannya dalam Pembangunan Bangsa serta Kemaslahatan Bagi Umat, berikut ini:

Artinya :
“Dan termasuk memuterkan harta tijarah/perdagangan ialah upah mencelupkan pakaian , menyamak dan memiyaki kulit”.
Dan berdasarkan kitab ”Bugyatul Mustarsyidin” halaman 112 sebagai berikut:
Artinya “Faidah orang membeli pencelupan dan penyamak kulit untuk usahanya agar ia mencelupkan dan menyamakan orang lain atau membeli gaji/lemak untuk meminyaki kulit umpanuan dan barang itu berada padanya sampai setahun (haul) maka barang itu temasuk harta tijarah/perdagangan yang wajib dizakati”.
Pendapat Syyid Quthub (wafat 1965 M) dalam tafsirannya Fi Zhilalil Qur’an juz I, hal 310-311, seperti dikutip oleh Didin Hafidhuddin dikatakan bahwa ketika menafsirkan firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 267 menyatakan bahwa nash ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal mencakup pula seluruh yang dikeluarkan allhswt dari dalam da atas bumi, seperti hasil pertanian, maupun hasil pertambangan seperti minyak. Karena itu nash ini mencakup semua harta , baik yang terdapat di zaman rasulullah SAW, maupun dizaman sesudahnya. Semuanya wajib dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan dan kadar sebagimana diterangkan dalam sunnah rasullulah saw, baik yang sudah diketahui secara langsung, maupun yang di-qiyas-kan kepadanya.
Dari keterangan diatas dasar hukum zakat profesi, memang ditulis secara tekstual didalam Al-Quran dan Hadist, namun secara kontekstual perintah untuk mengeluarkan harta yang diperoleh denagn cara halal dan telah mencapai nisab, telah diperintahkan dalam alquran surat al-Baqarah ayat 267. yang di-qiyas-kan kepada zakat mal. Karena istilah profesi dan penghasilan yang diproleh secara profesional pun baru muncul belakangan.
b. Syarat Wajib Zakat Profesi
Dari keterangan diatas dapat dipahani bahwa profesi yang menghasilkan berupa uang gaji dan komisi adalah qiyas-kan kepada tijarah/perdagangan. oleh karena itu syarat-syaart wajib zakat uang gaji, pendapatan dan uang komisi tersebut disamakan dengan syarat-sayarat zakat tijarah/perdagangan.
Dan salah satu syarat tijarah ialah haul dan nisab sebagi keterangan dari kitab Qalyubi Wa’umairah juz 2 hal 27, seperti dikutip oleh Abdurrahim dan Mubarak dalam buku zakat dan peranannya dalam pembangunan bangsa serta kemaslahatan bagi umat, berikut ini:
Artinya “Adapun syarat wajib zakat tijarah ialah haul dan nisab yang diperhitungkan pada akhir tahu”
Haul Atinya batas penghitungan waktu penghitungan waktu pemilikan uang/harta yang hendak dizakati sesudah mencapai waktu atau tahun.
c. Nisab dan kadar zakat profesi
Nisab adalah batasan penghitungan terendah nilai harta yang wajib dizakati. Dan nisab zakat profesi itu senilai 94 sampai 96 gram emas murni.
Kadar /ukuran zakat yang harus dikeluarkan dari harta atau gaji, penghasilan dan uang komisi itu sama dengan kadar/ukuran zakat perdagangana yaitu sebesar 2,5%.
Mengenai besarnya nilai zakat penghasilan ini, terdapat perbedaan dikalangan ulama, kerena tidak adanaya dalil yang tegas tentang zakat profesi. (yang sekarang disebut Al-Maalul Mustafad), sehingga mereka menggunakan Qiyas (Analogi) dengan melihat ‘Illat(sebab hokum)yang sama kepada aturan zakat yang sudah ada.
Syaikh MUHAMMAD Al-Ghazali meng-qiyas-kan zakat profesi dengan zakat pertanian. Sehingga, menurutnya, beban zakat setiap pendapatan sesuai dengan ukuran beban pekerjaan atau pengusahaannya, seperti ukuran beban petani dalam mengairi tanahnya, yaitu 5% atau 10%.
Perbedaan dikalangan para cendikiawan tentang ketentuan nisab dan kadar zakat profesi merupakan buah pemikiran yang harus kita hargai dan kita banggakan, asalkan perbedaan tersebut memiliki dasar hukum qiyas yang telah dilaksanakan oleh rasulullah SAW dan para sahabat.

3. Cara Menghitung Zakat Profesi
Setiap akhir tahun, pendapatan seseorang muslim seperti uang gaji dan lainnya, dihitung dan bila memperoleh penghasilan bersih minimal 96 garam emas murni, maka dikeluarkan zajkatnya sebesar 2,5%.

Contoh Perhitungannya:
Seorang karyawan menerima gaji poko Rp 800.000/perbulan. Penghasilan lainnya yang berhubungan dengan kepegawaiannya, seperti tunjangan jabatannya, tunjangan profesi, tunjangan keahlian Rp100.000/perbulan. Tetapi untuk keperluan pokok seperti sewa rumah, biaya makan dan biaya sekolah anak tiap bulan Rp400.000,jadi sisa yang ada padanya tiap bulan hanya Rp 500.000.
Penghitungannya :
uang yang ada padanya akhir tahun adalah 11 x Rp 500.000 +(Rp 800.000 + Rp 100.000) = Rp 6.400.000. jumlah ini belum mencapai nisab 96 gram murni ( missal @ Rp 90.000/gram) : 96 X Rp 90.000 = Rp 8.640.000, maka karyawan itu terkena wajib zakat profesi karena penghasilan bersihnya dalam satu tahun hanya Rp 6.400.000, sedangkan nisabnya Rp 8.640.000, tetapi apabila penghasilan bersih nya minimal Rp 8.640.000 maka wajib dikeluarkannya zakat yaitu 2,5%.

4. Yang Berhak Menerima Zakat Profesi
Orang yang berhak menerima zakat profesi (mustahik) sama ketentuannya dengan penerima zakat harta/ kekayaan yang lainnya, yaitu orang –orang yang telah ditentukan oleh allah SWT yaitu 8 asnaf.

5. Fungsi Zakat Profesi
Allah SWT mewajibkan zakat tidak hanya sekedar untuk mensucikan diri siwajib zakat ini atau sekedar untuk meyuburkan rasa belas kasih kepada sesame manusia. Akan tetapi, Dengan tujuan untuk membangun suatu masyarakat islam yang hidup secara gotong royong dan sejahtera.
Apabila kita perhatikan nash-nash Al-Quran yang berhubungan dengan soal zakat ini serta hukum-hukum yang diistinbatkan oleh para fuqaha yang kenamaan, tegaslah bahwatujuan syariat islam dalam menetapkan aturan zakat ini ialah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat dengan dapat dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan uamat di setiap masa. Jika kita memahami hal-hal islam dan falsafahnya, maka fungsi zakat ini adalah untuk membina masyarakat yang sejahtera adil dan makmur.

6. Sosialisasi Zakat profesi
sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri, bagaiman bertindak dan berfikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarkat. Proses sosialisai sebenarnya berawal dari dalam keluarga.
Dalam proses sosialisasi zakat profesi harus diawali oleh individu atau sekelompok orang yang telah memahami ketentuan fiqih tentang zakat profesi. Untuk itu lembag Amil Zakat (LAZ) yang lingkupnya local, harus mempunyasi system atau cara tertentu dalam mensosialisasikan perlunya zakat profesi dilaksanakan, kepada para calon muzakki lembag yang didirikannya.
Salah satu tugas penting lain dari lembaga pengelola zakat adalah melakukan sosialisasi tentang zakat kepada masyarakat secara terus menerus dan berkesinambungan, melalui berbagai forum dan media seperti seminar, diskusi, media suart kabar, majalah, bahkan internet. Dengan sosialisasi yang baik dan optimal, diharapkan masyarakat muzakki akan samakin sadar untuk membayar zakat melalui lembaga yang kuat, amanah dan terpercaya. Untu itu , lembag penelola zakat khususnya zakat profesi perlu mensosialisasikan penerimaan, pengelolaan dan pendistribusian. Selanjutnya dilaporkan kepada muzakki , hal ini perlu dilakuakn sebagai tanggung jawab serta amanah yang telah dititipkan kepada lembaga tersebut.


Readmore »

30 May 2009

PENGERTIAN STRATEGI DAKWAH

A. PENGERTIAN STRATEGI DAKWAH
Strategi pada hakekatnya adalah perencanaan (planning) dan management untuk mencapai suatu tujuan. Tetapi untuk mencpai tujuan tersebut, strategi tidak hanya berfungsi sebagai peta jalan yang hanya menunjukkan arah saja, melainkan harus menunjukkan bagaimana tekhnik (cara) operasionalnya.
Dengan demikian strategi dakwah merupakan perpaduan dari perencanaan (planning) dan management dakwah untuk mencapai suatu tujuan. Di dalam mencapai tujuan tersebut strategi dakwah harus dapat menunjukkan bagaimana operasionalnya secara tekhnik (taktik) harus dilakukan, dalam arti kat bahwa pendekatan (approach) bias berbeda sewaktu-waktu bergantung pada situasi dan kondisi.Untuk mantapnya strategi dakwah, maka segala sesuatunya harus dipertautkan dengan komponen-komponen yang merupakan jawaban terhadap pertanyaan dalam rumus Lasswell, yaitu:
* Who? (Siapa da'i atau penyampai pesan dakwahnya?)
* Says What? (Pesan apa yang disampaikan?)
* In Which Channel? (Media apa yang digunakan?)
* To Whom? (Siapa Mad'unya atau pendengarnya?)
* With what Effect? (Efek apa yang diharapkan?)

Pertanyaan "efek apa yang diharapkan" secara emplisit mengandung pertanyaan lain yang perlu dijawab dengan seksama. Pertanyaan tersebut, yakni :
> When (Kapan dilaksanakannya?)
> How (Bagaimana melaksanakannya?)
> Why (Mengapa dilaksanakan demikian?)

Tambahan pertanyaan tersebut dalam strategi dakwah sangat penting, karena pendekatan (approach) terhadap efek yang diharapkan dari suatu kegiatan dakwah bisa berjenis-jenis, yakni :
> Menyebarkan Informasi
> Melakukan Persuasi
> Melaksanakan Instruksi.

B. PENTINGNYA STRATEGI DAKWAH
Pentingnya strategi dakwah adalah untuk mencapai tujuan, sedangkan pentingnya suatu tujuan adalah untuk mendapatkan hasil yang diinginkan. Fokus perhatian dari ahli dakwah memang penting untuk ditujukan kepada strategi dakwah, karena berhasil tidaknya kegiatan dakwah secara efektif banyak ditentukan oleh strategi dakwah itu sendiri.
Dengan demikian strategi dakwah, baik secara makro maupun secar mikro mempunyai funsi ganda, yaitu :
a. Menyebarluaskan pesan-pesan dakwah yang bersifat informative, persuasive dan instruktif secara sistematik kepada sasaran untuk memperoleh hasil optimal.
b. Menjembatani "Cultur Gap" akibat kemudahan diperolehnya dan kemudahan dioperasionalkannya media yang begitu ampuh, yang jika dibiarkan akan merusak nilaii-nilai dan norma-norma agama maupun budaya.
Bahasan ini sifatnya sederhana saja, meskipun demikian diharapkan dapat menggugah perhatian para ahli dakwah dan para calon pendakwah yang sedang atau akan bergerak dalam kegiatan dakwah secara makro, untuk memperdalaminya.
Jika kita sudah tau dan memahami sifat-sifat mad'u, dan tahu pula efek apa yang kita kehendaki dari mereka, memilih cara mana yang kita ambil untuk berdakwah sangatlah penting, karena ini ada kitannya dengan media yang harus kita gunakan. Cara bagaimana kita menyampaikan pesan dakwah tersebut, kita bias mengambil salah satu dari dua tatanan di bawah ini :
a. Dakwah secara tatap muka (face to face)
- Dipergunakan apabila kita mengharapkan efek perubahan tingkah laku (behavior change) dari mad'u.
- Sewaktu menyampaikan memerlukan umpan balik langsung (immediate feedback).
- Dapat saling melihat secara langsung dan bisa mengetahui apakah mad'u memperhatikan kita dan mengerti apa yang kita sampaikan. Sehingga umpan balik tetap menyenangkan kita.
- Kelemahannya mad'u yang dapat diubah tingkah lakunya relative, sejauh bisa berdialog dengannya.
b. Dakwah melalui media.
- Pada umumnya banyak digunakan untuk dakwah informatife.
- Tidak begitu ampuh untuk mengubah tingkah laku.
- Kelemhannya tidak persuasive
- Kelebihannya dapat mencapai mad'u dalam jumlah yang besar.

C. PERANAN DA'I DALAM STRATEGI DAKWAH
Dalam strategi dakwah peranan dakwah sangatlah penting. Strategi dakwah harus luwes sedemikian rupa sehingga da'i sebagai pelaksana dapat segera mengadakan perubahan apabila ada suatu faktor yang mempengaruhi. Suatu pengaruh yang menghambat proses dakwah bisa datang sewaktu-waktu, lebih-lebih jika proses dakwah berlangsung melalui media.
Menurut konsep A.A Prosedure, bahwa dalam melancarkan komunikasi lebih baik mempergunakan pendekatan, apa yang disebut A-A Proceedure atau From Attention to Action Procedure yang di singkat AIDDA. Lengkapnya adalah sebagai berikut :
A Attention (Perhatian)
I Interest (Minat)
D Desire (Hasrat)
D Decision (keputusan)
A Action (Kegiatan)
Maknanya :
# Proses pentahapannya dimulai dengan membangkitkan perhatian (attention). Dalam hal ini pada diri seorang da'i harus menimbulkan daya tarik (source attactiveness).
# Sikap da'i berusaha menciptakan kesamaan atau menyamakan diri deengan mad'u sehingga menimbulkan simpati mad'u pada da'i.
# Dalam membangkitkan perhatian hindarkan kemunculan himbauan (appeal) yang negative sehingga menumbuhkan kegelisahan dan rasa takut.
# Apabila perhatian mad'u telah terbangkitkan, hendaknya disusul dengan upaya menumbuhkan minat (interest) yang merupakan derajat lebih tinggi dari perhatian.
# Minat adalah kelanjutan dari perhatian yang merupakan titik tolak bagi timbulnya hasrat (desire) untuk melakukan suatu kegiatan yang diharapkan mad'u.
# Hasrat saja pada diri mad'u belum berarti apa-apa, sebab harus dilanjutkan dengan keputusan (decission), yakni keputusan untuk melakukan kegiatan (action) sebagaimana diharapkan da'i.

D. STRATEGI DAKWAH
Dengan strategi dakwah seorang da'i harus berfikir secara konseptual dan bertindak secara sistematik. Sebab komunikasi tersebut bersifat paradigmatik.
Paradigma adalah pola yang mencakup sejumlah komponen yang terkorelasikan secara fungsional untuk mencapai suatu tujuan.
Suatu paradigma mengandung tujuan. Dan tujuan pada paradigma tesebut , yakni "mengubah sika, opini atau pandangan dan perilaku". (to change the attitude, opinion and behavior), sehingga timbul pada diri mad'u efek afektif, efek kognitif, dan efek konatif atau behavioral.
1. Proses Dakwah
§ Dalam menyusun strategi dakwah harus menghayati proses komunikasi yang akan dilancarkan.
§ Proses dakwah harus berlangsung secara "berputar"(circular), tidak "melurus" (linear). Maksudnya, pesan yang sampai kepada mad'u efeknya dalam bentuk tanggapan mengarus menjadi umpan balik.
§ Mengevaluasi efek dari umpan balik terseut negative atau positif.
2. Da'i
§ Mendalami pengetahuan Alqur'an dan Hadits, pengetahuan huukum Islam lainnya. Sejarah nabi, ibadah, muamalah, akhlak, dan pengetahuan Islam lainnya.
§ Menggabungkan pengetahuan lama dan modern.
§ Menguasai bahasa setempat.
§ Mengetahui cara berdakwah, system pendidikan dan pengajaran, mengawasi dan mengarahkan.
§ Berakhlak mulia.
§ Para da'i harus bijaksana, dan berpenampilan yang baik.
§ Para da'i haus pandai memilih judul, dan menjauhkan yang membawa kepada keraguan.
§ Da'i adalah imam dan pemimpin.
3. Pesan Dakwah
§ Sistematis dan objektif.
§ Bahasanya ringan sesuai dengan situasi dan kondisi.
§ Tidak harus panjang lebar.
§ Pesan dakwah sesuai dengan Alqur'an dan Hadits.
§ Meyakinkan tidak meragukan.
§ Isinya menggambarkan tema pesan secara menyeluruh.
4. Media Dakwah
§ Radio
§ Mimbar
§ Televisi
§ Dan Publikasi lainnya
§ Film Teater
§ Majalah
§ Reklame
§ Surat Kabar
5. Mad'u
§ Komponen yang paling banyak meminta perhatian.
§ Sifatnya, heterogen dan kompleks.
§ Selektif dan kritis memperhatikan suatu pesan dakwah, khususnya jika berkaitan dengan kepentingannya

6. Efek Dakwah
§ Efek kognitif (cognitive effect), berhubungan dengan pikiran atau penalaran, sehingga khalayak yang semula tidak tahu, yang tadinya tidak memahami, yang tadinya bingung menjadi merasa jelas. Contohnya; berita, tajuk rencana, artikel dan sebagainya.
§ Efek afektif, berkaitan dengan perasaan. Misalnya, perasaan marah, kecewa, kesal, gembira, benci dan masih banyak lagi.
§ Efek konatif (efek behavioral), bersangkutan deengan niat, tekad, upaya, usaha yang cenderung menjadi suatu kegiatan atau tindakan. Efek konatif timbul setelah muncul efek kognitif dan afektif. Misalnya, seorang suami yang bertekad berkeluaga dengan dua anak saja merupakan efek konatif setelah ia menyaksikan fragmen acara televisi, betapa bahagianya beranak dua dan sebaliknya betapa repotnya beranak banyak.



Daftar Pustaka
v Hafidz, Abdullah Cholis, dkk. Dakwah Transformatif. Jakarta: PP LAKPESDAM NU. 2006.
v Effendy, Onong Uchjana. Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikas. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti 2003.
v Syihata, Abdullah. Dakwah Islamiyah. Jakarta: Depag. 1986.


Sumber:http://uchinfamiliar.blogspot.com/2009/04/strategi-dakwah-melaksanakan-instruksi.html
Readmore »

25 May 2009

Pengertian Sistem Informasi Manajemen ( SIM)

Dalam pengertian yang seharusnya, Sistem informasi Manajemen (SIM) adalah sasaran yang dapat dicapai, Rencana jangka panjang yang jelas, yang merupakan kunci untuk mencapai sasaran, hanya mungkin ada apabila terdapat penghargaaan atas berbagai dimensi konsep Sistem Informasi Manajemen.
Sebenarnya memang ada beberapa dimensi SIM sehingga tidak ada difenisi sederhana yang mampu menggambarkan pengertian secara menyeluruh.Untuk itu diperlukan pemahaman tentang latar belakang dalam ilmu system sehingga makana “Sistem Informasi Manajemen” atau SIM dapa dipahmi sepenuhnya.
Sistem informasi manajemen (SIM) adalah serangkain sub-sisitem informasi yang menyeluruh dan terkoordinasi dan secara rasional terpadu mampu mentranspormasi data sehingga menjadi informasi lewat serangkaian cara guna meningkatkan produktivitas yang sesuai denagan gaya dan sifat manajer dasar kreteria mutu yang telah ditetapkan.Untuk memperjelas lebih mendetail apa tu sebenarnaya Sisitem informasi Manajemen (SIM) dengan dijelaskannya latara belakang sedikit akan memperjelas pada pembhasan makalah kali iniPENGERTIAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAKWAH

A. PENGERTIAN SIM
Sebuah sistem informasi manajemen, atau SIM, adalah sebuah sistem informasi yang selain melakukan semua pengolahan transaksi yang perlu untuk sebuah organisasi, juga memberikan dukungan informasi dan pengolahan untuk fungsi manajemen dan pengambilan keputusannya. Gagasan sebuah system informasi yang demikian itu telah ada sebelum munculnya komputer. Namun komputer membuat gagasan tersebut menjadi kenyataan. Organisasi selalu membutuhkan sistem-sistem untuk mengumpulkan , mengolah, menyimpan, melihat kembali, dan menyalurkan informasi. Komputer telah menambahkan sebuah teknologi baru dan ampuh pada system informasi. Akibatnya, sebuah system informasi berdasarkan komputer akan betul-betul berbeda dengan sistem-sistem yang diolah secara manual atau elektro-mekanis. Siatem informasi manajemen digambarkan sebagai sebuah bangunan piramida, diimana lapisan dasarnya terdiri dari informasi untuk pengolahan transaksi, penjelasan status, dan sebagainya; lapisan berikutnya terdiri dari sumber-sumber informasi dalam mendukung operasi manajemen sehari-hari; lapisan ketiga terdiri dari sumber daya system informasi untuk membantu perencanaan taktis dan pengambilan keputusan untuk pengendalian manajemen; dan lapisan puncak terdiri dari sumber daya informasi untuk mendukung perencanaan dan perumusan kebijakan oleh tingkat puncak manajemen.

SIM
untuk
perencanaan
strategis dan
Pengambilan keputusan
Informasi manajemen untuk pe
Rencanaan taktis & pengambilan
Keputusan
Informasi manajemen untuk perencanaan
operasional, pengambilan keputusan & pengendalian

Pengolahan transaksi, pemberian informasi (tanggapan) atas
pertanyaan

Banyak para sarjana ahli manajemen mendefinisikan Sistem Informasi Manajemen, misalnya Gordon B. Davis, Joel E. Ross, Donald W. Lroeber, dan masih banyak lagi.
Definisi dari Donald W. Kroeber dalam bukunya berjudul Management Information Systems mengatakan bahwa Sistem Informasi Manajemen adalah sebuah organisasi, sejumlah proses yang menyediakan informasi kepada manajer sebagai dukungan dalam operasi dan pembuatan keputusan dalam suatu organisasi.
Gordon B. Davis mengatakan bahwa Sistem Informasi Manajemen merupakan sebuah system pemakai yang terintegrasi yangn menyediakaninformasi untuk menunjang operasi-operasi manajemen dan fungsi-fungsi pengambilan keputusan di dalam sebuah organisasi. Sistem tersebut memanfaatkan perangkat keras dan perangkat lunak komputer dan prosedur-prosedur manual; model-model untuk analisis, perencanaan, pengawasan dan pengambilan keputusan dan suatu data base.
SIM dilihat dari segi pendapat sarjana terdahulu :
1. Ditekankan pada suatu sistem mesin.
2. Sebuah organisasi.
3. Pihak penyaji informasi.
4. Terdapat dalam suatu organisasi.
5. Ditujukan untuk sesuatu hal yaitu operasi sebuah perusahaan, analisis dan pengambilan keputusan.
6. Dilibatkan komputer, prosedur, suatu data base.
Sekarang kita lihat bagaimana Joel E. Ross berpendapat dalam hal yang sama. Meskipun kenyataannya komputer tidak lebih daripada alat untuk memproses data, banyak manajer memandang komputer sebagai elemen pusat suatu sistem informasi. Kecenderungan sikap ini terlalu tinggi dan memutarbalikkan peranan komputer. Peran sebenarnya komputer adalah menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan, perencanaan dan kontrol. Sebenarnya penekanan bisnis pada system informasi terlalu berlebihan bila majalah bisnis hari ini tidak memuat artikel tentang system informasi, pengumpulan data, relasi pokok. Banyak usaha yang dikelola untuk menggabungkan manajemen, informasi dan system serta memperlihatkan hubungannya dengan komputer.
Definisi sebuah Sistem Informasi Manajemen, istilah yang umum dikenal orang, adalah sebuah sstem manusia/mesin yang terpadu (integrated), untuk menyajikan informasi guna mendukung fungsi operasi, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi. Sistem ini menggunakan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) komputer, prosedur pedoman, model manajemen dan keputusan, dan sebuah ‘data base’.
1. Sistem Manusia/Mesin Berdasarkan Komputer
Interaksi manusia/mesin diperkaya melalui operasi ‘on-line’ dimana terminal masukan/keluaran (input/output} dihubungkan pada komputer untuk memberikan masukan dan keluaran langsung pada penerapan yang mendapatkan maslahat dari keadaan semacam itu. Operasi ‘on-line’ diperlukan untuk dialog manusia/mesin, tetapi ada banyak tugas pengolahan juru tulis yang lebih efisien tanpa masukan/keluaran termanual.
2. Sistem Terpadu dengan Data Base
Sebuah sistem terpadu berdasarkan pada anggapan bahwa harus ada integrasi antara data dan pengolahan. Intergasi data dicapai melalui “data base”. Pada sebuah system pengolahan informasi, “data base” terdiri dari semua data yang dapat dijangkau oleh system. Pada SIM berdasarkan komputer, istilah “data base” biasanya dipakai khusus untuk data yang dapat dijangkau secara langsung oleh komputer. Manajemen sebuah “data base” adalah sebuah system perangkat lunak komputer yang disebut sebagai sebuah system manajemen data base.
3. Pemanfaatan Manajemen dan Model Keputusan
Tidaklah cukup bagi seseorang bila hanya menerima data mentah atau ikhtisar data sekalipun saja. Harus ada suatu cara untuk mengolah dan menyajikan data sedemikian rupa sehingga hasilnya mengarah pada keputusan yang akan diambil. Hasilnya haruslah mendorong pada keputusan. Metode untuk melaksanakan hal ini adalah mengolah data dalam bentuk sebuah model keputusan. Contoh, sebuah keputusan investasi dibandingkan pengeluaran modal baru harus diolah dalam bentuk sebuah model pembelanjaan modal berdasarkan tingkat laba yang dipengaruhi kendala-kendala sehubungan dengan ukuran dan resikonya.

Kesimpulan
Dari pengertian di atas, kami pemakalah berkesimpulan bahwa Sistem Informasi Manajemen Dakwah adalah Suatu proses pendekatan yang teroganisir dan terencana untuk memberikan informasi yang tepat dan jelas serta dapat memberikan kemudahan dalam proses manajemen dakwah.


Readmore »