26 October 2010

Pengenalan terhadap Reksa Dana Syariah

Di era globalisasi, masyarakat dihadapkan kepada realitas dunia yang serba cepat dan canggih. Tak terkecuali didalamnya masalah ekonomi dan keuangan. Produk-produk baru dikembangkan untuk menarik dana dari masyarakat. Salah satu produk yang telah berkembang pesat di Indonesia adalah reksa dana yang diluar negeri dikenal dengan ”Unit Trust” atau ”Mutual Fund”. Sesuai dengan Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995, pasal 1 ayat 27, reksa dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manager investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Portofolio investasi dari reksa dana dapat terdiri dari berbagai macam instrumen surat berharga seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau campuran dari instrumen-instrumen diatas.
Reksa dana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksa dana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksa dana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material .

Pasar Syariah Bergairah
Jakarta - Pada 2004, pasar modal Indonesia mendapat momen yang sangat penting. Tak kalah dengan industri syariah lainnya, pasar modal syariah terus tumbuh dan berkembang. Sepanjang 2004, perkembangan pasar modal syariah ditandai dengan keluarnya beberapa fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).Hingga saat ini, ungkap Pjs Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Darmin Nasution, terdapat enam fatwa DSN MUI yang berkaitan dengan pasar modal. Fatwa terakhir yang dikeluarkan pada 2004 adalah fatwa No 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.

Dengan diterbitkannya fatwa tentang obligasi syariah ijarah tersebut, pasar modal Indonesia mendapatkan momen yang sangat penting pada 2004 ini dalam mengembangkan alternatif sumber pembiayaan yang sekaligus menambah alternatif instrumen investasi,`` ujar Darmin akhir pekan lalu. Keluarnya fatwa tersebut menjadikan maraknya penawaran umum obligasi syariah dengan akad ijarah. Pada 2004, sebanyak tujuh emiten mendapat pernyataan efektif dari Bapepam untuk dapat menawarkan obligasi syariah ijarah dengan total nilai emisi sebesar Rp 642 miliar.
Sehingga, kata Darmin yang juga Dirjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan tersebut, secara kumulatif terdapat 13 obligasi syariah dengan total nilai emisi sebesar Rp 1,38 triliun. ``Hal ini berarti obligasi syariah telah tumbuh sebesar 116,67 persen,`` katanya. Sementara nilai emisi obligasinya sendiri tumbuh sebesar 86,7 persen jika dibandingkan dengan akhir 2003. Pada 2004 pula, sambung Darmin, reksadana syariah kembali tumbuh yang sebelumnya pada 2003 hanya ada satu reksadana syariah yang efektif.Pada 2004, sebanyak tujuh reksadana syariah baru diluncurkan, sehingga sampai dengan saat ini secara kumulatif terdapat 10 reksadana syariah telah ditawarkan kepada masyarakat. Jumlah itu meningkat sebesar 233,33 persen jika dibandingkan dengan tahun 2003 yang hanya terdapat tiga reksadana syariah.
Sampai dengan saat ini total Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana syariah baru mencapai 0,38 persen dari total NAB industri reksadana di Indonesia. Namun, jika dibandingkan dengan tahun 2003, total NAB reksadana syariah meningkat sebesar 466,34 persen, yakni dari Rp 66,94 miliar pada 2003 menjadi Rp 379,11 miliar pada akhir Desember 2004. Sementara itu, kinerja saham syariah yang terdaftar dalam Jakarta Islamic Index (JII) juga mengalami perkembangan yang cukup baik. Hal ini terlihat dari kenaikan JII sebesar 38,60 persen jika dibandingkan dengan akhir 2003 yang lalu.
Kapitalisasi pasar saham syariah yang terdaftar dalam JII, ungkap Darmin, juga meningkat signifikan, yaitu sebesar 46,06 persen dari Rp 177,78 triliun menjadi Rp 259,66 triliun pada akhir Desember 2004. Menurut Darmin, Bapepam telah membentuk unit khusus setingkat eselon IV yang membawahi pengembangan kebijakan pasar modal syariah pada Oktober 2004 yang lalu. Pembentukan unit khusus ini dalam rangka mengembangkan pasar modal syariah serta melihat tantangan yang semakin besar untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal syariah yang semakin berkembang.

Seluk Beluk Reksadana Syariah

Satu lagi produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan syariah yaitu reksa dana. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil.Mekanisme investasi reksa dana sebenarnya mirip dengan investasi bagi hasil. Para investor dan manajer investasi "patungan" untuk melakukan investasi kedalam berbagai produk investasi yang memerlukan modal yang besar.
Sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang sepenuhnya oleh manajer investasi yang lebih ahli dan berpengalaman. Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki.Mekanisme bagi hasilnya memang sesuai dengan aturan syariah, namun yang jadi masalah adalah langkah investasi yang dilakukan manajer investasi dilakukan dengan bebas tanpa batasan aturan syariah.
Untuk itulah diciptakan produk reksa dana syariah dimana keputusan investasi yang dilakukan oleh manajer investasi dilakukan dalam batasan-batasan rambu syariah. Dengan cara ini, hasil investasi yang dibagikan kepada para investor menjadi bersih dari riba dan unsur yang tidak halal lainnya.Dalam melakukan kegiatan investasi, reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan transaksi reksa dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Walaupun produk reksa dana syariah masih terbatas jumlahnya, namun bisa menjadi alternatif yang baik bagi umat muslim yang ingin mendapatkan hasil investasi yang halal.

BEDA REKSADANA SYARIAH DAN KONVENSIONAL
Bank tidak meluncurkan produk reksadana. Yang mengeluarkan produk reksadana adalah perusahaan manajer investasi. Sedangkan, jika didapati ada bank yang menjual produk reksadana itu berarti bank tersebut berperan sebagai agen penjualan saja. Bukan penerbit reksadana.
Karena bisnis utama bank adalah jembatan uang, maka penjualan reksadana ini hanya menjadi bisnis sampingan saja untuk bank. Mungkin itu sebabnya masih ada petugas bank yang belum memahami sepenuhnya produk lain yang ia pasarkan di banknya. Tentunya hal ini sama-sama kita sayangkan karena tidak dapat memberikan edukasi yang positif kepada masyarakat (investor). Apalagi masalah produk keuangan syariah ini cukup sensitif, karena selain melibatkan masalah investasi juga melibatkan masalah ideologi.
Reksadana hanya diperbolehkan sebagai jenis investasi untuk efek (surat berharga), tidak investasi langsung ke sektor riil (usaha). Jadi, investasi reksadana hanya diperkenankan pada produk keuangan seperti saham, obligasi, deposito, valuta asing, dan sebagainya. Mungkin yang dimaksud oleh petugas bank tersebut adalah bahwa reksadana syariah menginvestasikan dana yang dikelolanya ke dalam saham atau obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan produksi/manufaktur, bukan ke saham atau obligasi perusahaan keuangan. Hal ini tentunya dapat dipahami karena perusahaan/lembaga keuangan sebagian besar masih belum sesuai syariah.
Pada prinsipnya reksadana tidak bertentangan dengan syariat, karena menggunakan prinsip bagi hasil. Para pemodal masing-masing patungan dengan menyetorkan dana dan hasil investasinya juga dibagi kepada para pemodal sesuai dengan proporsi modal yang disetorkannya. Yang jadi masalah adalah kemana dananya diinvestasikan. Reksadana konvensional tentu saja hanya menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan saja untuk mengatur portofolio investasi. Sedangkan, reksadana syariah juga harus mempertimbangkan kehalalan suatu produk keuangan selain tingkat keuntungannya.
Jika reksadana syariah membeli saham, maka saham yang dibeli harus perusahaan yang sudah dinyatakan sesuai syariat yang masuk ke dalam JII (Jakarta Islamic Index). Obligasi yang boleh dibeli pun hanya obligasi syariah saja. Begitu juga dengan deposito, hanya yang diterbitkan oleh bank syariah. Demikian Pak, jangan sungkan untuk menghubungi kami kembali untuk berdiskusi lebih lanjut .
Perkembangan Keuangan Syariah
Beberapa tahun belakangan ini mulai berkembang prinsip syariah dalam jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi dan investasi. Di sektor perbankan, saat ini banyak bank yang mulai masuk ke prisnip syariah baik berupa cabang maupun pendirian perbankan baru. Kesemua ini tentunya membutuhkan pembelajar konsep ini sehingga tidak salah dalam memahaminya. Perusahaan asuransi juga mulai melirik prinsip syariah dalam bisnis yang akan dikembangkannya. Banyak hal yang mengakibatkan ini, terutama dengan pasar muslim yang jumlahnya banyak di Indonesia, sebagai. negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak.
Sektor perbankan dengan prinsip syariah diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Saat ini, prinsip syariah berkembang pesat dalam sektor perbankan. Kalau meneliti sektor asuransi, dengan semakin beratnya beban perusahaan asuransi untuk menanggung beban risiko yang besar (jaminan proteksi) mengakibatkan banyaknya perusahaan mulai kedodoran. Dengan janji nilai kepastian dan menurunnya tingkat suku bunga, hal ini tentunya akan berdampak sangat besar terhadap industri asuransi secara umum. Perusahaan yang tadinya aman, karena tingkat suku bunga bank relatif tinggi, misalkan beberapa tahun lalu tingkat suku bunga tabungan kita sekitar 12% dan jaminan tingkat suku bunga yang diberikan oleh perusahaan asuransi misalkan 8%, maka masih ada keuntungan bunga didalamnya.
Tapi bagaimana dengan sekarang, dimana tingkat suku bunga sekarang hanya 6-7%, dan jaminan yang diberikan 8%? Tentunya perusahaan asuransi mengalami defisit dari selisih tingkat suku bunga. Hal ini dalam jangka panjang akan sangat berbahaya bagi kelangsungan perusahaan tersebut, sehingga menjadi jelas mengapa sekarang ada perusahaan asuransi yang ikut masuk ke dalam prinsisp syariah, seperti Asuransi Takaful Indonesia.
Kalau kita telaah sektor invesasi khususnya reksa dana, beberapa tahun belakangan mengalami per-tumbuhan yang sangat fantastis. Masyarakat kita mulai melirik dan mempertimbangkan untuk memilih reksa dana dibandingkan dengan produk-produk perbankan dengan bunga yang relative rendah. Tentunya hal ini juga akan memberikan peluang, kepada para manajer investasi yang mengembangkan sebuah produk yang memang diminati oleh masyarakat luas, salah satunya adalah produk reksa dana syariah. Indonesia dengan jumlah penduduk pemeluk agama Islam terbesar tentunya memiliki potensi pasar yang besar. Akan tiba saatnya nanti dimana produk-produk investasi syariah akan membanjiri pasar.
Saat ini ada beberapa perusahaan sekuritas yang menelurkan produk investasi syariah antara lain Danareksa, PMN, Bhakti Asset Management (BAM) dan Rifan Sekuritas. Sebagai contoh, produk syariah yang dikeluarkan oleh PMN merupakan reksa dana campuran (Balance Fund) yang tujuan investasinya adalah untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi pada efek ekuitas, efek utang dan instrumen pasar uang dari perusahaan-perusahaan yang kegiatan usaha dan hasil usaha utamanya sesuai dengan syariah Islam. Sedangkan BAM menelurkan produk syariah pendapatan tetap dengan sebutan BIG Dana Syariah. Dana yang terkumpul dalam reksa dana ini akan diinvestasikan dalam efek pendapatan tetap, termasuk efek utang/investasi obligasi syariah, REPO yang bersifat syariah, pasar uang yang diterbitkan perusahaan yang kegiatan usaha dan hasilnya bersifat syariah.
Tetapi sebelum itu semua menjadi nyata, ada baiknya kita memahami sedikit mengenai investasi syariah khususnya reksa dana syariah. Secara prinsip ada dua hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah: Dalam hal pemilihan aset-asetnya yang harus memenuhi syariah. Adanya kewajiban untuk membersihkan (cleansing process) dana yang tidak dapat terhindar dari bunga bank, untuk disalurkan untuk kemaslahatan umat, seperti sumbangan untuk pendidikan atau bencana alam.
Kaidah Dasar Syariah
Secara umum, segala jenis kegiatan usaha dalam perspektif syariah islamiyyah, termasuk ke dalam kategori muamalah yang hukum asalnya mubah [boleh dilakukan] asalkan tidak melanggar beberapa prinsip pokok dalam syariat Islam. Hal ini sejalan dengan suatu kaidah yang masyhur di kalangan para ulama yang berbunyi: ”Hukum pokok dari muamalah adalah ibadah [boleh] kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya”.
Dalam reksa dana konvensional yang banyak ditawarkan oleh manajer investasi, berisi perjanjian yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil dan disana terdapat banyak tujuan seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya.
Kegiatan reksa dana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.
Kelembagaan
Dalam syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip investasinya.

Hubungan Investor Dengan Perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.

Kegiatan Investasi Reksa dana.
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah. Dalam melakukan transaksi Reksa dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Demikianlah uraian singkat mengenai reksa dana syariah dan beberapa ketentuan serta prinsip yang harus dijalankan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda dalam hal umum mengenai investasi syariah.
Readmore »