13 May 2009

Penjelasan UU RI no 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat

1. Latar Belakang Masalah
Undang-undang RI no 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat merupakan Undang-undang yang baru. Sesuai dengan dengan namanya, undang-undang No 38 Tahun 1999 ini lebih menekankan pada aspek pengelolaan zakat, yakni kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan dana zakat. Di dalam undang-undang tersebut, kita tidak akan menemukan ketentuan nisab, kadar, dan waktu pengeluaran zakat. Hal yang terbanyak diungkapkan di dalam undang-undang no 38 tahun 1999 ini adalah tentang prinsip-prinsip dan teknis pengelolaan zakat.
Sebenarnya gagasan untuk membuat undang-undang tentang pengelolaan dana zakat ini sudah ada pada zaman orde baru. Karena, zakat merupakan suatu ibadah yang dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu, maka pemerintah secara akomodatif membuat suatu aturan-aturan yang berproses untuk mengakomodir ibadah ini.
Adapun latar belakang dikeluarkannya undang-undang nomor 38 tahun 1999 ini tentang pengelolaan zakat adalah:1. Adanya pasal 19 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadah menurut agamanya masing-masing.
2. Penunaian zakat merupakan kewajiban umat Islam di Indonesia yang mampu dan berhasil mengumpulkan dana zakat yang merupakan sumber dana yang berpotensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan umat.
3. Zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan masyarakat yang kurang mampu.
4. Upaya sistem pengelolaan dana zakat perlu harus ditingkatkan agar hasil guna dan berdaya, untuk itu diperlukan undang-undang pengelolaan dana zakat.
Dengan dibentuknya undang-undang pengelolaan zakat ini diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran Muzakki untuk menunaikan kewajiban zakat dalam rangka penyucian diri terhadap harta yang dimilikinya, mengangkat derajat Mustahiq dan meningkatkan keprofesionalan lembaga zakat dalam mengelola zakat itu sendiri, yang semuanya untuk mendapatkan ridha dari Allah Swt.

Maka patut kita syukuri telah lahir undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Ketentuan ini semakin mengokohkan eksistensi BAZIS di Negara kita.
Hal ini merupakan dukungan terhadap tuntunan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Adapun pengelolaan zakat adalah meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama Islam, meningkatkan fungsi dan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna dana zakat itu sendiri.
Dalam perspektif Islam salah satu wujud meningkatkan peran serta umat Islam dalam pembangunan nasional yang sejalan dengan rukun Islam adalah, dalam bentuk pemberian zakat. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Sehingga, zakat merupakan sumber dana potensial yang perlu dikelola secara profesional dan bertanggungjawab untuk memajukan kesejahteraan umum.
Untuk menjadi badan pengelolaan zakat yang dapat dipercaya masyarakat, keadaan ini akan memaksa pengelolaan zakat untuk mempunyai manajemen pengelolaan zakat yang baik. Untuk itu diperlukan pengetahuan yang memadai tentang terlaksananya fungsi-fungsi manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, serta pengawasan terhadap pendayagunaan atau pendistribusian dana zakat.
Akan tetapi pola manajemen dan pengelolaan zakat di Indonesia dinilai belum optimal dikelola dengan baik, karena kurangnya tenaga ahli yang profesional, sehingga zakat yang memiliki banyak fungsi, bahkan belum diatur oleh pemerintah dengan benar sesuai syariah, adapun fungsi zakat tersebut adalah:
a. Zakat itu sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt.
b. Zakat merupakan sarana pencintaan kerukunan hidup antara golongan kaya dengan golongan fakir miskin.
c. Membersikan harta yang kotor, karena telah telah tercampur dengan harta Mustahiq (Golongan orang yang menerima zakat).
d. Memberikan modal kerja kepada golongan lemah untuk menjadi manusia yang mampu hidup secara layak.
e. Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam.
f. Dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan.
Zakat umumnya yang kita kenal hanya Zakat Fitrah, Zakat Maal (emas dan perak), zakat perdagangan dan pertanian, padahal zakat di dunia perekonomian modern memiliki sumber lebih beragam seperti zakat profesi, zakat perusahaan, zakat surat-surat berharga, zakat perdagangan mata uang, dan lainnya yang membutuhkan sebuah lembaga dengan para pengelola (Amil) yang profesional agar dapat mengatur dan mengembangkan sumber zakat tersebut.
Pengelolaan zakat yang profesional terutama dalam manajemen zakat di Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagaimana dirumuskan menjadi lebih teknis, operasional dan terukur yaitu usaha bersama untuk menanamkan keyakinan, menumbuhkan sikap dan prilaku umat manusia baik perorangan maupun kelompok dengan cara lisan dan perbuatan menurut nilai-nilai ajaran Islam untuk dihayati dalam kehidupan sehari-hari secara pribadi, keluarga dan masyarakat sehingga menjadi ummat yang sejahtera lahir dan batin, bahagia dunia dan akhirat.



2. Teori Pengelolaan Zakat
Zakat, sebagai salah satu bentuk peribadatan yang lebih mengedepankan nilai-nilai sosial disamping pesan-pesan ritual, tampak memiliki akar sejarah yang sangat panjang. Bisa diduga hampir sepanjang usia umat manusia itu sendiri (generasi Nabi Adam As) atau paling sedikit mulai generasi beberapa Nabi Allah sebelum Nabi Muhammad Saw.
Akan halnya empat rukun Islam yang lain, yakni : Syahadat, Shalat, Puasa, dan Haji, zakat umum diposisikan sebagai rukun ketiga, pada dasarnya juga telah disyariaatkan Allah sejak generasi para Nabi sebelum Nabi Muhammad Saw. Bahkan tidak menutup kemungkinan sejak zaman Nabi Adam As. Hal-hal yang dikemukakan di atas jelas-jelas mengindikasikan wujud persyariatan zakat kepada para Nabi Allah yang terdahulu. Hanya saja, umat mereka (umat Nabi sebelum Nabi Muhammad) mengingkari persyariatan zakat ini. Pengingkaran itu, sesungguhnya tidak hanya terjadi pada masa-umat sebelum Nabi Muhammad Saw.
Dalam pengelolaan zakat secara produktif (dimensi sosial ekonomi) banyak menghadapi permasalahan, diantaranya :
a) Fiqh zakat yang berkembang dan dipahami oleh umat Islam Indonesia merupakan hasil rumusan para Ulama terdahulu sehingga banyak yang tidak sesuai dengan perkembangan keaadaan zaman.
b) Belum adanya persamaan persepsi dan langkah dalam pengelolaan zakat, sehingga mereka melakukannya secara sendiri-sendiri baik perorangan maupun kelompok sesuai dengan kepentingannya.
c) Belum adanya pola (manajemen) pengelolaan zakat yang standar untuk menjadi pedoman.
d) Kurangnya motivasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengelolaan zakat.
Pada masa yang akan datang, perlu sebuah rumusan dan langkah pengelolaan zakat yang profesional dan bertanggungjawab serta mendapat dukungan dari semua kelompok umat Islam, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pendayagunaan diarahkan untuk usaha-usaha produktif.
Secara demografik dan kultural, bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Muslim sebenarnya memiliki potensi strategi yang layak dikembangkan menjadi salah satu instrumen pemerataan pendapatan, yaitu institusi zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS). Karena secara demografik, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, dan secara kultural, kewajiban zakat, dorongan untuk berinfaq, dan bershadaqah di jalan Allah telah mengakar kuat dalam tradisi kehidupan masyarakat Indonesia, secara ideal, bisa terlihat dalam mekanisme pengelolaan zakat. Apabila semua itu bisa terlaksana dalam aktivitas sehari-hari umat Islam, maka secara hipotetik, zakat berpotensi mempengaruhi aktivitas ekonomi nasional.


Secara substantif, zakat, infaq, dan shadaqah merupakan bagian dari mekanisme keagamaan yang berintikan semangat pemerataan pendapatan. Dana zakat diambilkan dari harta orang yang berkelebihan dan disalurkan kepada orang-orang yang kekurangan. Zakat tidak dimaksudkan memiskinkan orang kaya, juga tidak melecehkan jerih payah orang kaya. Hal ini disebabkan karena zakat diambil dari sebagian kecil harta yang wajib dizakati. Jadi, alokasi dana zakat dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat tertentu.
Seperti halnya dengan zakat, walaupun infaq dan shadaqah tidak wajib, dua institusi ini merupakan media pemerataan pendapatan bagi umat Islam yang sangat dianjurkan. Artinya, infaq dan shadaqah merupakan media untuk memperbaiki taraf kehidupan, selain kewajiban zakat bagi orang Islam yang mampu. Dengan demikian, dana zakat, infaq, dan shadaqah bisa diuapayakan secara maksimal untuk memperdayakan ekonomi masyarakat.
Pengembangan pemaknaan zakat semacam ini perlu dilakukan karena pemaknaan zakat oleh seseorang atau lembaga dapat mempengaruhi orientasi dan model pengelolaan dana zakat dalam kehidupan bermsyarakat dan bernegara. Secara teologis, zakat adalah memberikan sebagian kekayaannya untuk orang lain atas dasar kepatuhannya kepada Allah Swt. Sedangkan secara sosial ekonomi, zakat diharapkan dapat membantu dan memperbaiki taraf sosial-ekonomi penerimanya serta mempererat hubungan si kaya dan si miskin. Selain itu, apabila zakat dimaknai secara politis strategis, maka zakat juga diharapkan mampu memberikan implikasi yang besar pada penguatan daya tahan bangsa dalam melangsungkan kehidupannya. Demikian pula dengan pengembangan pemaknaan infaq dan shadaqah.
Dalam perspektif nasional, lembaga amil zakat diharapkan tidak hanya terpaku untuk memikirkan kebutuhan sendiri, melaikan juga harus peduli terhadap warga masyarakat untuk mengatasi kemiskinan dan kemelaratan. Kehadiran lembaga amil zakat selain bersifat keagamaan, juga ditempatkan dalam konteks cita-cita bangsa, yaitu membangun masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, da makmur. Jadi, peningkatan daya guna lembaga amil zakat, khususnya dalam melakukan pembangunan ekonomi masyarakat, mesti dilestarikan.
Sebagaimana telah diketahui, bahwa dua undang-undang penting yang berkenaan dengan soal perzakatan ditanah air dilahirkan, yakni UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dan salah satu tahap penting setelah proses legislasi selesai dilakukan adalah tahap implementasi termasuk didalamnya adalah proses institusionalisasi. Institusionalisasi dari UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat tersebut kiranya akan lebih banyak mengenai lembaga pengelolaan zakat (LPZ). Sebagaimana telah dimaklumi juga, LPZ-LPZ sebelum UU Pengelolaan Zakat dilahirkan bukannya tidak ada. Sudah ada, bahkan jumlahnya baik yang dibentuk atas prakarsa masyarakat atau pemerintah, juga cukup banyak.
Berlakunya undang-undang tersebut jelas akan memberikan implikasi yang cukup banyak terhadap Lembaga Pengelola Zakat baik yang sudah ada maupun yang akan diadakan.
Entah harus dimulai dari mana mengurus terabaikannya zakat selama ini. Kalau ditelusuri ke belakang pada masa penjajahan, memang zakat tidak akan menjadi sesuatu yang missal mengingat perbedaan kepentingan pemerintah Hindia Belanda. Bahkan menurut penelitian Aqib Sumito dalam karyanya, Politik Islam Hindia Belanda, dana kas Masjid di sebuah daerah Jawa Timur, digunakan untuk merehab rumah seorang pejabat Hindia Belanda. Lantas bila diusut jauh lagi kebelakang, juga masih ada tanda tanya besar, apakah zakat sudah menjadi bagian keseharian dari budaya Indonesia dimasa kerajaan-kerajaan Islam?. Informasi tentang sejarah zakat di Indonesia memang sangat minim. Tetapi bila di tinjau dari sosial, berlangsungnya dakwah sedikit lebih banyak telah ditopang oleh sistem zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) yang tumbuh dimasyarakat.
Berbeda dengan perkembangan perbankan syariah, pertumbuhan lembaga pengelola zakat (LPZ) pun berjalan seolah tanpa persiapan yang matang. Pada tahun 1968, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), menggelar seminar zakat. Seusai seminar, Presiden mendukung pembentukan Lembaga Amil Zakat berdasarkan SK No. 07/Prin/1968. Berdasarkan SK itu, Guberbur DKI Jakarta, segera membentuk Badan Amil Zakat (BAZ) dengan SK Gubernur GB/14/8/18/68 tahun 1973. Dari nama BAZ dirubah menjadi BAZIS, karena juga menghimpun dana Infaq dan Shadaqah.
Artinya jelas, tanpa pendidikan mengelola zakat, BAZ berjalan hanya berdasarkan surat keputusan saja. Maka hingga awal tahun 90-an, secara resmi bicara zakat adalah bicara BAZIS. Karena ditopang lebih serius oleh Pemda DKI, maka BAZIS DKI menjadi satu-satunya referensi perusahaan bermunculan Baitul Maal (BM) yang menghimpun dana ZIS karyawan setempat.
Pada tahun 1990, DPR menyetujui rancangan UU tentang zakat yang kemudian tersahkan menjadi UU. Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. Artinya disahkannya UU itu, sedikit banyak tak lepas kaitannya dengan peran dan eksistensi LPZ non-pemerintah. Dan memang dalam UU itu, keberadaan LPZ non-pemerintah diakui eksistensinya. Pada saat yang bersamaan, dengan kelahiran UU No. 38 tahun 1999, di masyarakat sendiri sudah terdengar kabar, bahwa akan lahir sebuah lembaga yang khusus berkiprah dalam penyiapan SDM LPZ. Maka di awal tahun 2000, lembaga bernama Institut Manajemen Zakat (IMZ) itu lahir.



Dasar-dasar hukum pengelolaan zakat adalah :
a) Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;
b) Perundang-undangan RI Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
c) Keputusan Menteri Agama RI Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;
d) Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
Memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan Nasional Negara Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Pembentukan Undang-undang dasar 1945. Untuk mewujudkan tujuan Nasional tersebut, perlu dilakukan upaya, antara lain dengan menggali dan memanfaatkan dana melalui zakat. Zakat merupakan sumber dana potensial. Agar zakat dapat dimanfaatkan bagi pembangunan Bangsa dan ketahanan Negara, terutama dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggungjawab yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah.
B. Deskripsi Data
Perdebatan mengenai UU No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat merupakan sesuatu hal yang menarik. Hal menarik inilah yang melatar belakangi penelitian ini. Setelah membaca UU No 38 Tahun 1999 ini tentang pengelolaan zakat tentu banyak persepsi masyarakat yang menyikapi tentang pengelolaan zakat ini terlebih lagi warga masyarakat Kelurahan Palmerah Jakarta Barat.
Dalam hal ini, objek penelitiannya berasal dari kalangan masyarakat, yaitu masyarakat Kelurahan Palmerah Jakarta Barat. Mengingat bahwa masyarakat Kelurahan Palmerah yang sangat rajin membayar zakat, dan nalar tentang keagamaannya sangat tinggi, yang diimbangi akhlak dan moral yang baik, baik hal menerima, meresap, menyaring, dan memanfaatkan segala bentuk berita dan informasi yang didapat.